31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Terkait Pembangunan 90 Kios di Lahan PT KAI Belawan, Eldin: Bongkar Segera!

Fachril/sumut pos
KIOS: Para pekerja sedang menyelesaikan pembangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Setelah dewan dan tokoh masyarakat mengkritik pembang-unan 90 kios di lahan PT KAI Belawan, kini giliran Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin memerintahkan bangunan di lahan BUMN itu dibongkar. Hal itu ditegaskannnya di sela – sela acara peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Tipe C Pekan Labuhan, Rabu (19/9).

“Bangunan itu tidak bisa dikeluarkan izinnya, saya sudah perintahkan agar segera dihentikan dan bongkar. Mana Pak kadis, itu segera hentikan bangunan itu. Bongkar Segera!” tegas Eldin sembari memerintahkan Kadis PKP2R Kota Medan, Sampurno Pohan.

Menjawab perintah orang nomor satu di Pemko Medan, Sampurno Pohan menjelaskan, bangunan yang sudah berdiri sebanyak lebih kurang 20 unit kios, PT Agung Jaya Mutiara selaku pengembang tidak bisa mendirikan bangunan di lahan PT KAI tersebut. Karena, lahan itu masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH), jadi, tidak diberikan izin untuk pembangunan di lahan tersebut.

“Dari awal sudah ditegaskan, izin di lahan itu tidak bisa keluar, kita sudah keluarkan surat ke Satpol PP untuk segera dibongkar. Karena, mereka pelaksananya, kapan dibongkar, tanya saja ke Satpol PP,” kata Sampurno.

Menyikapi sikap Pemko Medan untuk pembongkaran 90 kios di lahan PT KAI, Anggota DPRD Medan HT Bahrumsyah mendukung sikap wali kota dengan tegas membongkar dan menghentikan bangunan tersebut.”Kita dukung Pemko Medan jika mampu merubuhkan semua bangunan kois tersebut dan kami sangat berharap ini jangan hanya ucapan,” ujarnya.

Harapannya, pembongkaran itu dapat disegerakan, agar tidak berlanjutnya pembangunan di lahan BUMN tersebut.

“Ini sudah menyalahi dari awal, semoga janji pak wali, dapat dilaksanakan oleh bawahannya. Agar bangunan itu segera dihentikan,” tegas Bahrumsyah. (fac)

Fachril/sumut pos
KIOS: Para pekerja sedang menyelesaikan pembangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Setelah dewan dan tokoh masyarakat mengkritik pembang-unan 90 kios di lahan PT KAI Belawan, kini giliran Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin memerintahkan bangunan di lahan BUMN itu dibongkar. Hal itu ditegaskannnya di sela – sela acara peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Tipe C Pekan Labuhan, Rabu (19/9).

“Bangunan itu tidak bisa dikeluarkan izinnya, saya sudah perintahkan agar segera dihentikan dan bongkar. Mana Pak kadis, itu segera hentikan bangunan itu. Bongkar Segera!” tegas Eldin sembari memerintahkan Kadis PKP2R Kota Medan, Sampurno Pohan.

Menjawab perintah orang nomor satu di Pemko Medan, Sampurno Pohan menjelaskan, bangunan yang sudah berdiri sebanyak lebih kurang 20 unit kios, PT Agung Jaya Mutiara selaku pengembang tidak bisa mendirikan bangunan di lahan PT KAI tersebut. Karena, lahan itu masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH), jadi, tidak diberikan izin untuk pembangunan di lahan tersebut.

“Dari awal sudah ditegaskan, izin di lahan itu tidak bisa keluar, kita sudah keluarkan surat ke Satpol PP untuk segera dibongkar. Karena, mereka pelaksananya, kapan dibongkar, tanya saja ke Satpol PP,” kata Sampurno.

Menyikapi sikap Pemko Medan untuk pembongkaran 90 kios di lahan PT KAI, Anggota DPRD Medan HT Bahrumsyah mendukung sikap wali kota dengan tegas membongkar dan menghentikan bangunan tersebut.”Kita dukung Pemko Medan jika mampu merubuhkan semua bangunan kois tersebut dan kami sangat berharap ini jangan hanya ucapan,” ujarnya.

Harapannya, pembongkaran itu dapat disegerakan, agar tidak berlanjutnya pembangunan di lahan BUMN tersebut.

“Ini sudah menyalahi dari awal, semoga janji pak wali, dapat dilaksanakan oleh bawahannya. Agar bangunan itu segera dihentikan,” tegas Bahrumsyah. (fac)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/