25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pengacara Minta 43 Rekening dan Mobil Frado Dikembalikan

MEDAN- Surung Panjaitan, Direktur PT Bumi Lestari Energi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Surung didakwa melakukan tindak pidana penyuapan kepada Muhammad Hidayat Batubara selaku Bupati Madailing Natal (Madina) periode 2011-2016 dan Khairul Anwar Daulay selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina sebesar Rp1 miliar dari pengurusan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supardi, Irene Putrie, Fitroh Rohcahyanto dan Hendra Apriansyah yang membacakan dakwaan tersebut secara bergantian, Senin (19/8) di ruang utama menyebutkan perbuatan terdakwa dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu memberikan pekerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang dananya bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) pada APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2013.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Pasal 13 UU no.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Usai persidangan, terdakwa yang di dampingi Tim Penasihat Hukumnya Jumart Girsang tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan terhadap dakwaan penuntut umum). Majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (28/8) pukul 09.00 WIB pagi dengan agenda pemeriksaan saksi. Dimana saksi yang akan dihadirkan Penuntut Umum KPK di antaranya Raja Sahlan selaku Anggota DPRD Kabupaten Madina, Mutiara Rangkuti Anggota DPRD Kabupaten Madina dan Leonard dari pihak swasta.

“Kami tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut KPK. Tapi nanti keberatan akan kami ajukan ketika pledoi. Inikan masih di uji di persidangan, kita ikuti aja persidangannya apakah klien saya terbukti melakukan suap,” tegasnya kepada Sumut Pos.

Pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar KPK mengembalikan mobil Frado milik terdakwa serta rekening milik terdakwa, keluarga terdakwa dan milik perusahaan terdakwa yang berjumlah 43 rekening. “Ada 43 rekening semua di sita penyidik KPK. Namun 42 rekening sudah di buka, jadi tinggal satu rekening lagi, kita ajukan kepada majelis hakim agar di kembalikan. Karena tidak ada hubungannya dengan perkara ini termasuk juga mobil Frado milik keluarga yang di sita KPK itu,” bebernya. (far)

MEDAN- Surung Panjaitan, Direktur PT Bumi Lestari Energi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Surung didakwa melakukan tindak pidana penyuapan kepada Muhammad Hidayat Batubara selaku Bupati Madailing Natal (Madina) periode 2011-2016 dan Khairul Anwar Daulay selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina sebesar Rp1 miliar dari pengurusan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supardi, Irene Putrie, Fitroh Rohcahyanto dan Hendra Apriansyah yang membacakan dakwaan tersebut secara bergantian, Senin (19/8) di ruang utama menyebutkan perbuatan terdakwa dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu memberikan pekerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang dananya bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) pada APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2013.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Pasal 13 UU no.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Usai persidangan, terdakwa yang di dampingi Tim Penasihat Hukumnya Jumart Girsang tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan terhadap dakwaan penuntut umum). Majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (28/8) pukul 09.00 WIB pagi dengan agenda pemeriksaan saksi. Dimana saksi yang akan dihadirkan Penuntut Umum KPK di antaranya Raja Sahlan selaku Anggota DPRD Kabupaten Madina, Mutiara Rangkuti Anggota DPRD Kabupaten Madina dan Leonard dari pihak swasta.

“Kami tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut KPK. Tapi nanti keberatan akan kami ajukan ketika pledoi. Inikan masih di uji di persidangan, kita ikuti aja persidangannya apakah klien saya terbukti melakukan suap,” tegasnya kepada Sumut Pos.

Pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar KPK mengembalikan mobil Frado milik terdakwa serta rekening milik terdakwa, keluarga terdakwa dan milik perusahaan terdakwa yang berjumlah 43 rekening. “Ada 43 rekening semua di sita penyidik KPK. Namun 42 rekening sudah di buka, jadi tinggal satu rekening lagi, kita ajukan kepada majelis hakim agar di kembalikan. Karena tidak ada hubungannya dengan perkara ini termasuk juga mobil Frado milik keluarga yang di sita KPK itu,” bebernya. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/