25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Pelantikan Juliaman Ricuh, Amiruddin Terus Diteriaki Remon

DILANTIK: Raimon Simatupang (kanan) memprotes pelantikan Ir Juliaman Damanik (kiri)  ruang rapat Paripurna Gedung Sementara DPRD Kota Medan,  Rabu (20/9). //foto-foto/ist/adri ginting/sumut pos
DILANTIK: Raimon Simatupang (kanan) memprotes pelantikan Ir Juliaman Damanik (kiri) di ruang rapat Paripurna Gedung Sementara DPRD Kota Medan, Rabu (20/9). //foto-foto/ist/adri ginting/sumut pos

MEDAN-Pengambilan sumpah pergantian antara waktu (PAW) anggota Fraksi Medan Bersatu di DPRD Kota Medan, dari Ir Remon Simatupang kepada Juliaman Damanik di ruang rapat Paripurna Gedung Sementara DPRD Kota Medan, Jalan Krakatau Medan ricuh, Rabu (19/9).

Rapat paripurna istimewa dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Amiruddin terus mendapat instruksi dari Remon Simatupang, sehingga pembacaan surat keterangan (SK) atas diangkatkan Ir Juliaman Damanik dibacakan Sekwan DPRD Kota Medan, OK Zulfi sempat terputus. Dengan nada tegas dan berteriak, Remon menolak peresmian dan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Kota Medan pengantian antara waktu (PAW) tersebut.

“Ini tidak sesuai mekanisme, tidak sah pelantikannya, “ucap Remon.
Kemudian, Amiruddin mengatakan kepada Remon agar melakukan instruksi usai pelantikan dan menempuh jalur hukum.

“Kalau mau instruksi usai pelantikan. Silahkan Anda (Remon, Red) menempuh jalur hukum saja,” kata Amiruddin sembari menyuruh OK Zulfi untuk membaca SK.

Kericuhan kembali terjadi, saat Juliaman diminta sumpahnya dihadapan rohaniawan. Remon mencoba menghalangi prosesi sumpah dan janji jabatan, namun hal itu bisa diatasi setelah Wakapolresta Medan, AKBP Pranyoto yang hadir dalam pelantikan menginstruksikan anggota untuk melakukan pengamanan dalam ruang paripurna ini. Remon akhirnya pasrah dan keluar dari ruang sidang diikuti anggota DPRD Kota Medan yang lainnya. Akhirnya anggota DPRD yang hadir keseluruhan yang bertahan hanya 19 orang saja.

Sementara itu sebanyak 400 personel kepolisian dari Sat Shabara Polresta Medan lengkap dengan water canon dan barakuda, tameng, pentungan dan perlengkap anti huru-hara mengawal pengambilan sumpah dan janji itu.

Puluhan massa pendukung Remon Simatupang berorasi menuntut meminta agar pimpinan DPRD membatalkan proses PAW dari Partai Buruh itu.
Massa sudah menduduki bekar kantor PT Pelni Medan ini sekitar pukul 09.00 WIB. Nicholas seorang orator dengan menggunakan penggeras suara meminta PAW terhadap Remon Simatupang dibatalkan.

“Sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum memerintahkan PAW Remon Simatupang. Karena itu, kami minta pimpinan DPRD Medan meminta membatalkan proses PAW terhadap Remon Simatupang,” kata Nicholas.

Fraksi Medan Bersatu DPRD Kota Medan menyatakan keberatan dan menolak Juliaman bergabung di Fraksi Medan Bersatu DPRD Kota Medan. Fraksi Medan Bersatu sudah menyurati Sekwan DPRD Medan.

“Kita menolak Juliaman bergabung dalam Fraksi Medan Bersatu. Surat akan kita layangkan ke Sekwan,” kata Irwanto Tampubolon, Ketua Fraksi Medan Bersatu.

Irwanto menjelaskan alasan keberatan dan menolak kehadiran Juliaman karena PAW yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan sehingga dari empat partai yang tergabung dalam Fraksi Medan Bersatu PPRN, PPIB, Partai Buruh, PKDI, tiga partai menolaknya bergabung.

Sementara, Ir Juliaman Damanik menerina hal itu dan menyiapkan langkah-langkah ke depannya.

“Itu demokrasi sah-sah saja menolak untuk ke depan saya sudah menyiapkan langkah-langkah,” sebutnya.
Dirinya juga mengancam bila Fraksi Medan Bersatu Medan menolak, dirinya akan loncat ke fraksi yang lain.

“Menyesal orang itu, bisa saja saya pindah ke fraksi yang lain,”ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ikrimah Hamidy mengatakan tidak ada perubahan pindah fraksi sesuai surat edaran Sekda Provsu No PP No 10 untuk DPRD kabupaten/kota, dengan surat edaran Medan Bersatu tidak menolak anggota baru dalam fraksi tersebut.

