Kasus pencaplokan tanah milik PB Al-Washliyah tak kunjung terselesaikan. Padahal, Ketua Umum PB Al-Washliyah sudah mengadukan pencaplok tanah Al-Washliyah seluas 32 hektare ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lahan yang dicaplok itu diperuntukkan untuk pembangunan Islamic Centre. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Dr Bahdin Nur Tanjung MM mengatakan, umat Islam harus bersatu bila ada kepentingan salah satu saudaranya dizalimi oleh pihak lain. Disinyalir mafia tanah yang mencamplok tanah Al-Washliyah mempunyai jaringan yang sangat kuat baik di birokrasi maupun di pengadilan.
Ia yakin bila umat Islam bersatu seperti perjuangan terhadap adanya perubuhan beberapa masjid oleh pengusaha yang tidak perduli dan tidak menghargai kepentingan agama dengan kekompakan berhasil mendirikan kembali beberapa masjid yang dirubuhkan oleh pengusaha tertentu.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah PB Al-Washliyah dan PW Al-Washliyah yang memperjuangkan hak-hak umat Islam. Bahkan dalam rencananya sebagian tanah tersebut akan dibangun Al-Washliyah dan Umat Islam Islamic centre yang sangat dibutuhkan.
Ketua Umum BKPRMI Sumut CH Idham Dalimunthe berharap pengusaha yang mengambil alih aset umat Islam segera sadar. ‘’Kami mendengar banyak juga laporan warga yang tanahnya dirampas oleh pengusaha tersebut. Bahkan kami dengar bahwa pengusaha pencamplok dan beberapa temannya sudah menjadi tersangka di Kejatisu. Ini sebuah langkah maju aparat penegak hukum kita, jangan sampai kandas lagi dengan kekuatan uang yang dimilikinya,’’ kata dia.
Ia berharap semua pihak dapat membantu menyelamatkan aset umat Islam lewat perjuangan Al-Washliyah yang digarap oleh mafia tanah. ‘’Kita berharap ini bisa segera selesai dan jangan sampai berkembang menjadi aksi dan insiden yang lebih besar yang dapat membuat suasana Sumut tidak kondusif,’’ katanya.
Hubungan harmonis dan atmosfir persahabatan semua suku, etnis, agama dan kelompok yang telah terbangun di Sumut bisa runtuh disebabkan oleh sekelompok orang yang tamak akan harta. ‘’Jangan aset umat Islam dimain-mainkan. Ini sangat rentan untuk menimbulkan masalah. Diharapkan Kapoldasu, Kajatisu, Gubsu dan Pangdam I BB dapat segera turun tangan bersama-sama melawan mafia tanah sehingga aset umat dapat terjaga di negeri ini luput dari incaran mafia tanah dan pengusaha tamak,’’ katanya.
Aksi menyampaikan aspirasi dari keluarga besar Al-Washliyah Sumut akan didukung secara bersama-sama. ‘’Aset umat harus kembali kepada yang berhak yaitu umat islam dan Al-Washliyah Sumut, tegas Bahdin Nur Tanjung yang juga Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Sumut, mantan Rektor UMSU dan mantan Ketua KNPI Sumut tersebut.
Hadir dalam pertemuan ini di antaranya, beberapa tokoh pemuda Islam antara lain CH Idham Dalimunte SE (Ketua Umum BKPRMI Sumut), Mariam Sahar (Ketua Angkatan Putri Al-Washliyah Sumut yang juga Wakil Ketua MPI KNPI Sumut), Daud Sagita Putra (Wakil Ketua KNPI Sumut) serta tokoh perempuan Sumut Hj Wardati Nasution (Ketua Muslimat Al-Washliyah Medan dan beberapa tokoh lain.
Di tempat terpisah, pengacara pembela dari korban pencaplokan tanah, Lukman Hakim SH mengatakan, pengusaha properti sekaligus pemilik Taman Simalem Resort, Tamin Sukardi diduga terlibat langsung atas penguasaan tanah seluas 106 hektar tanah Eks HGU di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.”Tamin Sukardi terlibat dengan persoalan tanah seluas 106 hektar di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang,” tegas Lukman Hakim SH, menanggapi pernyataan kuasa hukum 65 orang Titin Rahayu Cs di sejumlah media yang menyebutkan Tamin Sukardi tidak ada kaitannya dengan tanah eks HGU di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Lukman merupakan pengacara 4 orang, mereka yang termasuk dalam 65 orang Titin Rahayu Cs yang menggugat PTPN II dan PB Al Washliyah dan sebelumnya mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris dari tanah 106 hektar dimana 32 hektar milik PB Al Washliyah.
Disamping itu, lanjut Lukman, ada pernyataan isteri dari Tasman Aminoto yang melakukan perikatan jual beli kepada PT Erniputra Terari (PT ET) milik Tamin Sukardi menguasai tanah kebun Helvetia milik PTPN II seluas 74 hektar dan PB Al Washliyah seluas 32 hektar dengan total 106 hektar
tanpa membayar ganti rugi kepada Negara.
Di tempat terpisah, kuasa hukum PB Al Washliyah, Daud SH MH menyebutkan, penguasaan tanah PB Al Washliyahdi Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, merupakan kejahatan yang sistemik dilakoni kelompok mafia tanah dan mafia hukum. Sebab segala gugatan PB Al Washliyah seolah-olah tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Padahal, lanjut Daud, PB Al Washliyah yang telah memberikan ganti rugi kepada Negara dengan taksiran harga ditentukan oleh tim penaksir harga (Tim 9) yakni Meneg BUMN, PTPN 2, BPN Deliserdang, Pemkab Deliserdang, Kejari Deliserdang, Kimpraswil Deliserdang dan DPRD Deliserdang sesuai dengan surat persetujuan pelesan aset dari Meneg BUMN No 5-380/MBU/2004 tanggal 26 Juli 2004, memiliki pelepasan ganti rugi kepada masyarakat berdasarkan 16 surat keterangan alas hak tanah, surat keterangan tentang Pembagian dan penerimaan tanah ladang/sawah (SKPTL/S) tanggal 27 September 1952 untuk tanah seluas 32 hektar yang merupakan satu objek dengan 74 hektar dengan total seluas 106 hektar tersebut. Hal itu juga dikuatkan oleh PTPN II yang menyatakan pengalihab itu sesuai dengan proses hukum berdasarkan surat BPN RI N0 42/HGU/BPN/2002 tanggal 25 Nopember 2002.
“Al Washliyah punya pelepasan hak yang disyaratkan oleh Meneg BUMN untuk tanah negara yang menurut ketentuan BPN harus diganti rugi kepada negara dan rakyat penggarap. Semuanya sudah kita penuhi, sementara pihak Tamin Sukardi dan Mujianto hanya memiliki SKPTL/S
dengan tahun berbeda 1954 dan belum memberikan ganti rugi kepada negara,” ungkapnya.
Karena persoalan tersebut merupakan kejahatan yang sistemik, kata Daud, Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah melaporkan Tamin Sukardi serta pejabat negara yang merugikan negara Rp106 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyerobotan tanah Eks HGU PTPN II seluas 106 hektar di mana terdapat 32 hektar tanah PB Al Washliyah di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Laporan PB Al Washliyah ke KPK itu teregistrasi dengan tanda bukti penerimaan laporan dugaan tindak pidana korupsi nomor: 2013-06-000037, tertanggal 07 Juni 2013. (dmp)