26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Banyak Pajak Reklame Tak Bisa Ditagih Karena Tak Punya Izin

Komisi 3: Masalah Klasik, Tapi Tak Selesai-selesai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi 3 DPRD Kota Medan mengaku heran dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang belum kunjung menyelesaikan masalah pajak para pengusaha reklame yang belum memiliki izin.

Pasalnya, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengaku tidak bisa mengutip sejumlah pajak reklame di Kota Medan karena reklame-reklame tersebut diketahui belum memiliki izin.

Keheranan itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Abdul Rahman Nasution alias Mance dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan BPPRD Kota Medan, Senin (4/4) sore.

Pantauan Sumut Pos, rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi 3 M Afri Rizki Lubis dan turut dihadiri para anggota komisi seperti Hendri Duinn

Irwansyah, Rudiawan Sitorus, dan sejumlah anggota komisi lainnya. Sedangkan dari BPPRD Kota Medan, dihadiri langsung Kepala BPPRD Medan Benny Sinomba Siregar, Kabid PBB Ahmad Untung Lubis, Kabid Reklame Sutan Partahi dan jajarannya.

“Banyak yang tak bisa ditagih pajaknya karena tak punya izin. Ini masalah klasik, tapi tak selesai-selesai. Kalau memang tak punya izin, ya jangan sampai pengusaha itu bisa memasang reklamenya. Langsung tertibkan, copot reklamenya, tegur pengusahanya. Yang boleh memasang reklame hanya mereka yang sudah punya izin, jadi jelas siapa yang harus ditagih,” ucap Mance.

Mance pun mendesak BPPRD Kota Medan untuk segera menyelesaikan masalah pajak reklame yang tak bisa dikutip karena terhalang izin tersebut. “Masalah pajak dan reklame yang terhalang izin ini, ini kapan bisa selesai permasalahannya, dari dulu kok gak selesai-selesai. Ini harus diselesaikan, kita minta supaya segera dicarikan solusi cepat. Kenapa harus ada izin dulu baru bisa dikutip pajaknya? Kalau sudah terlanjur terpasang reklamenya dan mereka sudah mendapatkam keuntungan dari situ, ya tagih saja,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 3 Hendri Duin, meminta BPPRD Kota Medan untuk memetakan dan menertibkan lahan-lahan parkir di Kota Medan yang menjadi kewenangan BPPRD Kota Medan.

Sebab sampai saat ini, masih cukup banyak lahan parkir yang seharusnya dikelola BPPRD justru dikelola Dinas Perhubungan Kota Medan, begitu juga sebaliknya. Padahal, kesejahteran Kota Medan dimulai dari BPPRD dengan memberikan PAD yang besar kepada Kota Medan.

Menjawab hal itu, Kepala BPPRD Kota Medan, Benny Sinomba Siregar mengakui bahwa saat ini pengelolaan parkir di bawah naungan BPPRD Kota Medan masih semrawut.”Memang paling semrawut parkir. Banyak lahan parkir kita dikelola Dishub, dan yang mereka punya masih kita kelola,” jawabnya.

Dijelaskan Benny, beberapa objek pajak parkir di BPPRD Kota Medan masih bersinggungan dengan Dishub, bahkan totalnya mencapai 64 wajib pajak. “Kurang lebih 64 wajib pajak, dan ini masih tahap konsolidasi,” jelasnya.

Terkait pajak reklame, Benny mengakui bahwa hingga saat ini harus yang punya izin yang bisa membayar pajak atau yang bisa ditagih pajaknya. Pun begitu, Benny mengaku telah mendiskusikan hal itu kepada Sekda Kota Medan untuk dicarikan solusinya. “Segera kira cari solusinya, kita berharap kedepannya semua reklame komersil bisa ditarik pajaknya,” tuturnya.

