MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga dua pekan ke depan. Dimulai sejak hari ini, Selasa (20/4) hingga 3 Mei mendatang.
Menurut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, perpanjangan itu dilakukan lantaran kondisi kasus pandemi Covid-19 di Sumut, terutama Kota Medan masih tinggi.
Diketahui PPKM Mikro di Sumut diterapkan di enam kabupaten/kota yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Langkat, dan Simalungun. PPKM Mikro itu telah beberapa kali diperpanjang dan akan berakhir 19 April 2021. “PPKM Mikro akan diperpanjang sampai bisa kita kendalikan. Karena di Medan sampai 15 ribu kasus. Jadi belum bisa kita kendalikan,” katanya menjawab wartawan, Senin (19/4).
Di dalam PPKM Mikro itu, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan terus menerapkan penyekatan terhadap kabupaten/kota, yang kasus penularan virus Coronanya masih meningkat. “Untuk itu penyekatan-penyekatan di daerah yang terdampak itu tetap kita harus lakukan,” ucapnyan
Edy pun menyatakan permohonan maaf atas perpanjangan PPKM Mikro di Sumut sebab ada pembatasan kegiatan ekonomi/usaha yakni dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Hal itu tertuang dalam Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1878/2021, tertanggal 4 Maret 2021 tentang PPKM Mikro. “Saya minta maaf dengan kegiatan ini. Pastinya kurang nyaman dalam beribadah di bulan Ramadan dan mencari kehidupan. Tetapi ini harus kita lakukan, karena untuk menyelamatkan juga,” kata mantan Pangkostrad dan Pangdam I/BB tersebut.
Di samping penerapan PPKM Mikro, Pemprov Sumut dan Satgas Covid-19 Sumut akan kembali gencar melakukan edukasi dan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan (prokes), yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas diri.
Ia pun berharap wali kota/bupati, camat hingga kepala/desa serta lurah turut melakukan hal yang sama demi menekan kasus covid-19 di Sumut. “Akan kita evaluasi. Kami akan tekankan kembali edukasi dan sosialisasi tentang prokes. Mungkin rakyat sudah jenuh selama setahun dua bulan mengalami hal ini. Rakyat perlu mencari nafkah. Tetapi tetap saya ingatkan kepada bawahan-bawahan saya terkhusus kabupaten/kota, camat sampai ke kades, bahwa Covid-19 belum berakhir. Untuk itu harus kita waspadai. Satu-satunya obat Covid-19 adalah prokes, gunakan masker, cuci tangan dan atur jarak,” pungkasnya.
Diperluas ke 5 Provinsi Baru
Secara nasional, pemerintah pusat juga resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro pada 20 April-3 Mei 2021. Ini merupakan perpanjangan PPKM mikro yang keenam kalinya.
“Berdasarkan evaluasi, PPKM diperpanjang dan kembali bertambah lima provinsi baru yang menerapkannya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto, di Istana Negara Jakarta, Senin (19/4)
Airlangga merinci, lima provinsi tambahan yang akan memberlakukan PPKM mikro adalah Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat. “Penambahan provinsi ini berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambah 5 provinsi,” jelas dia.
Airlangga meyakini, PPKM mikro terbukti mampu menurunkan kasus aktif maupun kasus terkonfirmasi Covid-19. Menurut data dimiliki, dampak dari PPKM tahap sebelumnya pada 6-19 April 2021 terjadi penurunan di semua sektor utama secara nasional.
Pertama, perbaikan kasus aktif per 18 April sebesar 6,6 persen. Berkaca pada 2 bulan sebelumnya, Februari kasus aktif masih di angka 16 persen.
Berikutnya, jumlah kasus aktif mingguan pada minggu kedua Februari adalah 176.291 kasus, sedangkan pada minggu ketiga April berkurang menjadi 106.243 kasus.
Tidak hanya itu, positivity rate 18 April juga terdampak dengan hanya 11,2 persen. Turun drastis dibandingkan 9 Februari yang mencapai 29,42 persen. Termasuk Bed Occupancy Rate (BOR) saat ini di angka 34,35 persen dan tidak ada provinsi yang BOR nya di atas 60 persen.
Dengan perluasan wilayah tersebut, maka PPKM berskala mikro jilid keenam akan diterapkan di 25 provinsi. Adapun 20 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan. Kemudian Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. Pemerintah berharap perpanjangan dan perluasan PPKM dapat semakin menekan laju penularan Covid-19. (prn/cnn)