25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dinas PKPPR Masih Tutup, Belum Terima Surat dari Pemko Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan berencana untuk tetap melanjutkan penutupan kantornya yang terletak di Jalan Abdul Haris Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada hari ini, Senin (20/7).

“Besok (hari ini), kantor (Dinas PKPPR Medan) tetap tutup,” ucap Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT kepada Sumut Pos, Minggu (19/7).

Bukan tanpa alasan. Sebab Benny mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan dari Pemko Medan untuk membuka kembali kantornya yang mulai ditutup sejak Kamis (16/7) yang lalu hingga tanggal 29 Juli 2020 mendatang karena ditemukannya sejumlah pegawai Dinas PKPPR Kota Medan yang terpapar kasus positif Covid-19.

“Sampai sekarang kita belum ada terima surat dari Pemko Medan untuk membuka kembali kantor Dinas PKPPR. Jadi tetap pada rencana awal, kantor akan kita tutup sampai tanggal 29 Juli dan akan kembali kita buka pada 3 Agustus,” ujarnya.

Namun begitu, kata Benny, Dinas PKPPR tetap akan berupa untuk melaksanakan tugas yang ada di luar kantor.”Kalau tugas lapangan tetap berjalan,” katanya.

Pun begitu, kata Benny, pihaknya siap mematuhi perintah dari Pemko Medan, bila pada akhirnya Dinas PKPPR diminta untuk membuka kembali kantornya sebelum tanggal 29 Juli guna memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan.”Tapi kalau memang nanti diperintahkan untuk buka kembali ya harus dilaksanakan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM mengaku akan menyurati Dinas PKPPR pada Jumat (17/7) yang lalu untuk membuka kembali kantor Dinas PKPPR pada hari ini, Senin (20/7).

Alasannya, seluruh OPD tetap harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk penanganan kasus Covid-19 di setiap OPD di Pemko Medan, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan tanpa harus menghentikan pelayanannya.

Sebaliknya, Benny menjelaskan bahwa penutupan sementara kantor Dinas PKPPR Kota Medan semata-mata hanya sebagai bentuk kepatuhannya kepada Perwal No.27/2020 atau Perwal AKB yang telah ditandatangani oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan pada umumnya dan di kantor Dinas PKPPR pada khususnya.

“Patokan kami adalah Perwal (AKB) pasal 12 ayat 1 huruf K dan l. Itu sudah jelas. Apalagi kantor kami sebenarnya gak ada pelayanan langsung ke masyarakat, tugas-tugas juga bisa dilaksanakan tanpa harus masuk kantor,” ujarnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan berencana untuk tetap melanjutkan penutupan kantornya yang terletak di Jalan Abdul Haris Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada hari ini, Senin (20/7).

“Besok (hari ini), kantor (Dinas PKPPR Medan) tetap tutup,” ucap Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT kepada Sumut Pos, Minggu (19/7).

Bukan tanpa alasan. Sebab Benny mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan dari Pemko Medan untuk membuka kembali kantornya yang mulai ditutup sejak Kamis (16/7) yang lalu hingga tanggal 29 Juli 2020 mendatang karena ditemukannya sejumlah pegawai Dinas PKPPR Kota Medan yang terpapar kasus positif Covid-19.

“Sampai sekarang kita belum ada terima surat dari Pemko Medan untuk membuka kembali kantor Dinas PKPPR. Jadi tetap pada rencana awal, kantor akan kita tutup sampai tanggal 29 Juli dan akan kembali kita buka pada 3 Agustus,” ujarnya.

Namun begitu, kata Benny, Dinas PKPPR tetap akan berupa untuk melaksanakan tugas yang ada di luar kantor.”Kalau tugas lapangan tetap berjalan,” katanya.

Pun begitu, kata Benny, pihaknya siap mematuhi perintah dari Pemko Medan, bila pada akhirnya Dinas PKPPR diminta untuk membuka kembali kantornya sebelum tanggal 29 Juli guna memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan.”Tapi kalau memang nanti diperintahkan untuk buka kembali ya harus dilaksanakan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM mengaku akan menyurati Dinas PKPPR pada Jumat (17/7) yang lalu untuk membuka kembali kantor Dinas PKPPR pada hari ini, Senin (20/7).

Alasannya, seluruh OPD tetap harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk penanganan kasus Covid-19 di setiap OPD di Pemko Medan, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan tanpa harus menghentikan pelayanannya.

Sebaliknya, Benny menjelaskan bahwa penutupan sementara kantor Dinas PKPPR Kota Medan semata-mata hanya sebagai bentuk kepatuhannya kepada Perwal No.27/2020 atau Perwal AKB yang telah ditandatangani oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan pada umumnya dan di kantor Dinas PKPPR pada khususnya.

“Patokan kami adalah Perwal (AKB) pasal 12 ayat 1 huruf K dan l. Itu sudah jelas. Apalagi kantor kami sebenarnya gak ada pelayanan langsung ke masyarakat, tugas-tugas juga bisa dilaksanakan tanpa harus masuk kantor,” ujarnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/