31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Isu Pemekaran Medan Utara Kembali Digulirkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belum tercapainya percepatan pembangunan dan kesejahteraan secara merata, masyarakat di Utara Kota Medan kembali menggulirkan isu pemekaran Medan Utara. Isu itu diutarakan Tokoh Pemuda Medan Utara, Ganda Simbolon dalam diskusi di Runga Publik Medan Utara, Minggu (18/8) malam.

Dikatakannya, selama ini ia sudah bosan mendengar janji perecepatan pembangunan dan kesejahteraan yang akan diberikan kepada masyarakat di Medan Utara. Padahal, pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar dengan persentase 60 persen. Nyatanya, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan belum dirasakan masyarakat secara merata. Untuk itu, pria yang aktif di organisasi kepemudaan ini lebih mendukung Medan Utara dimekarkan.

“Medan Utara ini sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan, jadi kita tunggu dukungan dari eksekutif. Saya yakin, Medan takut melepas Medan Utara disebabkan PAD mereka akan berkurang. Intinya, di Pilkada nanti saya siap mendukung pemimpin yang berani memekarkan Medan Utara, bukan hanya janji,” tegas Ganda Simbolon.

Isu pemekaran Medan Utara disambut hangat oleh Tokoh Masyarakat Medan Utara, Awalludin. Pria akrab disapa Awel mengakui, pemekaran Medan Utara meliputi Kecamatan Medan Deli, Labuhan, Marelan dan Belawan sangat seksi untuk dibahas. Oleh karena itu, ia berpendapat masyarakat tidak lagi tertipu untuk menseleksi pemimpin yang benar – benar peduli untuk Medan Utara.

Mengenai pemekaran, kata Awek, tidak perlu lagi diuji persyaratannya. Alasannya, dalam UU No. 23 Tahun 2014, Medan Utara telah memenuhi syarat untuk dimekarkan dan tidak perlu lagi minta percepatan pembangunan dari Pemko Medan.

Sebab, percepatan pembangunan itu murni kewajiban pemerintah untuk masyarakatnya, sedangkan pemekaran adalah hak rakyat dengan tidak melanggar dari undang – undang tersebut.

“Sebanarnya ada 2 peluang strategis untuk mengatasi ketertinggalan di Medan Utara. Pertama, sepakat dan bertekad untuk masyarakat demi pemekaran, sekalipun tumpah darah dan jatuh korban. Kedua, mendukung kandidat calon Wali Kota Medan 2020 yang berkomitmen mendukung pemekaran Medan Utara,” pungkas Awel.

Untuk menjalankan keseriusan pemekaran, beber Awel, bentuk tim untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat secara terukur, struktur dan massif. Jadi, soal kompromi politik itu ranahnya partai politik merealisasikan wacana pemekaran.

“Kita tetap mendorong percepatan pembabgunan seiring dengan berjalannya pergerakan pemekaran Medan Utara. Apapunya ceritanya, mekat ya tetap mekar,” tegas Awel.

Sementara, Sahrudin selaku pengamat kebijakan publik di Medan Utara menilag, ada tiga sayarat yang harus di penuhi dalam rencana pembentukan DOB (Daerah Otonom Baru), yaitu syarat Administratif, Syarat Tekhnik dan Syarat Fisik ketiga syarat tersebut membutuhkan dukungan politik dari eksekutif dan legislatif.

Pembentukan DOB atau Pemerintahan baru itu prosesnya berjenjang dari mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi sampai ke Pusat. Prosesnya akan merancang satu rancangan undang – undang (RUU). Oleh karena itu, eksekutif harus mengikuti aspirasi dari rakyat atau wakil rakyat untuk merumuskan keputusan resmi.

“Menurut saya, belum ada Partai Politik yang mendukung pemekaran. Tapi, bila ada komando dari parpol atau wakil rakyat di parlemen, sudah pasti memperkuat mendorong eksekutif merekomendasikan usualan pemekaran sampai ke Presiden,” terang Saharudin.

Ketua Gerbaksu ini juga kembali berpendapat, perlu juga dilakukan uji atas pemenuhan persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Agar pembentukan DOB berjalan secara objektif. Makanya, percepatan itu kewajiban pemerintah, itu dapat dituntut untuk segera dibuktikan lewat kebijakan anggaran.

“Jangan lagi menunggu pemekaran baru kita minta mempercepat pembangunan. pembentukan DOB itu secara tekhnis. Dalam regulasinya persyaratan untuk menjadi DOB ini harus kita jalankan, coba tanya pimpinan Parpol dan wakil rakyat, apa mereka siap mendukung untuk pemekaran,” tutur Saharudin dalam diskusi tersebut.

Ia lebih mendorong agar parpol dan wakil rakyat yang sudah terpilih berkomitmen untuk membedah masalah ini. Agar mereka bisa melakukan polarisasi gerakan politiknya. Padahal, kebijakan anggaran itu ada ranah eksekutif dan legislatif untuk mengakomodir permasalahan yang ada di Medan Utara.

“Masing – masing Banggar bisa mengusulkan dan mengesahkan. Jadi, kalau sampai hari ini Medan Utara terus tertinggal berarti percepatan pembangunan tidak diakomodir. Untuk itu, pembentukan DOB Medan Utara juga ranahnya wakil rakyat. Mereka sudah bisa menjalankan aspirasi publik untuk pemekaran. Dalam UU MD3 mengatur terkait aspirasi yang harus mereka respon atas keinginan pemekaran dari masyarakat,” tutup Saharudin. (fac/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belum tercapainya percepatan pembangunan dan kesejahteraan secara merata, masyarakat di Utara Kota Medan kembali menggulirkan isu pemekaran Medan Utara. Isu itu diutarakan Tokoh Pemuda Medan Utara, Ganda Simbolon dalam diskusi di Runga Publik Medan Utara, Minggu (18/8) malam.

