26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Klaim Lahan 7 Hektare yang Dihuni 700 KK

MEDAN-Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Porman Naibaho men sinyalir mafia tanah sedang me nyusup untuk mengklaim lahan seluas 7 hektar yang dihuni 700 Kepala Keluarga (KK) di Bagan Deli, Kecamatan Belawan. Karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan diminta untuk berlaku adil.

“Kita mengingatkan BPN Kota Medan untuk berlaku adil dan bertindak sesuai koridor hukum terkait penerbitan sertifikat alas hak kepemilikan lahan di Lingkungan 7, 10 dan 14 Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan. Disnyalir ada mafia tanah yang masuk untuk mengklaim lahan itu,” tegas Porman Naibaho di Medan, kemarin.

Dijelaskan, banyak permainan dalam kasus tanah di Bagan Deli itu. Karena itu, dia meminta agar BPN Kota Medan meninjau kembali sertifikat nomor 198,199 dan 76. Begitu juga kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan supaya membatalkan putusan Verstek (putusan tanpa dihadiri tergugat) dengan Nomor Perkara gugatan Reg No 12/Pdt.6/2012/PN.Medan a/n Lim Sui Giok selaku penggugat dan A Doni Simangunsong selaku tergugat.

Sementara itu, Anggota Komisi A A DPRD Medan Burhanuddin Sitepu putusan pengadilan tersebut sarat dengan manipulasi dan kejanggalan. Objek dan perkara juga diduga direkayasa, serta nama selaku subyek (tergugat) dalam perkara tidak dikenal/diketahui status dan tempat tinggalnya.  “Kita mensinyalir ada sertifikat ganda yang dipalsukan. Kendati demikian, kita minta warga tetap tenang dan memberikan informasi kepada dewan. Dalam hal ini, komisi A akan menelusuri pokok masalah dan tetap memperjuangkan hak-hak warga,” janji Burhanuddin.

Komisi A DPRD Kota Medan pun berjanji akan memanggil pihak BPN Kota Medan dan instansi terkait untuk dimintai keterangan kenapa sampai ada putusan PN tanpa diketahui warga selaku penguasai lahan. Padahal, warga mengklaim sebahagian lahan warga sudah mendapat sertifikat lewat Prona pada Tahun 1986.

Sebelumnya, puluhan warga Bagan Deli tersebut mendatangi DPRD Kota Medan. Warga tersebut merupakan perwakilan sekitar 700 KK warga yang bermukim di Lingkungan 7, 10 dan 14 Kelurahan Bagan Deli Medan Belawan. Mereka mengadu kepada DPRD Medan terkait keresahan warga yang terancam digusur oleh yang mengaku pemilik tanah Lim Sui Giok/Gunawan melalui oknum tertentu.

Seorang warga, Zulkarnadi mengatakan, mereka disuruh pindah dan ditawari ganti rugi Rp7 Juta oleh suruhan Gunawan. Bahkan warga dituduh sebagai penggarap, padahal warga sudah menempati lahan  sekitar 30 hingga 40 tahun dan memiliki surat serta membayar PBB. Pengakuan tersebut juga dikuatkan Lurah Bagan Deli, Irwansyah. “Kami juga merasa tidak nyaman lagi karena mendapat tekanan dari oknum-oknum suruhan Gunawan. Karena itu, kami berharap Komisi A DPRD Kota Medan membantu warga,” timpal warga lainnya, Arnol Purba dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Kota Medan yang dihadiri Porman Naibaho, Burhanuddin Sitepu, Parlindungan Sipahutar, Khairuddin Salim dan Aripay Tambunan. (mag-7)

MEDAN-Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Porman Naibaho men sinyalir mafia tanah sedang me nyusup untuk mengklaim lahan seluas 7 hektar yang dihuni 700 Kepala Keluarga (KK) di Bagan Deli, Kecamatan Belawan. Karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan diminta untuk berlaku adil.

“Kita mengingatkan BPN Kota Medan untuk berlaku adil dan bertindak sesuai koridor hukum terkait penerbitan sertifikat alas hak kepemilikan lahan di Lingkungan 7, 10 dan 14 Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan. Disnyalir ada mafia tanah yang masuk untuk mengklaim lahan itu,” tegas Porman Naibaho di Medan, kemarin.

Dijelaskan, banyak permainan dalam kasus tanah di Bagan Deli itu. Karena itu, dia meminta agar BPN Kota Medan meninjau kembali sertifikat nomor 198,199 dan 76. Begitu juga kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan supaya membatalkan putusan Verstek (putusan tanpa dihadiri tergugat) dengan Nomor Perkara gugatan Reg No 12/Pdt.6/2012/PN.Medan a/n Lim Sui Giok selaku penggugat dan A Doni Simangunsong selaku tergugat.

Sementara itu, Anggota Komisi A A DPRD Medan Burhanuddin Sitepu putusan pengadilan tersebut sarat dengan manipulasi dan kejanggalan. Objek dan perkara juga diduga direkayasa, serta nama selaku subyek (tergugat) dalam perkara tidak dikenal/diketahui status dan tempat tinggalnya.  “Kita mensinyalir ada sertifikat ganda yang dipalsukan. Kendati demikian, kita minta warga tetap tenang dan memberikan informasi kepada dewan. Dalam hal ini, komisi A akan menelusuri pokok masalah dan tetap memperjuangkan hak-hak warga,” janji Burhanuddin.

Komisi A DPRD Kota Medan pun berjanji akan memanggil pihak BPN Kota Medan dan instansi terkait untuk dimintai keterangan kenapa sampai ada putusan PN tanpa diketahui warga selaku penguasai lahan. Padahal, warga mengklaim sebahagian lahan warga sudah mendapat sertifikat lewat Prona pada Tahun 1986.

Sebelumnya, puluhan warga Bagan Deli tersebut mendatangi DPRD Kota Medan. Warga tersebut merupakan perwakilan sekitar 700 KK warga yang bermukim di Lingkungan 7, 10 dan 14 Kelurahan Bagan Deli Medan Belawan. Mereka mengadu kepada DPRD Medan terkait keresahan warga yang terancam digusur oleh yang mengaku pemilik tanah Lim Sui Giok/Gunawan melalui oknum tertentu.

Seorang warga, Zulkarnadi mengatakan, mereka disuruh pindah dan ditawari ganti rugi Rp7 Juta oleh suruhan Gunawan. Bahkan warga dituduh sebagai penggarap, padahal warga sudah menempati lahan  sekitar 30 hingga 40 tahun dan memiliki surat serta membayar PBB. Pengakuan tersebut juga dikuatkan Lurah Bagan Deli, Irwansyah. “Kami juga merasa tidak nyaman lagi karena mendapat tekanan dari oknum-oknum suruhan Gunawan. Karena itu, kami berharap Komisi A DPRD Kota Medan membantu warga,” timpal warga lainnya, Arnol Purba dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Kota Medan yang dihadiri Porman Naibaho, Burhanuddin Sitepu, Parlindungan Sipahutar, Khairuddin Salim dan Aripay Tambunan. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/