MEDAN- Belum keluarnya Sumut dari krisis listrik ternyata salah satunya diakibatkan oleh ulah sejumlah oknum pejabat PLN yang melakukan penggelembungan anggaran (mark- up) proyek pengadaan mesin pembangkit listrik di PLTGU Belawan. Alhasil, mesin turbin yang rusak akibat dibeli tak sesuai spesifikasi tersebut teronggok karena tak bisa digunakan.
Aroma mark- up ini langsung dicium penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menyeret lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)- 12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan dengan total kerugian negara senilai Rp23,9 miliarn
Kelima tersangka masing-masing Edward Silitonga (General Manajer Bidang Perencanaan PT PLN), Fahmi Rizal Lubis (Manager Bidang Produksi PT PLN), Albert Pangaribuan (General Manajer PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara), Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa) dan Yuni (Direktur CV Sri Makmur) yang kini masih status buron.
Kejagung sendiri resmi melakukan pelimpahan tahap dua tersangka korupsi pengadaan Flame Turbine untuk GT 12 Belawan ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Kamis (19/9).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (19/9) mengatakan, penahanan dilakukan setelah sebelumnya penyidik menyatakan berkas atas kelima tersangka telah lengkap atau P-21 sejak Selasa (17/9) kemarin. Kemudian pada Kamis (19/9) dilaksanakan penyerahan berkas perkara.
“Tersangka dan barang bukti ada di Kejaksaan Negeri Medan dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depan. Yaitu dari tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2013 mendatang,” katanya.
Selain telah menyelesaikan penyidikan, saat ini menurut Untung, penyidik masih berupaya semaksimal mungkin untuk dapat segera menyelesaikan berkas penyidikan atas tersangka lain yang berinisial Y. Tersangka yang dimaksud merupakan Direktur CV Sri Makmur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muhammad Yusuf didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution, mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara para tersangka kepada Kejari Medan.
“Kasus ini terkait pengadaan flame Turbine GT-12 Tahun 2007 di Belawan yang tak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Pengadaan GT12 yang dikerjakan CV Sri Makmur tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp23,94 miliar. Kerugian negara dihitung secara total los, karena pengadaan barangnya tak sesuai kontrak,” kata Yusuf di ruang kerjanya, kemarin.
Yusuf menyebutkan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara. Dia juga menyatakan kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini mengingat Direktur CV Sri Makmur Yuni hingga kini masih dicari keberadaannya. Yuni sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Medan. “Ada satu tersangka yang dikenai pasal tambahan, yakni Pasal 9,” ujarnya.
Dalam pengamatan Sumut Pos, kemarin, para tersangka duduk didampingi keluarga dan tim penasehat hukum. Mereka menunggu di lantai dua Ruang Kasi Pidsus. Para tersangka yang sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta itu langsung diboyong ke Rutan Tanjunggusta, Medan. Salah seorang kerabat tersangka sempat melarang wartawan memotret.
Kasus ini bermula saat penyidik Kejagung mendapat dokumen rahasia soal adanya mark-up dalam pengadaan mesin pembangkit di PLN Sumut. Di dalam dokumen itu dipaparkan barang yang diterima tak sesuai spesifikasi Flame Turbin di PLN Belawan. Disebutkan, pada tahun anggaran 2007, PT PLN KITSBU (Pembangkit Sumatera Bagian Utara) melakukan pengadaan barang berupa flame Turbine DG 10530 merek Siemens, yakni dua set Gas Turbine (GT) senilai Rp23,98 miliar, dengan perincian harga material Rp21,8 miliar ditambah Pajak Pertambahan nilai (PPn) Rp2,18 miliar.
Ketika itu, Edward Silitonga selaku General Manajer bidang Perencanaan PLN membuat perencanaan pengadaan flame Turbine DG 10530, serta meneruskannya kepada Manager Bidang Produksi Fahmi Rizal Lubis untuk menyusun detail perencanaan tersebut. Setelah perencanaan disusun, ditunjuklah Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang diketuai Robert Manyuzar. Surat pengangkatan panitia pengadaan diteken pada 2 Januari 2007 oleh selaku General Manajer PT PLN KITSBU, Albert Pangaribuan.
Selanjutnya, Robert Manyuzar menyusun Harga Perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat dan diteken oleh Edward Silitonga. Dari proses lelang ditetapkan pemenangnya adalah CV Sri Makmur.
Tak lama kemudian, Albert Pangaribuan dan Direktur Sri Makmur, Yuni meneken kontrak pada 7 Juni 2007 untuk proses pengadaan flame Turbine DG 10530 merek Siemens sebanyak dua set dengan total nilai Rp23,98 miliar. Sesudah barang dibeli CV Sri Makmur kemudian diperiksa oleh Fahmi Rizal Lubis. Saat dicek barang dalam kondisi fisik baik dengan spesifikasi teknik sesuai permintaan dalam kontrak.
Laporan pembelian barang yang sudah dilengkapi faktur, sertifikat garansi, dan sertifikat pabrikan itu mendapat persetujuan tertulis dari Albert Pangaribuan.
Akan tetapi di belakang hari, pihak teknik PLN Sumut menemukan perbedaan desain flame turbine yang didatangkan CV Sri Makmur dengan flame turbin existing di PLTGU Belawan. Dalam rapat teknis PLN pada 14 Maret 2008 terungkap flame turbin tersebut tak sesuai desain sehingga sewaktu dioperasikan mengalami kerusakan permanen. Akibatnya, barang tersebut sampai saat ini menjadi barang rongsokan di PLTGU Belawan. (far/gir)
4 Pejabat PLN Sumut Ditahan Kejari Medan
MEDAN- Belum keluarnya Sumut dari krisis listrik ternyata salah satunya diakibatkan oleh ulah sejumlah oknum pejabat PLN yang melakukan penggelembungan anggaran (mark- up) proyek pengadaan mesin pembangkit listrik di PLTGU Belawan. Alhasil, mesin turbin yang rusak akibat dibeli tak sesuai spesifikasi tersebut teronggok karena tak bisa digunakan.
