30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tindak Lanjut MoU KPK- MA RI, KPK Mulai Berkantor di PN Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki ruang khusus di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Medan. Ruang khusus tersebut merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dengan Mahkamah Agung RI.

“MoU-nya ada di Mahkamah Agung, dan kita hanya menindaklanjutinya saja. Kemarin sekitar sebulan yang lalu sudah ada orang dari KPK datang ke sini membahas soal (ruangan) itu,” ujar Jamaludin, Senin (19/8).

Jamal menambahkan, nantinya ruangan itu akan diisi segala perlengkapan petugas KPK untuk menunjang kinerja mereka, termasuk saat melakukan penuntutan dalam perkara-perkara yang mereka kerjakan di Pengadilan Negeri Medan.

Meski demikian, Jamaluddin enggan memastikan kapan perlengkapan dari KPK masuk ke PN Medan. “Entah sore ini, atau besok. Tapi dalam waktu dekat perlengkapan mereka masuk ke sini, seperti alat perekam suara dan pengedap suara. Ada juga alat alat yang lain. “Makanya, kalian ini juga hati-hati di Pengadilan ini,” ujarnya berkelakar.

Menindaklanjuti permintaan ruangan ini, Jamaluddin mengakui beberapa ruangan otomatis mengalami pergeseran. Bahkan ruangan KPK yang akan disiapkan bekas ruang Humas yang dihuninya beberapa hari yang lalu.

Ia pun mengaku hal tersebut termasuk normal terjadi di dalam tubuh pengadilan. “Jadi KPK menempati ruangan saya. Dan saya pindah ke ruang Pengacara. Awalnya mereka minta ukuran 2×3 meter saja. Tapi kan gak mungkin seperti itu, makanya kita ajukan ruangan saya saja,” jelasnya.

Disinggung apakah permintaan KPK tersebut bermaksud melemahkan atau mencurigai penegakkan hukum Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin membantahnya.

“Tidak ada itu. Malah kita bersyukur kita diawasi. Saya tegaskan, kedatangan mereka pun bukan untuk membuat kantor cabang, ya. Hanya sebatas ruangan saja untuk membantu kerja saat saat persidangan,” cetusnya.

Sementara itu, Jurubicara KPK Fabri Diansyah yang dikonfirmasi menyatakan bahwa ruang khusus yang dimaksud merupakan tempat alat-alat rekaman saja. “Tapi aku cek dulu,” jawannya melalui pesan whatsapp.

Amatan di lokasi, beberapa ruangan mengalami pergeseran. Beberapa ruangan tersebut diantaranya ruang Humas, ruang wartawan yang dipindah ke ruang ibu menyusui, yang mana ruang wartawan akan ditempati pengacara.

Kemudian ruang ibu menyusui dipindah ke ruangan yang ada di dekat lobby. Selain itu PN Medan juga membangun Media Center yang tepat bersebelahan dengan ruang Humas yang baru. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki ruang khusus di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Medan. Ruang khusus tersebut merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dengan Mahkamah Agung RI.

“MoU-nya ada di Mahkamah Agung, dan kita hanya menindaklanjutinya saja. Kemarin sekitar sebulan yang lalu sudah ada orang dari KPK datang ke sini membahas soal (ruangan) itu,” ujar Jamaludin, Senin (19/8).

Jamal menambahkan, nantinya ruangan itu akan diisi segala perlengkapan petugas KPK untuk menunjang kinerja mereka, termasuk saat melakukan penuntutan dalam perkara-perkara yang mereka kerjakan di Pengadilan Negeri Medan.

Meski demikian, Jamaluddin enggan memastikan kapan perlengkapan dari KPK masuk ke PN Medan. “Entah sore ini, atau besok. Tapi dalam waktu dekat perlengkapan mereka masuk ke sini, seperti alat perekam suara dan pengedap suara. Ada juga alat alat yang lain. “Makanya, kalian ini juga hati-hati di Pengadilan ini,” ujarnya berkelakar.

Menindaklanjuti permintaan ruangan ini, Jamaluddin mengakui beberapa ruangan otomatis mengalami pergeseran. Bahkan ruangan KPK yang akan disiapkan bekas ruang Humas yang dihuninya beberapa hari yang lalu.

Ia pun mengaku hal tersebut termasuk normal terjadi di dalam tubuh pengadilan. “Jadi KPK menempati ruangan saya. Dan saya pindah ke ruang Pengacara. Awalnya mereka minta ukuran 2×3 meter saja. Tapi kan gak mungkin seperti itu, makanya kita ajukan ruangan saya saja,” jelasnya.

Disinggung apakah permintaan KPK tersebut bermaksud melemahkan atau mencurigai penegakkan hukum Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin membantahnya.

“Tidak ada itu. Malah kita bersyukur kita diawasi. Saya tegaskan, kedatangan mereka pun bukan untuk membuat kantor cabang, ya. Hanya sebatas ruangan saja untuk membantu kerja saat saat persidangan,” cetusnya.

Sementara itu, Jurubicara KPK Fabri Diansyah yang dikonfirmasi menyatakan bahwa ruang khusus yang dimaksud merupakan tempat alat-alat rekaman saja. “Tapi aku cek dulu,” jawannya melalui pesan whatsapp.

Amatan di lokasi, beberapa ruangan mengalami pergeseran. Beberapa ruangan tersebut diantaranya ruang Humas, ruang wartawan yang dipindah ke ruang ibu menyusui, yang mana ruang wartawan akan ditempati pengacara.

Kemudian ruang ibu menyusui dipindah ke ruangan yang ada di dekat lobby. Selain itu PN Medan juga membangun Media Center yang tepat bersebelahan dengan ruang Humas yang baru. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/