MEDAN- Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu melakukan penyelidikan dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Madina. Diketahui, dugaan korupsi peningkatan jalan ini, terjadi tahun 2007-2009 dengan indikasi kerugian negara Rp43 miliar.
“Kasus ini bukan pembuatan jalan baru, melainkan peningkatan jalan. Indikasi kerugian negaranya, sekitar Rp43 miliar. Dan proyek tersebut merupakan proyek multiyears, dari tahun 2007-2009,” ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Verdy Kalele saat ditemui Sumut Pos di ruangannya, Jum’at (17/6).
Dijelaskannya, dana dalam peningkatan jalan provinsi di Kabupaten Madina tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Madina.(ari)