25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Gatot Batal Berikan SK Pemberhentian Bupati Palas

MEDAN- Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian Bupati Padanglawas Basyrah Lubis, Kamis (18/4) kemarin, akhirnya ditunda.

Dalihnya adalah di Padanglawas tengah ada rapat di DPRD Kabupaten Palas, yang dihadiri Bupati dan Ketua DPRD Palas.
Hal itu dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, yang dikonfirmasi mengenai kepastian pemberian SK pemberhentian tersebut, Kamis (19/4).

Menurutnya, Pemprovsu sudah mengagendakan kembali pemanggilan atau undangan terhadap Bupati Palas dan Ketua DPRD Palas, hari ini Jumat (20/4), untuk menyerahkan langsung SK pemberhentian itu.

“Semestinya, hari ini (Kamis,red) kita serahkan, tapi kemudian kemarin ada surat pemberitahuan dari Palas, Bupati dan Ketua DPRD-nya sedang mengadakan rapat,” dalih Gatot.

Menurutnya, Pemprovsu sudah mengagendakan kembali pemanggilan atau undangan terhadap Bupati Palas dan Ketua DPRD Palas, hari ini Jumat (20/4), untuk menyerahkan langsung SK pemberhentian itu.

“Jadi saya undang kembali besok (hari ini, red), mudah-mudahan tidak ada halangan lagi,” jawabnya.

Saat kembali dipastikan, memang benar apakah SK tersebut sudah diterima olehnya (Gatot, red) dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gatot menegaskan, surat itu telah diterima Pemprovsu dari Kemendagri dengan cara dijemput oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis, Kamis (12/4) lalu.

“Kamis lalu, SK nya sudah diterima dan dijemput Sekda (Nurdin Lubis, red) ke Kemendagri,” katanya.
Saat ditanya, siapa pengganti bupati yang diberhentikan itu, Gatot enggan menjawabnya. “Kita lihat nanti saja ya,” tutupnya.(ari)

MEDAN- Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian Bupati Padanglawas Basyrah Lubis, Kamis (18/4) kemarin, akhirnya ditunda.

Dalihnya adalah di Padanglawas tengah ada rapat di DPRD Kabupaten Palas, yang dihadiri Bupati dan Ketua DPRD Palas.
Hal itu dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, yang dikonfirmasi mengenai kepastian pemberian SK pemberhentian tersebut, Kamis (19/4).

Menurutnya, Pemprovsu sudah mengagendakan kembali pemanggilan atau undangan terhadap Bupati Palas dan Ketua DPRD Palas, hari ini Jumat (20/4), untuk menyerahkan langsung SK pemberhentian itu.

“Semestinya, hari ini (Kamis,red) kita serahkan, tapi kemudian kemarin ada surat pemberitahuan dari Palas, Bupati dan Ketua DPRD-nya sedang mengadakan rapat,” dalih Gatot.

Menurutnya, Pemprovsu sudah mengagendakan kembali pemanggilan atau undangan terhadap Bupati Palas dan Ketua DPRD Palas, hari ini Jumat (20/4), untuk menyerahkan langsung SK pemberhentian itu.

“Jadi saya undang kembali besok (hari ini, red), mudah-mudahan tidak ada halangan lagi,” jawabnya.

Saat kembali dipastikan, memang benar apakah SK tersebut sudah diterima olehnya (Gatot, red) dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gatot menegaskan, surat itu telah diterima Pemprovsu dari Kemendagri dengan cara dijemput oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis, Kamis (12/4) lalu.

“Kamis lalu, SK nya sudah diterima dan dijemput Sekda (Nurdin Lubis, red) ke Kemendagri,” katanya.
Saat ditanya, siapa pengganti bupati yang diberhentikan itu, Gatot enggan menjawabnya. “Kita lihat nanti saja ya,” tutupnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/