“Fraksi Medan Bersatu itu harus menerima sesuai PP No 10. Surat edaran dari Sekda Provsu sesuai hasil konsultasi ke Depdagri. Kalau ada PAW fraksi lama tidak boleh menolak,” ucapnya.(gus)

DILANTIK: Raimon Simatupang (kanan) memprotes pelantikan Ir Juliaman Damanik (kiri)  ruang rapat Paripurna Gedung Sementara DPRD Kota Medan,  Rabu (20/9). //foto-foto/ist/adri ginting/sumut pos
DILANTIK: Raimon Simatupang (kanan) memprotes pelantikan Ir Juliaman Damanik (kiri) di ruang rapat Paripurna Gedung Sementara DPRD Kota Medan, Rabu (20/9). //foto-foto/ist/adri ginting/sumut pos

MEDAN-Pengambilan sumpah pergantian antara waktu (PAW) anggota Fraksi Medan Bersatu di DPRD Kota Medan, dari Ir Remon Simatupang kepada Juliaman Damanik di ruang rapat Paripurna Gedung Sementara DPRD Kota Medan, Jalan Krakatau Medan ricuh, Rabu (19/9).

Rapat paripurna istimewa dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Amiruddin terus mendapat instruksi dari Remon Simatupang, sehingga pembacaan surat keterangan (SK) atas diangkatkan Ir Juliaman Damanik dibacakan Sekwan DPRD Kota Medan, OK Zulfi sempat terputus. Dengan nada tegas dan berteriak, Remon menolak peresmian dan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Kota Medan pengantian antara waktu (PAW) tersebut.

“Ini tidak sesuai mekanisme, tidak sah pelantikannya, “ucap Remon.
Kemudian, Amiruddin mengatakan kepada Remon agar melakukan instruksi usai pelantikan dan menempuh jalur hukum.

“Kalau mau instruksi usai pelantikan. Silahkan Anda (Remon, Red) menempuh jalur hukum saja,” kata Amiruddin sembari menyuruh OK Zulfi untuk membaca SK.

Kericuhan kembali terjadi, saat Juliaman diminta sumpahnya dihadapan rohaniawan. Remon mencoba menghalangi prosesi sumpah dan janji jabatan, namun hal itu bisa diatasi setelah Wakapolresta Medan, AKBP Pranyoto yang hadir dalam pelantikan menginstruksikan anggota untuk melakukan pengamanan dalam ruang paripurna ini. Remon akhirnya pasrah dan keluar dari ruang sidang diikuti anggota DPRD Kota Medan yang lainnya. Akhirnya anggota DPRD yang hadir keseluruhan yang bertahan hanya 19 orang saja.

Sementara itu sebanyak 400 personel kepolisian dari Sat Shabara Polresta Medan lengkap dengan water canon dan barakuda, tameng, pentungan dan perlengkap anti huru-hara mengawal pengambilan sumpah dan janji itu.

Puluhan massa pendukung Remon Simatupang berorasi menuntut meminta agar pimpinan DPRD membatalkan proses PAW dari Partai Buruh itu.
Massa sudah menduduki bekar kantor PT Pelni Medan ini sekitar pukul 09.00 WIB. Nicholas seorang orator dengan menggunakan penggeras suara meminta PAW terhadap Remon Simatupang dibatalkan.

“Sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum memerintahkan PAW Remon Simatupang. Karena itu, kami minta pimpinan DPRD Medan meminta membatalkan proses PAW terhadap Remon Simatupang,” kata Nicholas.

Fraksi Medan Bersatu DPRD Kota Medan menyatakan keberatan dan menolak Juliaman bergabung di Fraksi Medan Bersatu DPRD Kota Medan. Fraksi Medan Bersatu sudah menyurati Sekwan DPRD Medan.

“Kita menolak Juliaman bergabung dalam Fraksi Medan Bersatu. Surat akan kita layangkan ke Sekwan,” kata Irwanto Tampubolon, Ketua Fraksi Medan Bersatu.

Irwanto menjelaskan alasan keberatan dan menolak kehadiran Juliaman karena PAW yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan sehingga dari empat partai yang tergabung dalam Fraksi Medan Bersatu PPRN, PPIB, Partai Buruh, PKDI, tiga partai menolaknya bergabung.

Sementara, Ir Juliaman Damanik menerina hal itu dan menyiapkan langkah-langkah ke depannya.

“Itu demokrasi sah-sah saja menolak untuk ke depan saya sudah menyiapkan langkah-langkah,” sebutnya.
Dirinya juga mengancam bila Fraksi Medan Bersatu Medan menolak, dirinya akan loncat ke fraksi yang lain.

“Menyesal orang itu, bisa saja saya pindah ke fraksi yang lain,”ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ikrimah Hamidy mengatakan tidak ada perubahan pindah fraksi sesuai surat edaran Sekda Provsu No PP No 10 untuk DPRD kabupaten/kota, dengan surat edaran Medan Bersatu tidak menolak anggota baru dalam fraksi tersebut.

“Fraksi Medan Bersatu itu harus menerima sesuai PP No 10. Surat edaran dari Sekda Provsu sesuai hasil konsultasi ke Depdagri. Kalau ada PAW fraksi lama tidak boleh menolak,” ucapnya.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/