30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Saksi Ahli: Ardjoni Murni Bertanggung Jawab

Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Disporasu

MEDAN- Seorang saksi ahli dihadirkan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memberikan keterangan dalam tugas pokok pengguna anggaran dan sampaimana tanggungjawab terdakwa mantan Kadispora Sumut Ardjoni Munir, atas kasus perkara dugaan korupsi 11 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin Tahun Anggaran (TA) 2008 di Disporasu (Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Noor, saksi ahli Irfan Resi yang juga PNS di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga mengatakan dalam pengadaan barang dan jasa, meski dana yang dikucurkan dari APBD tetap mengacu pada Kepres No 80 Tahun 2003. Untuk itu dalam proyek tersebut, terdakwa selaku kepala dinas dan bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggungjawab penuh dalam penggunaan anggaran.

“Namun di sini, terdakwa selaku kepala dinas juga merangkap sebagai PPK. Untuk itu dalam pengerjaan proyek tersebut, berdasarkan Kepres No 80 Tahun 2003 yang bertanggungjawab atas semua kegiatan dan pengguna anggaran adalah PPK. Dalam hal ini, terdakwa juga merangkap sebagai PPK. Namun, bila mengacu pada Permendagri, tidak ada ditunjuk PPK,” ujar saksi ahli dalam keterangannya di persidangan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/9).

Saksi juga menyebutkan, kewenangan PPK adalah delegasi dari pengguna anggaran. Dari 11 paket proyek kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala gedung kantor dan asrama Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) tahun 2008 tersebut, ternyata prosedur pengerjaannya tidak sesuai dalam Kepres No 80 Tahun 2003.

“Saya di sini cuma menjelaskan mengenai proses pengadaan proyek itu. Dalam Kepres No 80 Tahun 2003 pengguna anggaran uraiannya sebagaimana dimaksud dalam tugas pengguna anggaran untuk menyusun dokumen pengguna anggaran, menetapkan petugas yang melakukan penerimaan anggaran dan lainnya. Namun, pengerjaan ini tidak sesuai prosedur,” sebutnya.

Disebutkannya, sesuai prosedur, harusnya, PPK yang memonitoring pelaksanaan di lapangan. Ataupun PPK boleh menunjuk pengawas di lapangan. “Pelaksanaan di lapangan, misalnya ada volume yang tidak sesuai, maka yang bertanggungjawab adalah PPK maupun panitia pemeriksa.

Dalam sebuah proyek orang-orang yang menandatangani kontraklah yang bertanggungjawab. Pengguna anggaran adalah kepala dinas dan satuan kerja. Memang bisa dilakukan pemberian kuasa pengguna anggaran, tapi itu tergantung aturan masing-masing instansi,” jelasnya.(far)

Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Disporasu

MEDAN- Seorang saksi ahli dihadirkan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memberikan keterangan dalam tugas pokok pengguna anggaran dan sampaimana tanggungjawab terdakwa mantan Kadispora Sumut Ardjoni Munir, atas kasus perkara dugaan korupsi 11 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin Tahun Anggaran (TA) 2008 di Disporasu (Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Noor, saksi ahli Irfan Resi yang juga PNS di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga mengatakan dalam pengadaan barang dan jasa, meski dana yang dikucurkan dari APBD tetap mengacu pada Kepres No 80 Tahun 2003. Untuk itu dalam proyek tersebut, terdakwa selaku kepala dinas dan bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggungjawab penuh dalam penggunaan anggaran.

“Namun di sini, terdakwa selaku kepala dinas juga merangkap sebagai PPK. Untuk itu dalam pengerjaan proyek tersebut, berdasarkan Kepres No 80 Tahun 2003 yang bertanggungjawab atas semua kegiatan dan pengguna anggaran adalah PPK. Dalam hal ini, terdakwa juga merangkap sebagai PPK. Namun, bila mengacu pada Permendagri, tidak ada ditunjuk PPK,” ujar saksi ahli dalam keterangannya di persidangan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/9).

Saksi juga menyebutkan, kewenangan PPK adalah delegasi dari pengguna anggaran. Dari 11 paket proyek kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala gedung kantor dan asrama Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) tahun 2008 tersebut, ternyata prosedur pengerjaannya tidak sesuai dalam Kepres No 80 Tahun 2003.

“Saya di sini cuma menjelaskan mengenai proses pengadaan proyek itu. Dalam Kepres No 80 Tahun 2003 pengguna anggaran uraiannya sebagaimana dimaksud dalam tugas pengguna anggaran untuk menyusun dokumen pengguna anggaran, menetapkan petugas yang melakukan penerimaan anggaran dan lainnya. Namun, pengerjaan ini tidak sesuai prosedur,” sebutnya.

Disebutkannya, sesuai prosedur, harusnya, PPK yang memonitoring pelaksanaan di lapangan. Ataupun PPK boleh menunjuk pengawas di lapangan. “Pelaksanaan di lapangan, misalnya ada volume yang tidak sesuai, maka yang bertanggungjawab adalah PPK maupun panitia pemeriksa.

Dalam sebuah proyek orang-orang yang menandatangani kontraklah yang bertanggungjawab. Pengguna anggaran adalah kepala dinas dan satuan kerja. Memang bisa dilakukan pemberian kuasa pengguna anggaran, tapi itu tergantung aturan masing-masing instansi,” jelasnya.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/