25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Ramli Lubis Minta Poldasu Tahan Penyerobot Kebunnya

MEDAN- Mantan Wakil Wali Kota Medan Drs H Ramli Lubis MM meminta kepada Poldasu agar segera menuntaskan kasus pengaduannya terkait perampasan perusahaan perkebunan sawit milik keluarganya PT Rizkina Mandiri Perkasa (PT RMP). Harapannya disampaikan lantaran pihak pihak kepolisian belum menahan para tersangka yang saat ini menguasai perkebunan sawit milik keluarganya seluas 10 ribu hektar di Mandailing Natal (Madina).

Didampingi kuasa hukumnya Benny Harahap SH, Ramli membeberkan, penyidik Poldasu telah menetapkan sejumlah tersangka bahkan menahan satu dari empat tersangka. Sehingga, secara pribadi dirinya optimis penyidik bisa bekerja objektif tanpa bisa dipengaruhi faktor eksternal meski seorang tersangkanya merupakan penguasaha dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin Sumut) Ivan Iskandar Batubara.

Ramli dan Benny Harahap mengaku mengetahui upaya-upaya yang dilakukan para tersangka dengan melakukan penciptaan opini seolah-olah pengaduan yang dilakukannya adalah tak berdasar dan hanya semata-mata untuk meminta dana tambahan dari pengalihan saham PT RM, miliknya.

“Saya tegaskan bahwa, saya tidak pernah ada melakukan jual beli dengan para tersangka. Buktinya sampai saat ini tidak ada tanda tangan saya di akta jual beli. Begitu juga dasar dari perampasan PT RMP yakni Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tahun 2007, disebut-sebut dilakukan di rumah saya di Jalan Perbatasan Medan adalah tidak benar. Tidak ada RUPS itu dan buktinya tidak ada tandatangan saya. Jadi pengaduan saya ini murni dikarenakan adanya tindak pidana penipuan yang penuh dengan rekayasa dalam pengalihan PT RMP dengan dasar adanya RUPS itu,” papar Ramli.

Dia mengakui, pihak Poldasu sejauh ini telah menindaklanjuti pengaduannya dan telah menetapkan tersangka Ivan Iskandar Batubara dan dan ayahnya, Maslin Batubara. Dengan adanya penetapan itu, diharapkan kasus yang merugikan dirinya sampai ratusan miliar rupiah itu bisa dituntaskan secepatnya.

Sementara itu, Benny Harahap SH menegaskan publik perlu mengetahui bahwa Drs Ramli Lubis dan istrinya adalah pemilik sah terhadap saham-saham PT RMP berdasarkan Akta Pernyataan dan Akta Kuasa dari Para Pemegang Saham PT RMP tertanggal 18 Oktober 2003 yang diperbuat di hadapan Muhammad Hasyim Nasution, SH, Notaris di Medan.

Dia mengungkapkan publik perlu mengathui juga bahwa tidak benar telah ada RUPS LB PT RMP, yang ada adalah rekayasa seolah-olah ada RUPS LB dimaksud yang kemudian menjadi dasar bagi para tersangka menguasai saham PT RMP, bahkan mengubah Anggaran Dasar PT RMP sekaligus mengalihkannya dalam jual beli dengan PT MAI yang alamat perusahaan tersebut satu tempat dengan Kantor Notaris IL SH yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni di Jalan Prof HM. Yamin No. 504/235, Medan.

“Melalui media massa kami menyampaikan fakta-fakta yang dipandang perlu kami publikasikan untuk menghindarkan pembentukan opini yang salah,” tegas Benny.

Benny menyatakan, akibat adanya persekongkolan dan rekayasa tersebut Drs Ramli MM sebagai pemilik kebun menderita kerugian akibat pengalihan saham PT RMP mencapai ratusan miliar rupiah. “Kami mengapresiasi Penyidik Polda Sumut yang telah melakukan penanganan terhadap permasalahan hukum Drs Ramli dengan baik. Kami tetap berharap agar penanganan permasalahan hukum yang dihadapi klien kami ditangani Penyidik Poldasu khususnya penyidik pada Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut agar bertindak lebih profesional dan proporsional dalam melakukan penyidikan ini,” kata Benny.

Sementara itu, Ivan Iskandar Batubara membantah melakukan pemalsuan surat tanah seluas 10 ribu hektar di Kabupaten Madina seperti yang dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis ke Mabes Polri. Bantahan disampaikan Ivan Iskandar Batubara melalui kuasa hukumnya, Hermansyah Hutagalung usai mendatangi Mapoldasu.

