28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Disbudpar Kesulitan Tindak Hiburan Malam

MEDAN- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan mengaku kesulitan menindak tempat hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel. Pasalnya, tim gabungan yang terdiri dari Disbudpar, Polisi, Koramil dan Satpol PP sulit membedakan mana pengunjung dari luar hotel dan tamu hotel.

“Untuk penertiban tempat hiburan yang  menjadi fasilitas hotel, kita sulit untuk menindaknya, karena tak bisa membedakan mana tamu hotel dan mana pengunjung dari luar. Takutnya nanti salah kaprah,” kata Kadisbudpar Kota Medan Busral Manan, Jumat (19/8) siang.

Namun begitu, dia menegaskan, akan tetap melakukan pengawasan terhadap pengunjung atau tamu dari luar hotel yang sering mangkal di sana. “Kalau yang sperti itu akan kita awasi dan akan dilakukan penertiban,” janjinya seraya menambahkan, akan terus melakukan peninjaun terhadap tempat hiburan yang dijadikan fasilitas hotel.

Selain itu, Busral menjelaskan, kalau untuk fasilitas hotel berdasarkan surat edaran Walikota Medan No.503/14505 tanggal 19 Juli 2011, waktu pelaksanaanya dibatasi hingga pukul 02.00 WIB. “Bila melanggar akan kita beri sanksi. Untuk itu akan kita tinjau. Apakah tempat hiburan tersebut bukanya lewat dari jam 02.00 WIB,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komis C DPRD Medan Jumadi mengatakan, kalau Disbudpar Medan jangan melakukan pendataan atau menggertak para pemilik tempat hiburan saja. Selain itu, Disbudpar juga jangan pilih kasih dalam melakukan penertiban yang melanggar peraturan di Kota Medan. “Kami akan pantau terus sampai di mana penertiban yang dilakukan Disbudpar. Jangan sampai ada tempat hiburan maupun fasilitas hotel yang buka selama Bulan Ramadan,” pintanya.(adl)

MEDAN- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan mengaku kesulitan menindak tempat hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel. Pasalnya, tim gabungan yang terdiri dari Disbudpar, Polisi, Koramil dan Satpol PP sulit membedakan mana pengunjung dari luar hotel dan tamu hotel.

“Untuk penertiban tempat hiburan yang  menjadi fasilitas hotel, kita sulit untuk menindaknya, karena tak bisa membedakan mana tamu hotel dan mana pengunjung dari luar. Takutnya nanti salah kaprah,” kata Kadisbudpar Kota Medan Busral Manan, Jumat (19/8) siang.

Namun begitu, dia menegaskan, akan tetap melakukan pengawasan terhadap pengunjung atau tamu dari luar hotel yang sering mangkal di sana. “Kalau yang sperti itu akan kita awasi dan akan dilakukan penertiban,” janjinya seraya menambahkan, akan terus melakukan peninjaun terhadap tempat hiburan yang dijadikan fasilitas hotel.

Selain itu, Busral menjelaskan, kalau untuk fasilitas hotel berdasarkan surat edaran Walikota Medan No.503/14505 tanggal 19 Juli 2011, waktu pelaksanaanya dibatasi hingga pukul 02.00 WIB. “Bila melanggar akan kita beri sanksi. Untuk itu akan kita tinjau. Apakah tempat hiburan tersebut bukanya lewat dari jam 02.00 WIB,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komis C DPRD Medan Jumadi mengatakan, kalau Disbudpar Medan jangan melakukan pendataan atau menggertak para pemilik tempat hiburan saja. Selain itu, Disbudpar juga jangan pilih kasih dalam melakukan penertiban yang melanggar peraturan di Kota Medan. “Kami akan pantau terus sampai di mana penertiban yang dilakukan Disbudpar. Jangan sampai ada tempat hiburan maupun fasilitas hotel yang buka selama Bulan Ramadan,” pintanya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/