28.9 C
Medan
Friday, May 24, 2024

AMSUB Laporkan 6 Oknum Polisi Kutalimbaru ke Propam

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Enam oknum Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru, Deliserdang diduga melakukan tindakan menghilangkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik tersangka Narkoba, Sayed Maulana.

Mendampingi: Ketua AMSUB Apri Budi dan Direktur Investigasi AMSUB Amelia Siska mendampingi korban MU (19) beserta keluarganya, melapor kasus yang menimpanya ke Komisi A DPRD Sumut, Kemarin. Sumut Pos/ ist.

Enam oknum Polisi itu, yakni berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.

Hal itu terkuak atas laporan istri Sayed, berinisial MU (19), ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut), pada Jumat (3/9) lalu, dengan didampingi Ketua Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) Apri Budi dan Direktur Investigasi AMSUB Amelia Siska, serta Tim Kuasa Hukumnya, Her and Associate Advokat, yakni Ismet Lubis SH MSE CPCLE dan Riady SH CPL, berdasarkan laporan: 05/LPP/LO-HER/IX/2021.

Mirisnya, salah seorang oknum Polisi tersebut, yakni Bripka berinisial RHL diduga nekat melakukan tindakan asusila terhadap MU wanita berinisial MU (19), yang sedang hamil 7 bulan. 

Berdasarkan kronologisnya, kejadian bermula saat enam orang polisi dari Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, menggerebek kediaman MU, di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5). Dari situ, petugas mengamankan suami MU, yakni Sayed Maulana beserta temannya Andi Subrata dengan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.

“Tak lama, Andi Subrata sampai di rumah klien kami, polisi datang. Selanjutnya ditemukan barang bukti narkoba di sepeda motor bermerk Yamaha Vixion yang dibawa rekan klien kami, Andi Subrata. Lalu suami klien kami, Sayed Maulana bersama rekannya langsung dibawa petugas. Sepeda motor bermerk Satria Fu milik klien kami juga dibawa petugas,” ungkap Ketua AMSUB, Apri Budi didampingi Direktur Investigasi AMSUB, Amelia Siska, kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (8/9).

Dari penangkapan tersebut, lanjut Apri Budi, kedua tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan 2 unit sepeda motor tak langsung dibawa ke Polsek Kutalimbaru, melainkan ke suatu tempat yang tidak diketahui.

“Sebelum dibawa ke Polsek Kutalimbaru, oknum polisi Bripka RHL menghubungi orang tua suami klien kami dengan meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta, agar kasusnya diselesaikan, namun tidak disanggupi. Selanjutnya kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Kutalimbaru untuk dilakukan penahanan,” terangnya.

Dia menambahkan, di hari yang sama kliennya datang ke Polsek Kutalimbaru untuk memastikan kondisi suaminya. Namun sesampainya di sana, Bripka RHL justru melakukan interogasi terpisah terhadap kliennya.

“Saat diinterogasi, dengan tega Bripka RHL menyuruh klien saya untuk menggugurkan kandungannya yang berusia 7 bulan dan menceraikan suaminya. Setelah itu Bripka RHL mengajak klien saya untuk menikah sebelum diantar pulang kembali ke rumahnya,” bebernya.

Kemudian, tambah Apri Budi, kliennya pun datang kembali ke Polsek Kutalimbaru untuk menjenguk suaminya, Minggu (23/5). Sesampainya di sana, klien nya menemui juru periksa (Juper) suaminya guna menanyakan BPKB sepeda motornya yang dibawa. Namun juper tersebut justru mengarahkan klien nya untuk menanyakan langsung pada Bripka RHL.

“Lalu klien saya menghubungi Bripka RHL dan diajak bertemu di kawasan Diski, Deliserdang. Setelah bertemu, Bripka RHL membawa klien saya ke Hotel Meliala di kawasan Binjai KM 12, Deliserdang. Di sana Bripka RHL meminta uang sebesar Rp30 juta pada klien saya untuk mengubah berkas suaminya. Dan saat di dalam kamar hotel, Bripka RHL mengkonsumsi sabu-sabu di depan klien nya sembari membujuk kliennya agar juga mengkonsumsi sabu-sabu tersebut sambil meraba dan mengajak berhubungan badan,” kesal Apri Budi.

Lebih lanjut dijelaskannya, atas kejadian tersebut kliennya pun mengalami depresi berat dan pulang ke rumah orang tuanya di Peurlak Aceh Timur untuk mengadukan nasibnya.

“Atas kejadian tersebut, kami berharap Bapak Kapolri, Jenderal Sigit Listyo Prabowo dan Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Citra S MSi mengatensi kasus yang menimpa klien kami. Kami juga sudah melaporkan kejadian ini ke Bid Propam Polda Sumut. Sebab tindakan oknum- oknum tersebut sudah sangat mencoreng institusi Polri yang Presisi,” tandas Budi sembari mengatakan jika pihaknya juga sudah melakukan audensi dengan Anggota Komis A DPRD Sumut. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, akan di cek laporan tersebut serta dikomunikasikan ke Bidpropam Polda Sumut. “Kita akan cek dan komunikasikan dengan Propam,” ujar Hadi. (Dwi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Enam oknum Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru, Deliserdang diduga melakukan tindakan menghilangkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik tersangka Narkoba, Sayed Maulana.

