30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Primkop TKBM Dinilai Rugikan Buruh

file/sumut pos
BONGKAR: Buruh saat membongkar muat barang di Belawan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Primkol TKBM) Pelabuhan Belawan diminta memberikan hak-hak dasar para pekerja karena dinilai telah merugikan buruh, terkait jaminan sosial tenaga kerja. Begitu juga dengan kebijakan dan tindakan Primkop yang lain sangat merugikan.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Sumut yang memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E dengan TKBM Pelabuhan Belawan BPJS Ketenagakerjaan dan Otoritas Belawan, Rabu (19/9) di Aula gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

Didampingi Anggota Komisi E Zulfikar, dirinya menyebutkan bahwa beberapa poin yang menjadi tuntutan para buruh TKBM Belawan adalah terkait tindakan Primkop yang dinilai telah merugikan. Diantaranya, pemotongan dan perincian dalam gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan tidak jelas.

Selain itu, lanjut Ahmadan Harahap, adanya masalah pasca perubahan Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan, dimana tidak ada penjelasan rinci soal pergantian itu. Termasuk hak-hak pekerja, baik yang mengundurkan diri, di-PHK serta yang meninggal dunia, juga masih kabur menurutnya.

Untuk pekerja yang berusia 56 tahun ke atas, sampai ada yang bekerja dengan umur 70 tahun ke atas. Namun informasi yang ia terima, yang bersangkutan belum mendapat pensiunan sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.

Para buruh juga melaporkan masalah status TKBM di Pelabuhan Belawan tidak jelas, apakah terdaftar di pemerintahan atau tidak. Jika usianya sudah lanjut dan tidak sanggup lagi bekerja dan dioffernamakan ke anggota yang lain, hak-haknya tidak diberikan dan statusnya tidak jelas sampai saat ini.

“Semua permasalahan yang dialami para TKBM Pelabuhan Belawan akan kita sikapi secara serius, karena persoalannya menyangkut hak-hak buruh yang harusnya dipenuhi bukan sebaliknya diabaikan,” kata politisi PPP dari dapil (daerah pemilihan) Sumut VII (Tabagsel) tersebut.

Karena itu, lanjut Ahmadan bersama Zulfikar, rapat terpaksa diskors, karena Komisi E akan memanggil pengurus Primkop TKBM agar permasalahan bisa diselesaikan sesuai aturan yang ada. “Untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi para buruh bongkar muat, harus dihadapkan semua pihak-pihak terkait melalui pertemuan lanjutan yang telah diagendakan dalam kegiatan bulan Oktober 2018,” pungkas Ahmadan. (bal/ila)

file/sumut pos
BONGKAR: Buruh saat membongkar muat barang di Belawan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Primkol TKBM) Pelabuhan Belawan diminta memberikan hak-hak dasar para pekerja karena dinilai telah merugikan buruh, terkait jaminan sosial tenaga kerja. Begitu juga dengan kebijakan dan tindakan Primkop yang lain sangat merugikan.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Sumut yang memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E dengan TKBM Pelabuhan Belawan BPJS Ketenagakerjaan dan Otoritas Belawan, Rabu (19/9) di Aula gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

Didampingi Anggota Komisi E Zulfikar, dirinya menyebutkan bahwa beberapa poin yang menjadi tuntutan para buruh TKBM Belawan adalah terkait tindakan Primkop yang dinilai telah merugikan. Diantaranya, pemotongan dan perincian dalam gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan tidak jelas.

Selain itu, lanjut Ahmadan Harahap, adanya masalah pasca perubahan Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan, dimana tidak ada penjelasan rinci soal pergantian itu. Termasuk hak-hak pekerja, baik yang mengundurkan diri, di-PHK serta yang meninggal dunia, juga masih kabur menurutnya.

Untuk pekerja yang berusia 56 tahun ke atas, sampai ada yang bekerja dengan umur 70 tahun ke atas. Namun informasi yang ia terima, yang bersangkutan belum mendapat pensiunan sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.

Para buruh juga melaporkan masalah status TKBM di Pelabuhan Belawan tidak jelas, apakah terdaftar di pemerintahan atau tidak. Jika usianya sudah lanjut dan tidak sanggup lagi bekerja dan dioffernamakan ke anggota yang lain, hak-haknya tidak diberikan dan statusnya tidak jelas sampai saat ini.

“Semua permasalahan yang dialami para TKBM Pelabuhan Belawan akan kita sikapi secara serius, karena persoalannya menyangkut hak-hak buruh yang harusnya dipenuhi bukan sebaliknya diabaikan,” kata politisi PPP dari dapil (daerah pemilihan) Sumut VII (Tabagsel) tersebut.

Karena itu, lanjut Ahmadan bersama Zulfikar, rapat terpaksa diskors, karena Komisi E akan memanggil pengurus Primkop TKBM agar permasalahan bisa diselesaikan sesuai aturan yang ada. “Untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi para buruh bongkar muat, harus dihadapkan semua pihak-pihak terkait melalui pertemuan lanjutan yang telah diagendakan dalam kegiatan bulan Oktober 2018,” pungkas Ahmadan. (bal/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/