30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kasus Perceraian di Medan Melonjak, 1.934 Gugat Cerai karena Faktor Ekonomi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Husna menyatakan, dalam setahun gugatan perceraian tak lebih dari 2.000 gugatan. Namun pada tahun ini, sebelum akhir tahun sudah mencapai 1.934 perkara.

Sehingga, dalam sehari Pengadilan Agama yang biasa menyidangkan hanya 15 perkara, kini bertambah hingga bisa 25 perkara. “Karena itu, kami di sini menambahkan satu ruang sidang lagi, bahkan kami sekarang ditambah 5 hakim, yang sebelumnya 20 orang, kini total seluruhnya 25 orang hakim,” ujarnya.

Husna menjelaskan, untuk bulan Agustus ini sudah ada 255 laporan. Artinya, bila ditarik rata-rata terdapat 10 gugatan masuk dalam sehari.

Husna menceritakan, hampir semua perkara yang masuk tentang faktor ekonomi. “Hampir semua yang disidangkan di sini faktor ekonomi, mulai dari suami PHK, hingga tidak dibiayai lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi mengakui, dari catatan dilakukan pihaknya, memang terjadi peningkatan ketegangan dalam rumah tangga selama Covid-19. Hal itu diketahui dari survei dilakukan Komnas Perempuan terkait perubahan dinamika rumah tangga selama pandemi Covid-19. “Namun, belum ada data yang memastikan bahwa perceraian terjadi karena pandemi karena perlu dikaji lebih lanjut,” ujar Siti, baru-baru ini.

Menurut dia, survei dilakukan terhadap 2.285 responden dengan kriteria didominasi perempuan berasal dari pulau Jawa berusia 31-50 tahun. Berlatar belakang pendidikan lulusan S1/sederajat, berumah tangga atau menikah, mempunyai anak, berpenghasilan Rp2-5 juta per bulan, serta pekerja penuh di sektor formal.

Hasil survei menunjukan satu dari tiga responden melaporkan bertambahnya pekerjaan rumah tangga yang membuat dirinya stres sekitar 10,3%. Lalu 235 responden melaporkan bahwa hubungan mereka dengan pasangan semakin tegang.

Pada perempuan lebih banyak mengalami semua jenis kekerasan dibandingkan dengan laki-laki. Selama pandemi Covid-19 secara umum kekerasan psikologis dan ekonomi lebih umum dirasakan oleh responden dibanding kekerasan lainnya. Di mana 15,3% atau 289 perempuan menjawab terkadang mengalami kekerasan psikologis dan 3,5% atau 66 perempuan menjawab sering mengalami.

Siti menambahkan rumah tangga memang tidak selamanya menjadi ruang aman untuk perempuan. Menurut dia, jika semula intensitas komunikasi atau pertemuan antar anggota kecil, maka potensi konflik juga menjadi lebih kecil.

Namun hal itu berbeda dengan saat ini. Dia mengatakan, pada Situasi pandemi yang mengharuskan untuk tinggal di rumah membuat intentisitas meningkat dan potensi kekerasan meningkat.

“Dengan kebijakan tetap di rumah, pintu domestik dan publik menjadi hilang. Namun tidak menghilangkan peran pembagian kerja dan dampaknya pada perempuan. Perempuan tetap akan melaksanakan tugas ibu rumah tangga ditambah harus bekerja yang bekerja,” kata dia.

Dia menjelaskan, kondisi ini merupakan kekerasan psikis yang menyebabkan kelelahan secara fisik dan juga mental perempuan. Kelelahan ini juga bisa mendorong ibu untuk melakukan kekerasan pada anak.

Sementara lanjut dia, sebagian besar suami tidak mengambil tanggung jawab untuk perawatan rumah, pengasuhan dan pendidikan anaknya. Pandemi Covid-19 juga berefek pada kondisi ekonomi masyarakatnya. Akibat ekonomi inilah yang menyebabkan istri atau suami tidak mendapatkan atau berkurangnya penghasilan yang mendorong pembatasan pemenuhan kebutuhan keluarga sehingga dapat menjadi pemicu pertengkaran atau kekerasan baik terhadap istri atau anak. (trb/bbs/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Husna menyatakan, dalam setahun gugatan perceraian tak lebih dari 2.000 gugatan. Namun pada tahun ini, sebelum akhir tahun sudah mencapai 1.934 perkara.