Dikatakannya, selama ini ia sudah bosan mendengar janji perecepatan pembangunan dan kesejahteraan yang akan diberikan kepada masyarakat di Medan Utara. Padahal, pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar dengan persentase 60 persen. Nyatanya, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan belum dirasakan masyarakat secara merata. Untuk itu, pria yang aktif di organisasi kepemudaan ini lebih mendukung Medan Utara dimekarkan.

“Medan Utara ini sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan, jadi kita tunggu dukungan dari eksekutif. Saya yakin, Medan takut melepas Medan Utara disebabkan PAD mereka akan berkurang. Intinya, di Pilkada nanti saya siap mendukung pemimpin yang berani memekarkan Medan Utara, bukan hanya janji,” tegas Ganda Simbolon.

Isu pemekaran Medan Utara disambut hangat oleh Tokoh Masyarakat Medan Utara, Awalludin. Pria akrab disapa Awel mengakui, pemekaran Medan Utara meliputi Kecamatan Medan Deli, Labuhan, Marelan dan Belawan sangat seksi untuk dibahas. Oleh karena itu, ia berpendapat masyarakat tidak lagi tertipu untuk menseleksi pemimpin yang benar – benar peduli untuk Medan Utara.

Mengenai pemekaran, kata Awek, tidak perlu lagi diuji persyaratannya. Alasannya, dalam UU No. 23 Tahun 2014, Medan Utara telah memenuhi syarat untuk dimekarkan dan tidak perlu lagi minta percepatan pembangunan dari Pemko Medan.

Sebab, percepatan pembangunan itu murni kewajiban pemerintah untuk masyarakatnya, sedangkan pemekaran adalah hak rakyat dengan tidak melanggar dari undang – undang tersebut.

“Sebanarnya ada 2 peluang strategis untuk mengatasi ketertinggalan di Medan Utara. Pertama, sepakat dan bertekad untuk masyarakat demi pemekaran, sekalipun tumpah darah dan jatuh korban. Kedua, mendukung kandidat calon Wali Kota Medan 2020 yang berkomitmen mendukung pemekaran Medan Utara,” pungkas Awel.

Untuk menjalankan keseriusan pemekaran, beber Awel, bentuk tim untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat secara terukur, struktur dan massif. Jadi, soal kompromi politik itu ranahnya partai politik merealisasikan wacana pemekaran.

“Kita tetap mendorong percepatan pembabgunan seiring dengan berjalannya pergerakan pemekaran Medan Utara. Apapunya ceritanya, mekat ya tetap mekar,” tegas Awel.

Sementara, Sahrudin selaku pengamat kebijakan publik di Medan Utara menilag, ada tiga sayarat yang harus di penuhi dalam rencana pembentukan DOB (Daerah Otonom Baru), yaitu syarat Administratif, Syarat Tekhnik dan Syarat Fisik ketiga syarat tersebut membutuhkan dukungan politik dari eksekutif dan legislatif.

Pembentukan DOB atau Pemerintahan baru itu prosesnya berjenjang dari mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi sampai ke Pusat. Prosesnya akan merancang satu rancangan undang – undang (RUU). Oleh karena itu, eksekutif harus mengikuti aspirasi dari rakyat atau wakil rakyat untuk merumuskan keputusan resmi.

“Menurut saya, belum ada Partai Politik yang mendukung pemekaran. Tapi, bila ada komando dari parpol atau wakil rakyat di parlemen, sudah pasti memperkuat mendorong eksekutif merekomendasikan usualan pemekaran sampai ke Presiden,” terang Saharudin.

Ketua Gerbaksu ini juga kembali berpendapat, perlu juga dilakukan uji atas pemenuhan persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Agar pembentukan DOB berjalan secara objektif. Makanya, percepatan itu kewajiban pemerintah, itu dapat dituntut untuk segera dibuktikan lewat kebijakan anggaran.

“Jangan lagi menunggu pemekaran baru kita minta mempercepat pembangunan. pembentukan DOB itu secara tekhnis. Dalam regulasinya persyaratan untuk menjadi DOB ini harus kita jalankan, coba tanya pimpinan Parpol dan wakil rakyat, apa mereka siap mendukung untuk pemekaran,” tutur Saharudin dalam diskusi tersebut.

Ia lebih mendorong agar parpol dan wakil rakyat yang sudah terpilih berkomitmen untuk membedah masalah ini. Agar mereka bisa melakukan polarisasi gerakan politiknya. Padahal, kebijakan anggaran itu ada ranah eksekutif dan legislatif untuk mengakomodir permasalahan yang ada di Medan Utara.

“Masing – masing Banggar bisa mengusulkan dan mengesahkan. Jadi, kalau sampai hari ini Medan Utara terus tertinggal berarti percepatan pembangunan tidak diakomodir. Untuk itu, pembentukan DOB Medan Utara juga ranahnya wakil rakyat. Mereka sudah bisa menjalankan aspirasi publik untuk pemekaran. Dalam UU MD3 mengatur terkait aspirasi yang harus mereka respon atas keinginan pemekaran dari masyarakat,” tutup Saharudin. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/