26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ibu Kota Negara di Kalimantan, PNS 4 Kementerian Ini Wajib Ikut Pindah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata sudah bergerak melakukan kajian terkait rencana pemindahan Ibu Kota ke Kalimatan. Di antaranya terkait dengan kementerian atau lembaga apa saja yang harus pindah seiring pindahnya pemerintahan.

“Sekarang ini ada 4,3 juta PNS, jadi ini bukan masalah kotanya. Misalnya pindah, itu kementerian mana saja yang wajib pindah, mana yang tidak wajib pindah,” ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Jakarta, Senin (18/8/2019)n

BKN sudah punya gambaran atau perkiraan PNS mana saja yang wajib pindah. Di antaranya yakni disebutkan yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Agama. “Itu urusan-urusan yang masih dipegang pemerintah pusat jadi saya kira itu pasti harus perlu dekat pemerintah,” kata dia.

Sementara itu saat ditanya kementerian atau lembaga yang tidak wajib pindah, Bima mengaku belum tahu. Namun ia memberikan contoh yakni BKN sendiri. Bima mengatakan layanan kepegawaian nasional bisa dilakukan di mana saja, tidak perlu dekat dengan pusat pemerintahan.

Lagi pula, kata dia, tidak semua PNS harus ikut pindah ke Ibu Kota baru. Sebagian masih bisa bekerja di Jakarta meski kantor pusat pindah ke Ibu Kota baru yang disebut akan terletak di Kalimatan. “Tapi nanti dalam jabatan seperti apa, kalau semuanya satu direktorat ke sana, atau bisa sebagian saja, dan sebagian lain bisa terkoneksi dengan internet, secara digital, itu masih dalam pertimbangan,” kata dia.

Anggaran Pemindahan Ibu Kota

Terkait rencana pemindahan ibu kota negara, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam pidato Nota Keuangan yang disampaikan Jumat (16/8/2019) lalu, menekankan pentingnya peran swasta dalam mendukung

“Dukungan pendanaan bagi pemindahan ibu kota akan sekecil mungkin menggunakan APBN. Kita dorong partisipasi swasta, BUMN, maupun skema kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU),” ucap Presiden.

Melansir data Bappenas, Senin (19/8/2019), kebutuhan anggaran pemindahan ibu kota mencapai Rp466 triliun. Rinciannya, Rp32,7 triliun digunakan untuk membangun gedung eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan menggunakan skema KPBU. Sedangkan untuk istana negara dan bangunan strategis TNI/Polri akan menggunakan APBN.

Adapun Rp 265,1 triliun digunakan untuk membangun infrastruktur pendukung seperti gedung dan rumah ASN dan TNI/Polri akan menggunakan skema APBN, KPBU dan swasta dengan mekanisme kerja sama pemanfaatan. Sementara untuk fasilitas pendukung lainnya seperti pendidikan dan kesehatan akan menggunakan skema KPBU dan swasta. Terakhir untuk lembaga pemasyarakatan akan menggunakan skema KPBU.

Berikutnya, Rp 160,2 triliun digunakan untuk membangun infrastruktur penunjang seperti fasilitas dan prasarana, seperti jalan, listrik, telekomunikasi, air minum, drainase, pengolahan limbah dan sarana olahraga. Pembangunan fasilitas dan prasarana ini akan menggunakan skema KPBU. Sementara untuk ruang terbuka hijau akan menggunakan APBN. Sisanya, Rp 8 triliun untuk kebutuhan pengadaan lahan akan menggunakan dana APBN.

Presiden menyatakan, ibu kota baru tidak hanya dirancang sebagai simbol identitas, tetapi juga representasi kemajuan bangsa. “Dengan mengusung konsep modern, smart, and green city, memakai energi baru dan terbarukan, tidak bergantung kepada energi fosil,” kata Presiden. (kps/bbs)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata sudah bergerak melakukan kajian terkait rencana pemindahan Ibu Kota ke Kalimatan. Di antaranya terkait dengan kementerian atau lembaga apa saja yang harus pindah seiring pindahnya pemerintahan.

“Sekarang ini ada 4,3 juta PNS, jadi ini bukan masalah kotanya. Misalnya pindah, itu kementerian mana saja yang wajib pindah, mana yang tidak wajib pindah,” ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Jakarta, Senin (18/8/2019)n

BKN sudah punya gambaran atau perkiraan PNS mana saja yang wajib pindah. Di antaranya yakni disebutkan yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Agama. “Itu urusan-urusan yang masih dipegang pemerintah pusat jadi saya kira itu pasti harus perlu dekat pemerintah,” kata dia.

Sementara itu saat ditanya kementerian atau lembaga yang tidak wajib pindah, Bima mengaku belum tahu. Namun ia memberikan contoh yakni BKN sendiri. Bima mengatakan layanan kepegawaian nasional bisa dilakukan di mana saja, tidak perlu dekat dengan pusat pemerintahan.

Lagi pula, kata dia, tidak semua PNS harus ikut pindah ke Ibu Kota baru. Sebagian masih bisa bekerja di Jakarta meski kantor pusat pindah ke Ibu Kota baru yang disebut akan terletak di Kalimatan. “Tapi nanti dalam jabatan seperti apa, kalau semuanya satu direktorat ke sana, atau bisa sebagian saja, dan sebagian lain bisa terkoneksi dengan internet, secara digital, itu masih dalam pertimbangan,” kata dia.

Anggaran Pemindahan Ibu Kota

Terkait rencana pemindahan ibu kota negara, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam pidato Nota Keuangan yang disampaikan Jumat (16/8/2019) lalu, menekankan pentingnya peran swasta dalam mendukung

“Dukungan pendanaan bagi pemindahan ibu kota akan sekecil mungkin menggunakan APBN. Kita dorong partisipasi swasta, BUMN, maupun skema kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU),” ucap Presiden.

Melansir data Bappenas, Senin (19/8/2019), kebutuhan anggaran pemindahan ibu kota mencapai Rp466 triliun. Rinciannya, Rp32,7 triliun digunakan untuk membangun gedung eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan menggunakan skema KPBU. Sedangkan untuk istana negara dan bangunan strategis TNI/Polri akan menggunakan APBN.

Adapun Rp 265,1 triliun digunakan untuk membangun infrastruktur pendukung seperti gedung dan rumah ASN dan TNI/Polri akan menggunakan skema APBN, KPBU dan swasta dengan mekanisme kerja sama pemanfaatan. Sementara untuk fasilitas pendukung lainnya seperti pendidikan dan kesehatan akan menggunakan skema KPBU dan swasta. Terakhir untuk lembaga pemasyarakatan akan menggunakan skema KPBU.

Berikutnya, Rp 160,2 triliun digunakan untuk membangun infrastruktur penunjang seperti fasilitas dan prasarana, seperti jalan, listrik, telekomunikasi, air minum, drainase, pengolahan limbah dan sarana olahraga. Pembangunan fasilitas dan prasarana ini akan menggunakan skema KPBU. Sementara untuk ruang terbuka hijau akan menggunakan APBN. Sisanya, Rp 8 triliun untuk kebutuhan pengadaan lahan akan menggunakan dana APBN.

Presiden menyatakan, ibu kota baru tidak hanya dirancang sebagai simbol identitas, tetapi juga representasi kemajuan bangsa. “Dengan mengusung konsep modern, smart, and green city, memakai energi baru dan terbarukan, tidak bergantung kepada energi fosil,” kata Presiden. (kps/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/