25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dinas PKPCKTR Medan Terbitkan SP3 Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Kasih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebuah bangunan dengan konstruksi baja berdiri tegak di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mashur, Kecamatan Medan Johor.

Amatan Sumut Pos, Kamis (20/6/2024), tidak ditemukan adanya plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada lokasi pembangunan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumut Pos di lapangan, bangunan tersebut memang tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau yang kini disebut PBG. Namun sayangnya, hingga saat ini aktivitas pembangunan di lokasi tersebut terus berlangsung.

Dikonfirmasi Sumut Pos terkait hal itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Alexander Sinulingga, membenarkan bahwa bangunan yang berdiri dia areal tanah kosong tersebut memang tidak memiliki izin.

“Iya benar (bangunan tersebut tidak memiliki PBG) dan sudah masuk dalam pantauan kita,” ucap Alexander Sinulingga kepada Sumut Pos, Kamis (20/6/2024).

Dijelaskan Alexander, pihaknya pun telah memberikan teguran kepada pemilik bangunan tersebut. Teguran tersebut diberikan lewat Surat Peringatan Pertama (SP1) dan Surat Peringatan Kedua (SP2).

“Sudah kita tindaklanjuti, bangunan tersebut sudah kita beri SP2,” ujarnya.

Alexander menuturkan, pihaknya telah memberikan SP2 tersebut kepada pemilik bangunan beberapa waktu yang lalu. Untuk itu, Dinas PKPCKTR Kota Medan telah menerbitkan SP3 terhadap bangunan tersebut.

“Hari ini juga ditandatangani SP3 nya. Kemudian akan segera kita serahkan SP3 tersebut kepada pemilik bangunan,” tutupnya.

Terpisah, KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui akan adanya bangunan tanpa PBG tersebut. Rakhmat pun mengaku masih menunggu SP3 yang dimaksud dari Dinas PKPCKTR Kota Medan.

“Sampai saat ini kita belum terima SP3 dari Dinas Perkim (PKPCKTR). Jadi kita tunggu saja, karena memang begitu prosedurnya” kata Rakhmat kepada Sumut Pos, Kamis (20/6/2024).

Dijelaskan Rakhmat, begitu nanti pihaknya menerima SP3 tersebut, maka SatPol PP Kota Medan akan menjadwalkan penindakan terhadap bangunan yang dimaksud.

“Nanti kalau sudah kita terima SP3 nya, maka akan langsung kita jadwalkan pembongkarannya. Ada cukup banyak bangunan yang mau dibongkar, tentu harus kita jadwalkan dulu. Setelah dijadwalkan, maka akan langsung kita lakukan penindakan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Medan Johor, Andry Febriansyah, tidak menjawab konfirmasi Sumut Pos terkait bangunan tanpa PBG yang berdiri tidak jauh dari bangunan Masjid Nurul Ikhwan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Andry tidak juga menjawab perihal bangunan tanpa PBG yang berdiri tegak di wilayahnya tersebut.
(map/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebuah bangunan dengan konstruksi baja berdiri tegak di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mashur, Kecamatan Medan Johor.

Amatan Sumut Pos, Kamis (20/6/2024), tidak ditemukan adanya plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada lokasi pembangunan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumut Pos di lapangan, bangunan tersebut memang tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau yang kini disebut PBG. Namun sayangnya, hingga saat ini aktivitas pembangunan di lokasi tersebut terus berlangsung.

Dikonfirmasi Sumut Pos terkait hal itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Alexander Sinulingga, membenarkan bahwa bangunan yang berdiri dia areal tanah kosong tersebut memang tidak memiliki izin.

“Iya benar (bangunan tersebut tidak memiliki PBG) dan sudah masuk dalam pantauan kita,” ucap Alexander Sinulingga kepada Sumut Pos, Kamis (20/6/2024).

Dijelaskan Alexander, pihaknya pun telah memberikan teguran kepada pemilik bangunan tersebut. Teguran tersebut diberikan lewat Surat Peringatan Pertama (SP1) dan Surat Peringatan Kedua (SP2).

“Sudah kita tindaklanjuti, bangunan tersebut sudah kita beri SP2,” ujarnya.

Alexander menuturkan, pihaknya telah memberikan SP2 tersebut kepada pemilik bangunan beberapa waktu yang lalu. Untuk itu, Dinas PKPCKTR Kota Medan telah menerbitkan SP3 terhadap bangunan tersebut.

“Hari ini juga ditandatangani SP3 nya. Kemudian akan segera kita serahkan SP3 tersebut kepada pemilik bangunan,” tutupnya.

Terpisah, KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui akan adanya bangunan tanpa PBG tersebut. Rakhmat pun mengaku masih menunggu SP3 yang dimaksud dari Dinas PKPCKTR Kota Medan.

“Sampai saat ini kita belum terima SP3 dari Dinas Perkim (PKPCKTR). Jadi kita tunggu saja, karena memang begitu prosedurnya” kata Rakhmat kepada Sumut Pos, Kamis (20/6/2024).

Dijelaskan Rakhmat, begitu nanti pihaknya menerima SP3 tersebut, maka SatPol PP Kota Medan akan menjadwalkan penindakan terhadap bangunan yang dimaksud.

“Nanti kalau sudah kita terima SP3 nya, maka akan langsung kita jadwalkan pembongkarannya. Ada cukup banyak bangunan yang mau dibongkar, tentu harus kita jadwalkan dulu. Setelah dijadwalkan, maka akan langsung kita lakukan penindakan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Medan Johor, Andry Febriansyah, tidak menjawab konfirmasi Sumut Pos terkait bangunan tanpa PBG yang berdiri tidak jauh dari bangunan Masjid Nurul Ikhwan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Andry tidak juga menjawab perihal bangunan tanpa PBG yang berdiri tegak di wilayahnya tersebut.
(map/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/