MEDAN-Nampaknya pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah habis kesabaran melihat Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang hingga saat ini belum berani menindak tegas bangunan yang berdiri tanpa surat izin mendirikan bangunan.
Vice President Keamanan dan Ketertiban PT KAI Indonesia, Jagar mengancam akan menurunkan massa hingga 30 ribu orang untuk mendemo bangunan Centre Poin yang berdiri di atas lahan milik PT KAI.
Bukan hanya itu, Jagar juga berjanji akan membangun pagar dengan besi rel kereta apin
hingga 3 meter untuk menutupi bangunan tersebut. Kalau dalam satu bulan ke depan tidak ada langkah tegas yang diambil Pemko Medan.
“Saya tidak main-main dengan ucapan ini, kalau satu bulan Pemko Medan tidak bertindak maka pengadilan rakyat yang akan memutuskannya,” tegasnya.
Dikatakannya saat ini ada tiga instansi yang melakukan gugatan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan yakni PT KAI, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Ada tiga instansi pemerintah yang menggugat, amat disayangkan, bila nantinya putusan PK juga dimenangkan oleh PT Agra Citra Karisma (ACK) selaku pengembang bangunan Centre Point,” tuturnya.
Kalau memang nantinya PT ACK dimenangkan dalam Peninjauan Kembali (PK), maka seluruh karyawan PT KAI di Pulau Jawa dan Sumatera akan mogok bekerja, hingga tidak ada angkutan masal kereta api tidak akan berhenti beroperasi. “Kami tidak main-main dengan ancaman ini,” jelas pria yang masih aktif di TNI Angkatan Darat ini.
Diceritakannya, apa bila beberap waktu lalu pihak PN Medan berhasil melakukan eksekusi terhadap atas putusan Mahkamah Agung, maka kereta api di Medan dipastikan tidak akan berjalan. Hal ini disebabkan tower pengendali juga masuk dalam rencana eksekusi.
Maka dari itu pihaknya bersikeras untuk menghalang-halangi proses eksekusi atas lahan milik negara yang diklaim telah menjadi milik PT ACK. “Sampai titik darah penghabisan akan saya perjuangkan aset negara ini,” tandasnya.
Di sisi lain, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri mengaku tidak mau terburu-buru menanggapi ancaman dari karyawan PT KAI. Diakuinya pihaknya tidak mau melakukan sesuatu bila nantinya melanggar aturan.
“Saya tidak ada kepentingan di situ (PT ACK), namun saya juga enggan melakukan sesuatu apa bila itu melanggar hukum,” katanya.
Ketika disinggung tindakan apa yang akan diambil Pemko Medan atas bangunan Centre Point, dirinya mengaku saat ini masih dalam tahapan pembuatan tim. Tim itu nantinya yang akan bertugas menindak tegas bangunan Centre Point. “Tim sedang digodok dibagian hukum, semoga dalam waktu dekat akan ada penyelesaian dari masalah ini,” tandasnya. (dik)
MEDAN-Nampaknya pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah habis kesabaran melihat Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang hingga saat ini belum berani menindak tegas bangunan yang berdiri tanpa surat izin mendirikan bangunan.
Vice President Keamanan dan Ketertiban PT KAI Indonesia, Jagar mengancam akan menurunkan massa hingga 30 ribu orang untuk mendemo bangunan Centre Poin yang berdiri di atas lahan milik PT KAI.
Bukan hanya itu, Jagar juga berjanji akan membangun pagar dengan besi rel kereta apin
hingga 3 meter untuk menutupi bangunan tersebut. Kalau dalam satu bulan ke depan tidak ada langkah tegas yang diambil Pemko Medan.
“Saya tidak main-main dengan ucapan ini, kalau satu bulan Pemko Medan tidak bertindak maka pengadilan rakyat yang akan memutuskannya,” tegasnya.
Dikatakannya saat ini ada tiga instansi yang melakukan gugatan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan yakni PT KAI, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Ada tiga instansi pemerintah yang menggugat, amat disayangkan, bila nantinya putusan PK juga dimenangkan oleh PT Agra Citra Karisma (ACK) selaku pengembang bangunan Centre Point,” tuturnya.
Kalau memang nantinya PT ACK dimenangkan dalam Peninjauan Kembali (PK), maka seluruh karyawan PT KAI di Pulau Jawa dan Sumatera akan mogok bekerja, hingga tidak ada angkutan masal kereta api tidak akan berhenti beroperasi. “Kami tidak main-main dengan ancaman ini,” jelas pria yang masih aktif di TNI Angkatan Darat ini.
Diceritakannya, apa bila beberap waktu lalu pihak PN Medan berhasil melakukan eksekusi terhadap atas putusan Mahkamah Agung, maka kereta api di Medan dipastikan tidak akan berjalan. Hal ini disebabkan tower pengendali juga masuk dalam rencana eksekusi.
Maka dari itu pihaknya bersikeras untuk menghalang-halangi proses eksekusi atas lahan milik negara yang diklaim telah menjadi milik PT ACK. “Sampai titik darah penghabisan akan saya perjuangkan aset negara ini,” tandasnya.
Di sisi lain, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri mengaku tidak mau terburu-buru menanggapi ancaman dari karyawan PT KAI. Diakuinya pihaknya tidak mau melakukan sesuatu bila nantinya melanggar aturan.
“Saya tidak ada kepentingan di situ (PT ACK), namun saya juga enggan melakukan sesuatu apa bila itu melanggar hukum,” katanya.
Ketika disinggung tindakan apa yang akan diambil Pemko Medan atas bangunan Centre Point, dirinya mengaku saat ini masih dalam tahapan pembuatan tim. Tim itu nantinya yang akan bertugas menindak tegas bangunan Centre Point. “Tim sedang digodok dibagian hukum, semoga dalam waktu dekat akan ada penyelesaian dari masalah ini,” tandasnya. (dik)