32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dinas SDABMBK Diminta Tagih Uang Proyek, Lampu Pocong Pengembalian Masih Rp2,8 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski batas waktu pengembalian uang tinggal 18 hari, 6 perusahaan yang melakukan pengerjaan proyek lampu jalan atau yang akrab disebut lampu pocong belum juga menyelesaikan pengembalian uang tersebut. Hingga Senin (19/6), total uang yang telah dikembalikan baru Rp2,8 Miliar.

“Kemarin kan Rp2,1 miliar, ini sudah ada penambahan menjadi Rp2,8 miliar. Semua uang yang dikembalikan itu merupakan dari 6 perusahaan yang melakukan pengerjaan,” ucap Willy, Senin (19/6).

Dijelaskan Willy, saat ini pihaknya juga masih terus melakukan penagihan secara masif kepada seluruh perusahaan yang melakukan pengerjaan proyek lampu pocong itu.

“Yang jelas semua perusahaan sudah ada melakukan pembayaran, meski dengan dicicil. Kita juga terus berkomunikasi degan semua perusahaan itu untuk segera melakukan pengembalian,” ujarnya.

Saat disinggung bagaimana sikap Dinas SDABMBK bila sampai waktu yang ditentukan, yakni 7 Juli 2023 perusahaan-perusahaan itu tidak juga mengembalikan uang, Willy mengaku bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Medan terlebih dahulu.

“Untuk teknisnya kita akan menunggu dari Inspektrorat dahulu, apakah akan ada perpanjangan waktu untuk pembayaran atau langsung dilaporkan ke Kejari Medan,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya masih menunggu sampai batas waktu yang telah ditentukan. “Kita tunggu saja sampai batas waktu yang ditentukan ya,” jawabnya singkat.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Rudiawan Sitorus mengaku bahwa dirinya yakin Pemko Medan akan bisa merealisasikan apa yang telah dikatakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. “Kita yakin pengembalian uang itu akan segera terealisasi,” katanya.

Meski begitu, Politisi PKS ini tetap meminta Dinas SDABMBK agar sigap dan bergerak cepat (gercep) dalam menyahuti keinginan Wali Kota Medan tersebut.

“Kita harap SDABMBK untuk segera mengumpulkan pimpinan 7 perusahan yang melakukan pengerjaan proyek lampu pocong itu dan mencari solusi yang terbaik. Semua masyarakat Kota Medan tentu berharap uang sebesar 21 Milyar yang dikeluarkan dari APBD Kota Medan itu bisa dikembalikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski batas waktu pengembalian uang tinggal 18 hari, 6 perusahaan yang melakukan pengerjaan proyek lampu jalan atau yang akrab disebut lampu pocong belum juga menyelesaikan pengembalian uang tersebut. Hingga Senin (19/6), total uang yang telah dikembalikan baru Rp2,8 Miliar.

“Kemarin kan Rp2,1 miliar, ini sudah ada penambahan menjadi Rp2,8 miliar. Semua uang yang dikembalikan itu merupakan dari 6 perusahaan yang melakukan pengerjaan,” ucap Willy, Senin (19/6).

Dijelaskan Willy, saat ini pihaknya juga masih terus melakukan penagihan secara masif kepada seluruh perusahaan yang melakukan pengerjaan proyek lampu pocong itu.

“Yang jelas semua perusahaan sudah ada melakukan pembayaran, meski dengan dicicil. Kita juga terus berkomunikasi degan semua perusahaan itu untuk segera melakukan pengembalian,” ujarnya.

Saat disinggung bagaimana sikap Dinas SDABMBK bila sampai waktu yang ditentukan, yakni 7 Juli 2023 perusahaan-perusahaan itu tidak juga mengembalikan uang, Willy mengaku bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Medan terlebih dahulu.

“Untuk teknisnya kita akan menunggu dari Inspektrorat dahulu, apakah akan ada perpanjangan waktu untuk pembayaran atau langsung dilaporkan ke Kejari Medan,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya masih menunggu sampai batas waktu yang telah ditentukan. “Kita tunggu saja sampai batas waktu yang ditentukan ya,” jawabnya singkat.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Rudiawan Sitorus mengaku bahwa dirinya yakin Pemko Medan akan bisa merealisasikan apa yang telah dikatakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. “Kita yakin pengembalian uang itu akan segera terealisasi,” katanya.

Meski begitu, Politisi PKS ini tetap meminta Dinas SDABMBK agar sigap dan bergerak cepat (gercep) dalam menyahuti keinginan Wali Kota Medan tersebut.

“Kita harap SDABMBK untuk segera mengumpulkan pimpinan 7 perusahan yang melakukan pengerjaan proyek lampu pocong itu dan mencari solusi yang terbaik. Semua masyarakat Kota Medan tentu berharap uang sebesar 21 Milyar yang dikeluarkan dari APBD Kota Medan itu bisa dikembalikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/