28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

FPDIP Tolak Revisi Perda Reklame

Papan reklame di Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Fraksi PDIP DPRD Medan menolak revisi Peraturan Daerah Kota Medan No 11/2011 tentang Pajak Reklame. Menurut FPDIP, penertiban 13 ruas terlarang menjadi prioritas yang harus dilakukan Pemko, sebelum wacana revisi perda dibahas.

“Kami tidak anti terhadap revisi perda. Itu boleh-boleh saja. Tapi maunya yang melanggar aturan dululah dibereskan,” tegas Wakil Ketua Panitia Khusus Reklame DPRD Medan, Roby Barus kepada Sumut Pos, Senin (10/4).

Roby justru menduga, ada kepentingan lain menyusup dibalik wacana revisi perda ini sepulang pansus dan Wakil Wali Kota Akhyar Nasution, dari studi banding ke Bandung dan Surabaya beberapa waktu lalu.

“Dari perkembangan yang saya tahu, poin krusial paska kunjungan ke Bandung dan Surabaya itu, mengarah ke revisi peraturan daerah. Tapi kita maunya tuntas dulu penertiban reklame di zona terlarang. Itukan bagian dari rekomendasi pansus juga. Kita justru curiga, dengan ngototnya revisi aturan ini ada kepentingan pengusaha iklan,” paparnya.

Ia tidak permasalahkan apabila mendapat perdebatan hebat antara dirinya dan Ketua Pansus, Landen Marbun soal wacana revisi perda reklame ini. Sedangkan soal tanggapan Pemko bahwa usulan revisi perda dari DPRD, ia menilai hal itu untuk menutupi kelemahan Pemko sendiri. “Itukan hal paling gampang dilakukan. Yang kita dengar perda di Surabaya itu bagus. Disamping ditetapkan uang pembongkaran apabila izin sudah habis, ada diasuransikan mana tau ada kecelakaan atau insiden. Maunya yang melanggar ditertibkan dululah, mubazir anggaran kita jadinya. Apalagi penertiban belum maksimal. Malah sekarang makin banyak,” katanya.

Ketua Pansus Landen Marbun mengaku belum dapat memberikan keterangan lanjut soal ini, karena pihaknya terlebih dulu akan rapat internal. “Nantilah setelah bersama kawan-kawan pembahasan selesai, saya baru jabarkan hasilnya. Sekarang ini belum ada yang bisa disampaikan dulu,” katanya. (prn/ila)

 

Papan reklame di Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Fraksi PDIP DPRD Medan menolak revisi Peraturan Daerah Kota Medan No 11/2011 tentang Pajak Reklame. Menurut FPDIP, penertiban 13 ruas terlarang menjadi prioritas yang harus dilakukan Pemko, sebelum wacana revisi perda dibahas.

“Kami tidak anti terhadap revisi perda. Itu boleh-boleh saja. Tapi maunya yang melanggar aturan dululah dibereskan,” tegas Wakil Ketua Panitia Khusus Reklame DPRD Medan, Roby Barus kepada Sumut Pos, Senin (10/4).

Roby justru menduga, ada kepentingan lain menyusup dibalik wacana revisi perda ini sepulang pansus dan Wakil Wali Kota Akhyar Nasution, dari studi banding ke Bandung dan Surabaya beberapa waktu lalu.

“Dari perkembangan yang saya tahu, poin krusial paska kunjungan ke Bandung dan Surabaya itu, mengarah ke revisi peraturan daerah. Tapi kita maunya tuntas dulu penertiban reklame di zona terlarang. Itukan bagian dari rekomendasi pansus juga. Kita justru curiga, dengan ngototnya revisi aturan ini ada kepentingan pengusaha iklan,” paparnya.

Ia tidak permasalahkan apabila mendapat perdebatan hebat antara dirinya dan Ketua Pansus, Landen Marbun soal wacana revisi perda reklame ini. Sedangkan soal tanggapan Pemko bahwa usulan revisi perda dari DPRD, ia menilai hal itu untuk menutupi kelemahan Pemko sendiri. “Itukan hal paling gampang dilakukan. Yang kita dengar perda di Surabaya itu bagus. Disamping ditetapkan uang pembongkaran apabila izin sudah habis, ada diasuransikan mana tau ada kecelakaan atau insiden. Maunya yang melanggar ditertibkan dululah, mubazir anggaran kita jadinya. Apalagi penertiban belum maksimal. Malah sekarang makin banyak,” katanya.

Ketua Pansus Landen Marbun mengaku belum dapat memberikan keterangan lanjut soal ini, karena pihaknya terlebih dulu akan rapat internal. “Nantilah setelah bersama kawan-kawan pembahasan selesai, saya baru jabarkan hasilnya. Sekarang ini belum ada yang bisa disampaikan dulu,” katanya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/