Sehingga, dalam sehari Pengadilan Agama yang biasa menyidangkan hanya 15 perkara, kini bertambah hingga bisa 25 perkara. “Karena itu, kami di sini menambahkan satu ruang sidang lagi, bahkan kami sekarang ditambah 5 hakim, yang sebelumnya 20 orang, kini total seluruhnya 25 orang hakim,” ujarnya.

Husna menjelaskan, untuk bulan Agustus ini sudah ada 255 laporan. Artinya, bila ditarik rata-rata terdapat 10 gugatan masuk dalam sehari.

Husna menceritakan, hampir semua perkara yang masuk tentang faktor ekonomi. “Hampir semua yang disidangkan di sini faktor ekonomi, mulai dari suami PHK, hingga tidak dibiayai lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi mengakui, dari catatan dilakukan pihaknya, memang terjadi peningkatan ketegangan dalam rumah tangga selama Covid-19. Hal itu diketahui dari survei dilakukan Komnas Perempuan terkait perubahan dinamika rumah tangga selama pandemi Covid-19. “Namun, belum ada data yang memastikan bahwa perceraian terjadi karena pandemi karena perlu dikaji lebih lanjut,” ujar Siti, baru-baru ini.

Menurut dia, survei dilakukan terhadap 2.285 responden dengan kriteria didominasi perempuan berasal dari pulau Jawa berusia 31-50 tahun. Berlatar belakang pendidikan lulusan S1/sederajat, berumah tangga atau menikah, mempunyai anak, berpenghasilan Rp2-5 juta per bulan, serta pekerja penuh di sektor formal.

Hasil survei menunjukan satu dari tiga responden melaporkan bertambahnya pekerjaan rumah tangga yang membuat dirinya stres sekitar 10,3%. Lalu 235 responden melaporkan bahwa hubungan mereka dengan pasangan semakin tegang.

Pada perempuan lebih banyak mengalami semua jenis kekerasan dibandingkan dengan laki-laki. Selama pandemi Covid-19 secara umum kekerasan psikologis dan ekonomi lebih umum dirasakan oleh responden dibanding kekerasan lainnya. Di mana 15,3% atau 289 perempuan menjawab terkadang mengalami kekerasan psikologis dan 3,5% atau 66 perempuan menjawab sering mengalami.

Siti menambahkan rumah tangga memang tidak selamanya menjadi ruang aman untuk perempuan. Menurut dia, jika semula intensitas komunikasi atau pertemuan antar anggota kecil, maka potensi konflik juga menjadi lebih kecil.

Namun hal itu berbeda dengan saat ini. Dia mengatakan, pada Situasi pandemi yang mengharuskan untuk tinggal di rumah membuat intentisitas meningkat dan potensi kekerasan meningkat.

“Dengan kebijakan tetap di rumah, pintu domestik dan publik menjadi hilang. Namun tidak menghilangkan peran pembagian kerja dan dampaknya pada perempuan. Perempuan tetap akan melaksanakan tugas ibu rumah tangga ditambah harus bekerja yang bekerja,” kata dia.

Dia menjelaskan, kondisi ini merupakan kekerasan psikis yang menyebabkan kelelahan secara fisik dan juga mental perempuan. Kelelahan ini juga bisa mendorong ibu untuk melakukan kekerasan pada anak.

Sementara lanjut dia, sebagian besar suami tidak mengambil tanggung jawab untuk perawatan rumah, pengasuhan dan pendidikan anaknya. Pandemi Covid-19 juga berefek pada kondisi ekonomi masyarakatnya. Akibat ekonomi inilah yang menyebabkan istri atau suami tidak mendapatkan atau berkurangnya penghasilan yang mendorong pembatasan pemenuhan kebutuhan keluarga sehingga dapat menjadi pemicu pertengkaran atau kekerasan baik terhadap istri atau anak. (trb/bbs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/