Menurut Hermandayah, mustahil jika Ramli Lubis tidak mengetahui penjualan kebun kelapa sawit PT Rizkina Mandiri Perdana miliknya kepada Ivan Iskandar Batubara dan Maslin Batubara. Karena hal itu bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya. (ril)

MEDAN- Mantan Wakil Wali Kota Medan Drs H Ramli Lubis MM meminta kepada Poldasu agar segera menuntaskan kasus pengaduannya terkait perampasan perusahaan perkebunan sawit milik keluarganya PT Rizkina Mandiri Perkasa (PT RMP). Harapannya disampaikan lantaran pihak pihak kepolisian belum menahan para tersangka yang saat ini menguasai perkebunan sawit milik keluarganya seluas 10 ribu hektar di Mandailing Natal (Madina).

Didampingi kuasa hukumnya Benny Harahap SH, Ramli membeberkan, penyidik Poldasu telah menetapkan sejumlah tersangka bahkan menahan satu dari empat tersangka. Sehingga, secara pribadi dirinya optimis penyidik bisa bekerja objektif tanpa bisa dipengaruhi faktor eksternal meski seorang tersangkanya merupakan penguasaha dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin Sumut) Ivan Iskandar Batubara.

Ramli dan Benny Harahap mengaku mengetahui upaya-upaya yang dilakukan para tersangka dengan melakukan penciptaan opini seolah-olah pengaduan yang dilakukannya adalah tak berdasar dan hanya semata-mata untuk meminta dana tambahan dari pengalihan saham PT RM, miliknya.

“Saya tegaskan bahwa, saya tidak pernah ada melakukan jual beli dengan para tersangka. Buktinya sampai saat ini tidak ada tanda tangan saya di akta jual beli. Begitu juga dasar dari perampasan PT RMP yakni Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tahun 2007, disebut-sebut dilakukan di rumah saya di Jalan Perbatasan Medan adalah tidak benar. Tidak ada RUPS itu dan buktinya tidak ada tandatangan saya. Jadi pengaduan saya ini murni dikarenakan adanya tindak pidana penipuan yang penuh dengan rekayasa dalam pengalihan PT RMP dengan dasar adanya RUPS itu,” papar Ramli.

Dia mengakui, pihak Poldasu sejauh ini telah menindaklanjuti pengaduannya dan telah menetapkan tersangka Ivan Iskandar Batubara dan dan ayahnya, Maslin Batubara. Dengan adanya penetapan itu, diharapkan kasus yang merugikan dirinya sampai ratusan miliar rupiah itu bisa dituntaskan secepatnya.

Sementara itu, Benny Harahap SH menegaskan publik perlu mengetahui bahwa Drs Ramli Lubis dan istrinya adalah pemilik sah terhadap saham-saham PT RMP berdasarkan Akta Pernyataan dan Akta Kuasa dari Para Pemegang Saham PT RMP tertanggal 18 Oktober 2003 yang diperbuat di hadapan Muhammad Hasyim Nasution, SH, Notaris di Medan.

Dia mengungkapkan publik perlu mengathui juga bahwa tidak benar telah ada RUPS LB PT RMP, yang ada adalah rekayasa seolah-olah ada RUPS LB dimaksud yang kemudian menjadi dasar bagi para tersangka menguasai saham PT RMP, bahkan mengubah Anggaran Dasar PT RMP sekaligus mengalihkannya dalam jual beli dengan PT MAI yang alamat perusahaan tersebut satu tempat dengan Kantor Notaris IL SH yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni di Jalan Prof HM. Yamin No. 504/235, Medan.

“Melalui media massa kami menyampaikan fakta-fakta yang dipandang perlu kami publikasikan untuk menghindarkan pembentukan opini yang salah,” tegas Benny.

Benny menyatakan, akibat adanya persekongkolan dan rekayasa tersebut Drs Ramli MM sebagai pemilik kebun menderita kerugian akibat pengalihan saham PT RMP mencapai ratusan miliar rupiah. “Kami mengapresiasi Penyidik Polda Sumut yang telah melakukan penanganan terhadap permasalahan hukum Drs Ramli dengan baik. Kami tetap berharap agar penanganan permasalahan hukum yang dihadapi klien kami ditangani Penyidik Poldasu khususnya penyidik pada Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut agar bertindak lebih profesional dan proporsional dalam melakukan penyidikan ini,” kata Benny.

Sementara itu, Ivan Iskandar Batubara membantah melakukan pemalsuan surat tanah seluas 10 ribu hektar di Kabupaten Madina seperti yang dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis ke Mabes Polri. Bantahan disampaikan Ivan Iskandar Batubara melalui kuasa hukumnya, Hermansyah Hutagalung usai mendatangi Mapoldasu.

Menurut Hermandayah, mustahil jika Ramli Lubis tidak mengetahui penjualan kebun kelapa sawit PT Rizkina Mandiri Perdana miliknya kepada Ivan Iskandar Batubara dan Maslin Batubara. Karena hal itu bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya. (ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/