Aroma mark- up ini langsung dicium penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menyeret lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)- 12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan dengan total kerugian negara senilai Rp23,9 miliarn
Kelima tersangka masing-masing Edward Silitonga (General Manajer Bidang Perencanaan PT PLN), Fahmi Rizal Lubis (Manager Bidang Produksi PT PLN), Albert Pangaribuan (General Manajer PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara), Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa) dan Yuni (Direktur CV Sri Makmur) yang kini masih status buron.
Kejagung sendiri resmi melakukan pelimpahan tahap dua tersangka korupsi pengadaan Flame Turbine untuk GT 12 Belawan ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Kamis (19/9).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (19/9) mengatakan, penahanan dilakukan setelah sebelumnya penyidik menyatakan berkas atas kelima tersangka telah lengkap atau P-21 sejak Selasa (17/9) kemarin. Kemudian pada Kamis (19/9) dilaksanakan penyerahan berkas perkara.
“Tersangka dan barang bukti ada di Kejaksaan Negeri Medan dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depan. Yaitu dari tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2013 mendatang,” katanya.
Selain telah menyelesaikan penyidikan, saat ini menurut Untung, penyidik masih berupaya semaksimal mungkin untuk dapat segera menyelesaikan berkas penyidikan atas tersangka lain yang berinisial Y. Tersangka yang dimaksud merupakan Direktur CV Sri Makmur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muhammad Yusuf didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution, mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara para tersangka kepada Kejari Medan.
“Kasus ini terkait pengadaan flame Turbine GT-12 Tahun 2007 di Belawan yang tak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Pengadaan GT12 yang dikerjakan CV Sri Makmur tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp23,94 miliar. Kerugian negara dihitung secara total los, karena pengadaan barangnya tak sesuai kontrak,” kata Yusuf di ruang kerjanya, kemarin.
Yusuf menyebutkan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara. Dia juga menyatakan kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini mengingat Direktur CV Sri Makmur Yuni hingga kini masih dicari keberadaannya. Yuni sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Medan. “Ada satu tersangka yang dikenai pasal tambahan, yakni Pasal 9,” ujarnya.
Dalam pengamatan Sumut Pos, kemarin, para tersangka duduk didampingi keluarga dan tim penasehat hukum. Mereka menunggu di lantai dua Ruang Kasi Pidsus. Para tersangka yang sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta itu langsung diboyong ke Rutan Tanjunggusta, Medan. Salah seorang kerabat tersangka sempat melarang wartawan memotret.
Kasus ini bermula saat penyidik Kejagung mendapat dokumen rahasia soal adanya mark-up dalam pengadaan mesin pembangkit di PLN Sumut. Di dalam dokumen itu dipaparkan barang yang diterima tak sesuai spesifikasi Flame Turbin di PLN Belawan. Disebutkan, pada tahun anggaran 2007, PT PLN KITSBU (Pembangkit Sumatera Bagian Utara) melakukan pengadaan barang berupa flame Turbine DG 10530 merek Siemens, yakni dua set Gas Turbine (GT) senilai Rp23,98 miliar, dengan perincian harga material Rp21,8 miliar ditambah Pajak Pertambahan nilai (PPn) Rp2,18 miliar.
Ketika itu, Edward Silitonga selaku General Manajer bidang Perencanaan PLN membuat perencanaan pengadaan flame Turbine DG 10530, serta meneruskannya kepada Manager Bidang Produksi Fahmi Rizal Lubis untuk menyusun detail perencanaan tersebut. Setelah perencanaan disusun, ditunjuklah Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang diketuai Robert Manyuzar. Surat pengangkatan panitia pengadaan diteken pada 2 Januari 2007 oleh selaku General Manajer PT PLN KITSBU, Albert Pangaribuan.
Selanjutnya, Robert Manyuzar menyusun Harga Perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat dan diteken oleh Edward Silitonga. Dari proses lelang ditetapkan pemenangnya adalah CV Sri Makmur.
Tak lama kemudian, Albert Pangaribuan dan Direktur Sri Makmur, Yuni meneken kontrak pada 7 Juni 2007 untuk proses pengadaan flame Turbine DG 10530 merek Siemens sebanyak dua set dengan total nilai Rp23,98 miliar. Sesudah barang dibeli CV Sri Makmur kemudian diperiksa oleh Fahmi Rizal Lubis. Saat dicek barang dalam kondisi fisik baik dengan spesifikasi teknik sesuai permintaan dalam kontrak.
Laporan pembelian barang yang sudah dilengkapi faktur, sertifikat garansi, dan sertifikat pabrikan itu mendapat persetujuan tertulis dari Albert Pangaribuan.
Akan tetapi di belakang hari, pihak teknik PLN Sumut menemukan perbedaan desain flame turbine yang didatangkan CV Sri Makmur dengan flame turbin existing di PLTGU Belawan. Dalam rapat teknis PLN pada 14 Maret 2008 terungkap flame turbin tersebut tak sesuai desain sehingga sewaktu dioperasikan mengalami kerusakan permanen. Akibatnya, barang tersebut sampai saat ini menjadi barang rongsokan di PLTGU Belawan. (far/gir)