29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawa 40 Ton Bawang Malaysia, Kapal Penyelundup Diamankan

BELAWAN-Aktivitas penyelundupan bawang dari luar negeri ke Sumatera Utara, masih saja terus terjadi. Sedikitnya 40 ton bawang impor ilegal kembali ditangkap kapal patroli BC 20002 dari lambung KM Kusuma Indah II disekitar Perairan Muara Seituan Kecamatann
Percut Kabupaten Deliserdang. Guna menjalani proses hukum, kapal tanpa awak berikut barang bukti bawang dibawa ke dermaga Kanwil DJBC Sumut di Belawan, Jumat (19/7) kemarin.

Sejumlah pekerja memindahkan bawang ilegal  ditangkap Bea Cukai Pelabuhan Belawan Medan, Jumat (19/7). Bawang 40 Ton tersebut diseludupkan dari Malaysia...AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah pekerja memindahkan bawang ilegal yang ditangkap Bea Cukai Pelabuhan Belawan Medan, Jumat (19/7). Bawang 40 Ton tersebut diseludupkan dari Malaysia...AMINOER RASYID/SUMUT POS

Penangkapan kapal penyelundup itu dilakukan pada Rabu (17/7) lalu. Saat itu petugas mendapat kabar adanya aktivitas barang-barang impor ilegal yang masuk melalui perairan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, petugas kapal patroli BC mendapati sebuah kapal berlabuh jangkar.

Merasa curiga petugas yang tengah melakukan operasi rutin lalu merampat ke KM Kusuma Indah II. Saat dilakukan pemeriksaan, tak seorang pun awak kapal ditemukan. Petugas hanya mendapati puluhan ton bawang di dalam lambung kapal.

Kasi Penindakan Kanwil DJBC Sumut, Ogy Febri Adlha kepada sumut pos mengakui pihaknya telah mengamankan puluhan ton bawang merah ilegal asal Malaysia. “Petugas hanya menangkap kapal dan barang bukti bawangnya saja, sedang untuk awak kapal tidak ditemukan. Diduga bawang ilegal itu sengaja ditinggal, agar dapat dilansir,” terang Ogy.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, petugas mendapatkan terpal ada tumpukan karung bawang merah asal Malaysia di dalam lambung kapal. Karena komoditi bawang tidak dilengkapi dokumen dan tanpa kepemilikan resmi, petugas kapal patroli selanjutnya menggiring kapal penyelundup dimaksud ke dermaga Bea Cukai di Jalan Karo, Belawan. “Ini terbukti telah melanggar UU Kepabeanan dan Permentan nomor : 60/M-DAG/PER/9/ tahun 2013 tentang impor produk hortikultura dan Permenhut nomor : 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup berupa sayuran umbi lapis segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia,” terangnya.(rul)

BELAWAN-Aktivitas penyelundupan bawang dari luar negeri ke Sumatera Utara, masih saja terus terjadi. Sedikitnya 40 ton bawang impor ilegal kembali ditangkap kapal patroli BC 20002 dari lambung KM Kusuma Indah II disekitar Perairan Muara Seituan Kecamatann
Percut Kabupaten Deliserdang. Guna menjalani proses hukum, kapal tanpa awak berikut barang bukti bawang dibawa ke dermaga Kanwil DJBC Sumut di Belawan, Jumat (19/7) kemarin.

Sejumlah pekerja memindahkan bawang ilegal  ditangkap Bea Cukai Pelabuhan Belawan Medan, Jumat (19/7). Bawang 40 Ton tersebut diseludupkan dari Malaysia...AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah pekerja memindahkan bawang ilegal yang ditangkap Bea Cukai Pelabuhan Belawan Medan, Jumat (19/7). Bawang 40 Ton tersebut diseludupkan dari Malaysia...AMINOER RASYID/SUMUT POS

Penangkapan kapal penyelundup itu dilakukan pada Rabu (17/7) lalu. Saat itu petugas mendapat kabar adanya aktivitas barang-barang impor ilegal yang masuk melalui perairan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, petugas kapal patroli BC mendapati sebuah kapal berlabuh jangkar.

Merasa curiga petugas yang tengah melakukan operasi rutin lalu merampat ke KM Kusuma Indah II. Saat dilakukan pemeriksaan, tak seorang pun awak kapal ditemukan. Petugas hanya mendapati puluhan ton bawang di dalam lambung kapal.

Kasi Penindakan Kanwil DJBC Sumut, Ogy Febri Adlha kepada sumut pos mengakui pihaknya telah mengamankan puluhan ton bawang merah ilegal asal Malaysia. “Petugas hanya menangkap kapal dan barang bukti bawangnya saja, sedang untuk awak kapal tidak ditemukan. Diduga bawang ilegal itu sengaja ditinggal, agar dapat dilansir,” terang Ogy.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, petugas mendapatkan terpal ada tumpukan karung bawang merah asal Malaysia di dalam lambung kapal. Karena komoditi bawang tidak dilengkapi dokumen dan tanpa kepemilikan resmi, petugas kapal patroli selanjutnya menggiring kapal penyelundup dimaksud ke dermaga Bea Cukai di Jalan Karo, Belawan. “Ini terbukti telah melanggar UU Kepabeanan dan Permentan nomor : 60/M-DAG/PER/9/ tahun 2013 tentang impor produk hortikultura dan Permenhut nomor : 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup berupa sayuran umbi lapis segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia,” terangnya.(rul)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/