Mendampingi: Ketua AMSUB Apri Budi dan Direktur Investigasi AMSUB Amelia Siska mendampingi korban MU (19) beserta keluarganya, melapor kasus yang menimpanya ke Komisi A DPRD Sumut, Kemarin. Sumut Pos/ ist.

Enam oknum Polisi itu, yakni berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.

Hal itu terkuak atas laporan istri Sayed, berinisial MU (19), ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut), pada Jumat (3/9) lalu, dengan didampingi Ketua Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) Apri Budi dan Direktur Investigasi AMSUB Amelia Siska, serta Tim Kuasa Hukumnya, Her and Associate Advokat, yakni Ismet Lubis SH MSE CPCLE dan Riady SH CPL, berdasarkan laporan: 05/LPP/LO-HER/IX/2021.

Mirisnya, salah seorang oknum Polisi tersebut, yakni Bripka berinisial RHL diduga nekat melakukan tindakan asusila terhadap MU wanita berinisial MU (19), yang sedang hamil 7 bulan. 

Berdasarkan kronologisnya, kejadian bermula saat enam orang polisi dari Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, menggerebek kediaman MU, di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5). Dari situ, petugas mengamankan suami MU, yakni Sayed Maulana beserta temannya Andi Subrata dengan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.

“Tak lama, Andi Subrata sampai di rumah klien kami, polisi datang. Selanjutnya ditemukan barang bukti narkoba di sepeda motor bermerk Yamaha Vixion yang dibawa rekan klien kami, Andi Subrata. Lalu suami klien kami, Sayed Maulana bersama rekannya langsung dibawa petugas. Sepeda motor bermerk Satria Fu milik klien kami juga dibawa petugas,” ungkap Ketua AMSUB, Apri Budi didampingi Direktur Investigasi AMSUB, Amelia Siska, kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (8/9).

Dari penangkapan tersebut, lanjut Apri Budi, kedua tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan 2 unit sepeda motor tak langsung dibawa ke Polsek Kutalimbaru, melainkan ke suatu tempat yang tidak diketahui.

“Sebelum dibawa ke Polsek Kutalimbaru, oknum polisi Bripka RHL menghubungi orang tua suami klien kami dengan meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta, agar kasusnya diselesaikan, namun tidak disanggupi. Selanjutnya kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Kutalimbaru untuk dilakukan penahanan,” terangnya.

Dia menambahkan, di hari yang sama kliennya datang ke Polsek Kutalimbaru untuk memastikan kondisi suaminya. Namun sesampainya di sana, Bripka RHL justru melakukan interogasi terpisah terhadap kliennya.

“Saat diinterogasi, dengan tega Bripka RHL menyuruh klien saya untuk menggugurkan kandungannya yang berusia 7 bulan dan menceraikan suaminya. Setelah itu Bripka RHL mengajak klien saya untuk menikah sebelum diantar pulang kembali ke rumahnya,” bebernya.

Kemudian, tambah Apri Budi, kliennya pun datang kembali ke Polsek Kutalimbaru untuk menjenguk suaminya, Minggu (23/5). Sesampainya di sana, klien nya menemui juru periksa (Juper) suaminya guna menanyakan BPKB sepeda motornya yang dibawa. Namun juper tersebut justru mengarahkan klien nya untuk menanyakan langsung pada Bripka RHL.

“Lalu klien saya menghubungi Bripka RHL dan diajak bertemu di kawasan Diski, Deliserdang. Setelah bertemu, Bripka RHL membawa klien saya ke Hotel Meliala di kawasan Binjai KM 12, Deliserdang. Di sana Bripka RHL meminta uang sebesar Rp30 juta pada klien saya untuk mengubah berkas suaminya. Dan saat di dalam kamar hotel, Bripka RHL mengkonsumsi sabu-sabu di depan klien nya sembari membujuk kliennya agar juga mengkonsumsi sabu-sabu tersebut sambil meraba dan mengajak berhubungan badan,” kesal Apri Budi.

Lebih lanjut dijelaskannya, atas kejadian tersebut kliennya pun mengalami depresi berat dan pulang ke rumah orang tuanya di Peurlak Aceh Timur untuk mengadukan nasibnya.

“Atas kejadian tersebut, kami berharap Bapak Kapolri, Jenderal Sigit Listyo Prabowo dan Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Citra S MSi mengatensi kasus yang menimpa klien kami. Kami juga sudah melaporkan kejadian ini ke Bid Propam Polda Sumut. Sebab tindakan oknum- oknum tersebut sudah sangat mencoreng institusi Polri yang Presisi,” tandas Budi sembari mengatakan jika pihaknya juga sudah melakukan audensi dengan Anggota Komis A DPRD Sumut. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, akan di cek laporan tersebut serta dikomunikasikan ke Bidpropam Polda Sumut. “Kita akan cek dan komunikasikan dengan Propam,” ujar Hadi. (Dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/