MEDAN- Puluhan masa mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar) kembali mendatangi Balai Kota Medan, Rabu (19/10) siang. Mereka meminta kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap agar mencopot Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Hasan Basri yang terindikasi korupsi.
Selain itu, dalam tuntutannya, masa juga meminta Kejatisu untuk mengutamakan tugas dan fungsi kelembagaan dalam penegakan supremasi hukum ditegakkan seadil-adilnya demi menjaga kewibawaan dan eksistensi lembaga penegak hukum tersebut.
“Dalam rangka menciptakan tatanan hukum yang baik dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nipotisme, penegakan hukum jangan tebang pilih. Hukum berlaku bagi semua warga negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif ataupun masyarakat biasa,” kata Syawaluddin Harahap, kordinator aksi.
Dalam aksi itu, mereka juga mengungkapkan indikasi dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Medan di antaranya, dugaan korupsi anggaran rehabilitasi gedung sekolah yang dananya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2007-2009 sebesar Rp8 miliar lebih. Kasus dugaan korupsi beasiswa bantuan kesejahteraan guru Rp2 miliar lebih dan kasus dugaan korupsi bantuan kesejahteraan guru Rp20 miliar lebih.
Terpisah, anggota DPRD Medan mendesak pimpinan dewan yang masih memproses rekomendasi pencopotan Kasdisik Medan Hasan Basri yang sampaai saat ini belum dibicarakan. “Kami tetap mendesak dengan mempertanyakan proses rekomendasi tersebut. Seharusnya ini menjadi prioritas sebagai alat kelengkapan dewan yang harus segera direspon pimpinan dewan. Bila juga tak direspon, kami akan pertanyakan lagi,” ujar T Bahrumsyah anggota Komisi B DPRD Medan, di sela-sela Raker DPRD Medan di Hotel Madani.
Dikatakannya, untuk tenggang waktu memproses rekomendasi yang membutuhkan waktu satu bulan merupakan waktu yang sangat lama. Seharusnya, dalam rapat Banmus kemarin tak perlu ada interupsi yang harus diteruskan.
“Ini dibiarkan lama terkesan ada apa. Seharusnya Rekomendasi tak perlu dibahas, paling hanya rapat pimpinan. Bila terus ditunda akan menjadi preseden buruk bagi lembaga DPRD yang dianggap membonsai rekomendasi politik. Segera dilakukan agar DPRD Medan berwibawa,” katanya.
Sementara, Salman Alfarizi angota Komisi B lainnya menambahkan, untuk proses Pansus yang memakan waktu selama satu bulan sangat lama. “Ini terkesan mengulur waktu, karena sangat lama. Pimpinan harus tegas, bijak, arif dan bijaksana karena sampai saat ini belum ada dirundingkan kembali pembahasan itu,” kata Salman.
Menurutnya, pembahasan itu harus sangat mungkin yang tahapan yang tidak dilakukan karena Pansus Peberimaan Siswa Baru (PSB) dengan komunikasi dibeberapa fraksi dapat dilihat keinginan yang besar.(adl)