32 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Dispensasi Tagihan Air Pelanggan PDAM Tirtanadi, Komisi C: Baiknya April Diberlakukan

Misno Adi Syahputra
Misno Adi Syahputra

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) kembali mendorong agar kajian pemberian dispensasi tagihan air pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut cepat direalisasikan. Diingatkan pula, supaya kajian tersebut harus mempertimbangkan aspek hukum agar tidak ada masalah di kemudian hari.

“Kami pikir harus segera ya, jangan terlalu lama membuat kajiannya sesuai aspek hukum yang berlaku. Ini masa-masa sulit bagi rakyat kita, jadi perlu kerja cepat dan tepat dalam mengambil kebijakan,” kata Anggota Komisi C DPRD Sumut, Misno Adi Syahputra menjawab Sumut Pos, Minggu (19/4).

Menurut dia, legalitas hukum seperti peraturan gubernur untuk membuat kebijakan dispensasi tagihan air pelanggan PDAM Tirtanadi sangat penting, sehingga ke depan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tersebut tidak menemui masalah hukum oleh instansi berwenang.

“Kami kira manajemen PDAM sudah memahami akan hal itu, dan yang terpenting jangan sampai wacana atau niat baik yang sudah ada tersebut, tidak jadi direalisasikan. Kalau bisa di April ini selama tiga bulan (sampai Juni) ke depan, dapat diterapkan. Sehingga sangat membantu rakyat terutama pelanggan PDAM di tengah masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut menambahkan, selain wacana dispensasi pembayaran air kepada pelanggan, di tengah bencana nonalam ini kiranya PDAM Tirtanadi ikut terus berpartisipasi melalui program corporate social responsibility (CSR) membantu masyarakat yang benar-benar terdampak Covid-19.

“Kalau CSR kan memang wajib dikeluarkan setiap tahun oleh semua perusahaan termasuk perusahaan daerah seperti PDAM Tirtanadi. Namun kalau bisa kami harapkan, program tersebut lebih intens dan cepat dilakukan agar PDAM dapat berpartisipasi aktif membantu semua pihak dan masyarakat terdampak wabah corona,” katanya.

Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut Trisno Sumantri masih ogah menjawab Sumut Pos ihwal niat pihaknya memberi dispensasi tagihan air kepada pelanggan kapan diterapkan. Padahal pada 4 April lalu, Trisno mengutarakan bahwa pihaknya sedang mengkaji wacana kebijakan dimaksud. “Semua sedang dalam kajian,” katanya menjawab Sumut Pos.

Namun, pihaknya tidak merinci bentuk atau skema kompensasi apa yang akan diberikan kepada pelanggan. Apakah akan menggratiskan tagihan air selama beberapa bulan ke depan, atau hanya memberi potongan kewajiban bayar saja untuk konsumen. Yang jelas, PDAM Tirtanadi seolah menekankan siap berkontribusi meringankan masyarakat terkhusus pelanggannya, ditengah wabah corona seperti stimulus ekonomi yang sebelumnya telah diluncurkan pemerintah pusat. Yakni salah satu itemnya pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.

“Usulan legislatif tersebut bagus. PDAM sedang melakukan kajiannya secara keuangan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan serta peraturan, juga opsi-opsi yang memungkinkan,” kata Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi sekaligus Sekdaprovsu, R Sabrina yang dikonfirmasi terpisah. (prn)

Misno Adi Syahputra
Misno Adi Syahputra

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) kembali mendorong agar kajian pemberian dispensasi tagihan air pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut cepat direalisasikan. Diingatkan pula, supaya kajian tersebut harus mempertimbangkan aspek hukum agar tidak ada masalah di kemudian hari.

“Kami pikir harus segera ya, jangan terlalu lama membuat kajiannya sesuai aspek hukum yang berlaku. Ini masa-masa sulit bagi rakyat kita, jadi perlu kerja cepat dan tepat dalam mengambil kebijakan,” kata Anggota Komisi C DPRD Sumut, Misno Adi Syahputra menjawab Sumut Pos, Minggu (19/4).

Menurut dia, legalitas hukum seperti peraturan gubernur untuk membuat kebijakan dispensasi tagihan air pelanggan PDAM Tirtanadi sangat penting, sehingga ke depan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tersebut tidak menemui masalah hukum oleh instansi berwenang.

“Kami kira manajemen PDAM sudah memahami akan hal itu, dan yang terpenting jangan sampai wacana atau niat baik yang sudah ada tersebut, tidak jadi direalisasikan. Kalau bisa di April ini selama tiga bulan (sampai Juni) ke depan, dapat diterapkan. Sehingga sangat membantu rakyat terutama pelanggan PDAM di tengah masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut menambahkan, selain wacana dispensasi pembayaran air kepada pelanggan, di tengah bencana nonalam ini kiranya PDAM Tirtanadi ikut terus berpartisipasi melalui program corporate social responsibility (CSR) membantu masyarakat yang benar-benar terdampak Covid-19.

“Kalau CSR kan memang wajib dikeluarkan setiap tahun oleh semua perusahaan termasuk perusahaan daerah seperti PDAM Tirtanadi. Namun kalau bisa kami harapkan, program tersebut lebih intens dan cepat dilakukan agar PDAM dapat berpartisipasi aktif membantu semua pihak dan masyarakat terdampak wabah corona,” katanya.

Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut Trisno Sumantri masih ogah menjawab Sumut Pos ihwal niat pihaknya memberi dispensasi tagihan air kepada pelanggan kapan diterapkan. Padahal pada 4 April lalu, Trisno mengutarakan bahwa pihaknya sedang mengkaji wacana kebijakan dimaksud. “Semua sedang dalam kajian,” katanya menjawab Sumut Pos.

Namun, pihaknya tidak merinci bentuk atau skema kompensasi apa yang akan diberikan kepada pelanggan. Apakah akan menggratiskan tagihan air selama beberapa bulan ke depan, atau hanya memberi potongan kewajiban bayar saja untuk konsumen. Yang jelas, PDAM Tirtanadi seolah menekankan siap berkontribusi meringankan masyarakat terkhusus pelanggannya, ditengah wabah corona seperti stimulus ekonomi yang sebelumnya telah diluncurkan pemerintah pusat. Yakni salah satu itemnya pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.

“Usulan legislatif tersebut bagus. PDAM sedang melakukan kajiannya secara keuangan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan serta peraturan, juga opsi-opsi yang memungkinkan,” kata Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi sekaligus Sekdaprovsu, R Sabrina yang dikonfirmasi terpisah. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/