Benny juga mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Mal di Kota Medan agar reklame-reklame yang ada di dalam (indoor) mal dapat dikutip pajak reklamenya. (map/ila)

Komisi 3: Masalah Klasik, Tapi Tak Selesai-selesai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi 3 DPRD Kota Medan mengaku heran dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang belum kunjung menyelesaikan masalah pajak para pengusaha reklame yang belum memiliki izin.

Pasalnya, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengaku tidak bisa mengutip sejumlah pajak reklame di Kota Medan karena reklame-reklame tersebut diketahui belum memiliki izin.

Keheranan itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Abdul Rahman Nasution alias Mance dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan BPPRD Kota Medan, Senin (4/4) sore.

Pantauan Sumut Pos, rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi 3 M Afri Rizki Lubis dan turut dihadiri para anggota komisi seperti Hendri Duinn

Irwansyah, Rudiawan Sitorus, dan sejumlah anggota komisi lainnya. Sedangkan dari BPPRD Kota Medan, dihadiri langsung Kepala BPPRD Medan Benny Sinomba Siregar, Kabid PBB Ahmad Untung Lubis, Kabid Reklame Sutan Partahi dan jajarannya.

“Banyak yang tak bisa ditagih pajaknya karena tak punya izin. Ini masalah klasik, tapi tak selesai-selesai. Kalau memang tak punya izin, ya jangan sampai pengusaha itu bisa memasang reklamenya. Langsung tertibkan, copot reklamenya, tegur pengusahanya. Yang boleh memasang reklame hanya mereka yang sudah punya izin, jadi jelas siapa yang harus ditagih,” ucap Mance.

Mance pun mendesak BPPRD Kota Medan untuk segera menyelesaikan masalah pajak reklame yang tak bisa dikutip karena terhalang izin tersebut. “Masalah pajak dan reklame yang terhalang izin ini, ini kapan bisa selesai permasalahannya, dari dulu kok gak selesai-selesai. Ini harus diselesaikan, kita minta supaya segera dicarikan solusi cepat. Kenapa harus ada izin dulu baru bisa dikutip pajaknya? Kalau sudah terlanjur terpasang reklamenya dan mereka sudah mendapatkam keuntungan dari situ, ya tagih saja,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 3 Hendri Duin, meminta BPPRD Kota Medan untuk memetakan dan menertibkan lahan-lahan parkir di Kota Medan yang menjadi kewenangan BPPRD Kota Medan.

Sebab sampai saat ini, masih cukup banyak lahan parkir yang seharusnya dikelola BPPRD justru dikelola Dinas Perhubungan Kota Medan, begitu juga sebaliknya. Padahal, kesejahteran Kota Medan dimulai dari BPPRD dengan memberikan PAD yang besar kepada Kota Medan.

Menjawab hal itu, Kepala BPPRD Kota Medan, Benny Sinomba Siregar mengakui bahwa saat ini pengelolaan parkir di bawah naungan BPPRD Kota Medan masih semrawut.”Memang paling semrawut parkir. Banyak lahan parkir kita dikelola Dishub, dan yang mereka punya masih kita kelola,” jawabnya.

Dijelaskan Benny, beberapa objek pajak parkir di BPPRD Kota Medan masih bersinggungan dengan Dishub, bahkan totalnya mencapai 64 wajib pajak. “Kurang lebih 64 wajib pajak, dan ini masih tahap konsolidasi,” jelasnya.

Terkait pajak reklame, Benny mengakui bahwa hingga saat ini harus yang punya izin yang bisa membayar pajak atau yang bisa ditagih pajaknya. Pun begitu, Benny mengaku telah mendiskusikan hal itu kepada Sekda Kota Medan untuk dicarikan solusinya. “Segera kira cari solusinya, kita berharap kedepannya semua reklame komersil bisa ditarik pajaknya,” tuturnya.

Benny juga mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Mal di Kota Medan agar reklame-reklame yang ada di dalam (indoor) mal dapat dikutip pajak reklamenya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/