25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

PT OIM Langgar MoU

Retribusi Merdeka Walk

MEDAN- Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Parlaungan Simangunsong menilai, tertunggaknya retribusi Merdeka Walk menunjukkan bahwa pihak pengelola telah melanggar MoU. Karenanya, DPRD Kota Medan akan memanggil kembali pengelola Merdeka Walk guna mempertanyakan masalah tersebut.

“Rapat yang kita jadwalkan pada Jumat (17/6) lalu terpaksa kita skor karena pihak PT OIM tak datang. Kita akan mengagendakan rapat kembali untuk memintai keterangan dari pihak PT OIM terkait tertunggaknya retribusi Merdeka Walk ini,” ungkap Parlaungan kepada wartawan Sumut Pos, Minggu (19/6).

Sementara Ketua Komisi C, H Jumadi yang dikonfirmasi mengenai batalnya pertemuan dengan PT OIM guna membahas masalah retribusi Merdeka Walk, mengaku kecewa. Pasalnya, ketidakhadiran PT OIM dan Bagian Keuangan Pemko Medan sangat tidak beralasan Untuk itu, pihaknya akan kembali mengundang seluruh pihak terkait seperti Dinas Pertamanan, Bagian Umum, Bagian Hukum dan Inspektorat Kota Medan serta PT OIM.

Dikatakannya, kehadiran Inspektorat sangat diharapkan guna mengatahui hasil audit temuan BPK. “Jadi Inspektorat yang tahu dan akan mendudukan permasalahan untuk mengetahui klausul mana yang akan dipakai,” ungkapnya.
Diterangkan Jumadi, persoalan ini sebenarnya bermuara pada permohonan PT OIM untuk tidak menerapkan retribusi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan rumusan Rp200,- per metersegi dengan mengacu, pada Pasal 9 Ayat 6 huruf A Perda 21/2002. Tapi, PT OIM meminta Pemko Medan agar menerapkan Pasal 9 Ayat 5 huruf C Perda No.21/2002 Tahun 2002, yaitu dalam bentuk sewa dimana dikenakan hak sewa 0,25 persen per meter per tahun dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Merdeka Walk. “Permintaan PT OIM itu hanya bisa digunakan untuk dunia pendidikan. Jadi harus kita dudukan dulu persoalannya, biar ada kesepakatan,” bebernya.(adl)

Retribusi Merdeka Walk

MEDAN- Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Parlaungan Simangunsong menilai, tertunggaknya retribusi Merdeka Walk menunjukkan bahwa pihak pengelola telah melanggar MoU. Karenanya, DPRD Kota Medan akan memanggil kembali pengelola Merdeka Walk guna mempertanyakan masalah tersebut.

“Rapat yang kita jadwalkan pada Jumat (17/6) lalu terpaksa kita skor karena pihak PT OIM tak datang. Kita akan mengagendakan rapat kembali untuk memintai keterangan dari pihak PT OIM terkait tertunggaknya retribusi Merdeka Walk ini,” ungkap Parlaungan kepada wartawan Sumut Pos, Minggu (19/6).

Sementara Ketua Komisi C, H Jumadi yang dikonfirmasi mengenai batalnya pertemuan dengan PT OIM guna membahas masalah retribusi Merdeka Walk, mengaku kecewa. Pasalnya, ketidakhadiran PT OIM dan Bagian Keuangan Pemko Medan sangat tidak beralasan Untuk itu, pihaknya akan kembali mengundang seluruh pihak terkait seperti Dinas Pertamanan, Bagian Umum, Bagian Hukum dan Inspektorat Kota Medan serta PT OIM.

Dikatakannya, kehadiran Inspektorat sangat diharapkan guna mengatahui hasil audit temuan BPK. “Jadi Inspektorat yang tahu dan akan mendudukan permasalahan untuk mengetahui klausul mana yang akan dipakai,” ungkapnya.
Diterangkan Jumadi, persoalan ini sebenarnya bermuara pada permohonan PT OIM untuk tidak menerapkan retribusi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan rumusan Rp200,- per metersegi dengan mengacu, pada Pasal 9 Ayat 6 huruf A Perda 21/2002. Tapi, PT OIM meminta Pemko Medan agar menerapkan Pasal 9 Ayat 5 huruf C Perda No.21/2002 Tahun 2002, yaitu dalam bentuk sewa dimana dikenakan hak sewa 0,25 persen per meter per tahun dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Merdeka Walk. “Permintaan PT OIM itu hanya bisa digunakan untuk dunia pendidikan. Jadi harus kita dudukan dulu persoalannya, biar ada kesepakatan,” bebernya.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/