Developer masih banyak membangun gedung sesuka hati sehingga menjadi semrawut. Kok bisa? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Kepala Bappeda Kota Medan, Zulkarnain.
Apa yang harus dilakukan Pemko Medan terkait developer yang sesuka hati membangun?
Pemko Medan akan melakukan pengendalian kawasan terutama bagunan agar disesuaikan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan. Dimana, pembangunan harus sesuai dengan struktur dan pola ruang, juga harus sesuai dengan penetapan budi daya dan penetapan kawasan lindung. Saat ini Pemko sedang mendorong implementasi stukruktur tata ruang Kota Medan agar lebih konsisten dengan perencanaan yang lebih detail. Untuk itu butuh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan saat ini sudah menjadi program legislasi daerah tahun 2012.
Apa guna RDTR itu?
Agar pengembang ataupun developer tidak lagi membangun sesuka hatinya. Sebab, dalam RDTR itu akan ditetapkan seberapa besar kawasan pemukiman ataupun kawasan lindung di setiap kecamatan sehingga dapat mendorong keseimbangan dari masing-masing kawasan. Dari masing-masing kecamatan, seharusnya kita perlu menetapkan dan mengetahui lebih akurat setiap kecamatan berapa sebenarnya kawasan permukiman, sehingga kita bisa mencari berapa besar rasio kepadatan penduduk. Sebab rasio kepadatan penduduk seharusnya berasal dari data berapa besar kawasan permukiman di kecamatan dibagi jumlah penduduk, bukan berapa besar keseluruhan kawasan di Medan dibagi jumlah penduduk.
Kawasan mana saja yang banyak developer membangun sesuka hatinya?
Dari pantauan udara yang dilakukan Wali Kota Medan bersama saya, demografi Kota Medan bisa dilihat distribusi sebaran penduduk yang relatif cukup merata. Intinya ke depan kita akan mendorong implementasi struktur tata ruang kota Medan ini agar lebih konsisten dan sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan. Itu menunjukkan adanya distribusi pembangunan ataupun kegiatan pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah, dan kita lihat kegiatan pembangunan cukup merata berlangsung di semua wilayah.
Apalagi yang ditemukan?
Di beberapa kawasan terlihat tingkat penduduk yang lebih tinggi, hal ini terjadi dengan terlihatnya beberapa pusat kawasan sosial ekonomi sehingga menarik konsentrasi penduduk. Oleh karenanya, aktivitas ekonomi yang besar perlu pengendalian efektif . Untuk itulah kita perlu mendorong penetapan RTRW Medan bisa lebih konsisten untuk diimplementasikan. Dari pemantauan udara juga terlihat kawasan hutan lindung di Medan secara keseluruhan masih mendekati aturan dalam RTRW yakni 30 persen. Kawasan lindung kita itu terlihat beragam ada budi daya hutan mangrove, pemakaman juga lapangan setempat. Begitupun, dari pantauan udara, kualitas kawasan lindung di Medan tetap harus ditingkatkan kualitasnya. Contohnya bagaimana lebih menantu mengembangkan kawasan kota mangrove supaya pemanfaatan lebih terlindungi pemko sedang susun konsep konservasi kawasan lindung mangrove. Saat ini Pemko Medan sedang menyusun konsep konservasi kawasan lindung mangrove. Bagaimana kita kembangkan kota mangrove sekaligus memberikan lapangan mata pencaharian bagi masyarakat setempat sehingga dapat mendorongnya menjadi eko wisata.
Apa upaya yang dilakukan Pemko Medan?
Kita juga melihat program prioritas yang saat ini perlu segera dikerjakan adalah mengatasi banjir dan menata kawasan pesisir pantai dengan pembentengan dan pembangunan tanggul di bibir pantai sekaligus penataannya sehingga muncul aktivitas ekonomi. Artinya, ke depan kita tidak sekadar membangun benteng tapi juga akan menata kawasannya sehingga akan muncul aktivitas ekonomi nanti di sana, selain itu kita juga akan melakukan penataan DAS dan normalisasi sungai dan itu sudah masuk dalam program Badan Wilayah Sungai II. Untuk tahun ini program penataan DAS dari BWS II untuk kota Medan adalah SID Sungai Belawan kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, SID Sungai Babura Kota Medan dan Deli Serdang, normalisasi dan perbaikan tanggul kritis Sungai Deli sepanjang 4.000 meter di Medan dan O and P Medan Flood Control Kota Medan 2 km. (*)