25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Poldasu Tetapkan Pengusaha Sawit Jadi DPO

MEDAN- Polda Sumut menetapkan seorang pengusaha kelapa sawit, Ignasius Sago (67)  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Poldasu. Penetapan itu setelah dinyatakan tersangka atas kasus penipuan jual beli tanah seluas 515 hektar di Mandailing Natal.

Ignasius ditetapkan DPO setelah penyidik Poldasu menggerebek di dua rumahnya terpisah di Kota Medan, satu di Perumahan Royal Sumatera di Jalan Jamin Ginting dan di Jalan Kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Bambang Heriyanto melalui Kasubdit II Unit Harta Benda/Tanah Bangunan, AKBP Rudi Rifani kepada wartawan, Rabu (19/10) membenarkan Ignasius Sago sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan jual beli lahan sawit, dan kini masuk DPO Poldasu.

“Status DPO sudah ditetapkan, Selasa (18/10). Karena dua kali dilakukan penggrebekan di dua rumahnya, tersangka tak ditemukan,” ucapnya.

Dia menerangkan untuk memburu tersangka, Subdit II berkoordinasi dengan Subdit III dan Subdit IV melakukan pencarian. Hal itu dilakukan karena keterbatasan personel.

Tersangka Ignasius Sago dilaporkan Ir Octo Bermand Simanjuntak ke Poldasu atas kasus tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp250 juta. Laporan itu disampaikan 1 April 2011 dengan bukti laporan No. Pol: TBL/180/IV/2011/SPK III.

Dalam laporannya, peristiwa penipuan terjadi di kediaman korban Jalan T Amir Hamzah Blok F, Medan Helvetia. Selain melaporkan Iganisus Sago, korban melaporkan Eveline Sago (anak Ignasius Sago) dan seorang lagi bernama Edisa, yang semuanya beralamat di Jalan Kejaksaan, Medan. (adl)

MEDAN- Polda Sumut menetapkan seorang pengusaha kelapa sawit, Ignasius Sago (67)  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Poldasu. Penetapan itu setelah dinyatakan tersangka atas kasus penipuan jual beli tanah seluas 515 hektar di Mandailing Natal.

Ignasius ditetapkan DPO setelah penyidik Poldasu menggerebek di dua rumahnya terpisah di Kota Medan, satu di Perumahan Royal Sumatera di Jalan Jamin Ginting dan di Jalan Kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Bambang Heriyanto melalui Kasubdit II Unit Harta Benda/Tanah Bangunan, AKBP Rudi Rifani kepada wartawan, Rabu (19/10) membenarkan Ignasius Sago sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan jual beli lahan sawit, dan kini masuk DPO Poldasu.

“Status DPO sudah ditetapkan, Selasa (18/10). Karena dua kali dilakukan penggrebekan di dua rumahnya, tersangka tak ditemukan,” ucapnya.

Dia menerangkan untuk memburu tersangka, Subdit II berkoordinasi dengan Subdit III dan Subdit IV melakukan pencarian. Hal itu dilakukan karena keterbatasan personel.

Tersangka Ignasius Sago dilaporkan Ir Octo Bermand Simanjuntak ke Poldasu atas kasus tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp250 juta. Laporan itu disampaikan 1 April 2011 dengan bukti laporan No. Pol: TBL/180/IV/2011/SPK III.

Dalam laporannya, peristiwa penipuan terjadi di kediaman korban Jalan T Amir Hamzah Blok F, Medan Helvetia. Selain melaporkan Iganisus Sago, korban melaporkan Eveline Sago (anak Ignasius Sago) dan seorang lagi bernama Edisa, yang semuanya beralamat di Jalan Kejaksaan, Medan. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/