MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aspirasi sejumlah kelompok pemuda dan mahasiswa yang dilakukan pada Februari dan Maret 2022 lalu telah menemukan titik temu. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh), Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat (Ampera) dan Barisan Intelektual Muda se-Sumatera Utara (BIM se-Sumut) yang saat itu menuntut pembayaran klaim salah satu nasabah PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) telah mendapatkan informasi jelas mengenai permasalahan dan proses hukum yang sedang berjalan antara Generali dan pihak Nasabah.
Melalui penjelasan yang telah Generali berikan, pihak Ampuh, Ampera dan BIM se-Sumut telah menerima dan sudah mengerti dengan baik serta berkomitmen untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan sidang pengadilan. Dalam proses diskusi yang berjalan, Generali juga telah menerima aspirasi dengan baik dan menghormati tuntutan yang disampaikan.
Head of Corporate Communications, Windra Krismasyah mengungkapkan, pada hari ini, Kamis (19/5), pihaknya duduk bersama Ampuh, Ampera dan BIM se Sumut untuk bersama-sama menjelaskan duduk persoalan yang ada.
“Ini kami lakukan bersama agar masyarakat bisa mendapakan informasi yang seimbang dan menyeluruh terkait dengan proses yang sedang berjalan,” ujarnya dalam Konferensi Pers ‘Klarifikasi Proses Klaim Nasabah di Medan’, yang digelar di People’s Place Cafe, Jalan RA Kartini Medan.
Untuk ke depannya, lanjut Windra, pihaknya berharap siapapun bisa lebih bijak dalam melihat suatu kondisi sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan informasi dan mengganggu aktivitas umum.
Pada kesempatan hari ini, sambungnya, Generali Indonesia juga kembali menegaskan status hukum dua polis nasabah dengan inisial AN yang sedang berjalan, di mana untuk polis asuransi syariah, saat ini sedang menempuh proses kasasi atas Keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. “Sedangkan untuk polis asuransi konvensional, telah dihentikan dan dicoret dari registrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak dilanjutkan oleh kuasa hukum Nasabah sebelumnya,” tegasnya.
Adapun sebagai perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi OJK, Generali Indonesia terus berkomitmen dalam membayarkan klaim nasabah sesuai dengan ketentuan polis. Pada Q1-2022, sebanyak lebih dari 68 ribu keluarga telah menerima perlindungan asuransi dengan total senilai Rp152,3 miliar. Khusus di wilayah Sumut sendiri, pada Q1-2022, Generali telah membayarkan klaim senilai lebih dari Rp18 Milyar kepada lebih dari 1.900 keluarga di provinsi ini.
“Tidak hanya dalam membayarkan hak-hak nasabah berupa pembayaran klaim, Generali Indonesia juga terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah. Didukung oleh lebih dari 2.000 tenaga pemasar (agen) di Sumut, Generali siap memberikan perlindungan sesuai dengan kebutuhan masing-masing keluarga,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Ampuh, Irham Sadani Rambe menyebutkan, pihaknya saat ini sudah mengerti dan mendapatkan informasi yang cukup bahwa
ada proses hukum yang sedang berjalan dan yakin apapun keputusan hakim dalam proses hukum tersebut sudah menjadi keputusan terbaik yang adil untuk kedua belah pihak. “Menyambung apa yang sudah disampaikan Generali, kami sebagai elemen masyarakat yang ikut melakukan kontrol sosial, saat ini sudah mengerti dan mendapatkan informasi yang cukup,” katanya.
Hal senada juga dikatakan perwakilan Ampera, Astrada Mulya. Dalam kesempatan ini, pihaknya juga memohon maaf, jika aspirasi yang pernah disampaikan misalnya mengganggu masyarakat atau pihak lainnya.
“Setelah mengenal Generali sebagai bagian dari perusahaan grup asuransi dunia, kami yakin dan percaya bahwa Generali telah menjalankan bisnis yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, termasuk pada proses pembayaran klaim,” katanya.
Perwakilan BIM se-Sumut, Putra mengungkapkan, dengan adanya aspirasi dan klarifikasi ini, akan menjadi sinergi antara pihaknya selaku organisasi masyarakat dan juga organisasi-organisasi lainnya dalam melaksanakan fungsi sebagai kontrol sosial. (dwi/ila)