26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Distributor BlackBerry jadi Tersangka

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus BlackBerry (BB) rekondisi yang ditemukan beredar di sejumlah toko di Plaza Milenium, Jalan Kapten Muslim.

Kedua tersangka masing-masing dari pihak perusahaan pendistribusi Blackberry rekondisi untuk wilayah Medan dan juga Jakarta. Satu orang tersangka di Medan bernama Fajar Hugeng, dari CV Catur Utama Jalan H Sulaiman No 15 Jakarta 13620 Indonesia cabang Medan. Satu tersangka lainnya dari distributor PT Artha Telekomunikasi Nasional (ATN) di Jakarta bernama Alwi Susanto.

“Dua tersangka tersebut yakni Awi Sutanto dari PT ATN dan Jafar Hugeng CV Catur Utama yang di Medan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Jumat (19/10) petang.

Dikatakan Sadono, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Jafar Hugeng saat ini sudah dilimpahkan pihaknya ke kejaksaan. Sementara, Awi Susanto dari pihak distributor PT Artha Telekomunikasi Nasional yang berada di Jakarta, pemeriksaanya akan dilakukan di Direktorat I Bareskrim Mabes Polri.
“Pemeriksaan terhadap Alwi Susanto akan dilakukan di Polda Metro Jaya dikarenakan pendistribusian BB rekondisi ini sudah menyebar ke seluruh Indonesia. Kalau Fajar Hugeng kami yang memeriksa,” ungkapnya.

Sadono mengaku, meski sudah menetapkan status tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan.
“Ada pertimbangan tersendiri bagi kita mengapa tersangka belum ditahan. Pertimbangan itu di antaranya tersangka kami pastikan tidak melarikan diri, menghilangkan bukti dan tidak mengulangi perbuatannya,” terang Sadono. (mag-12)

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus BlackBerry (BB) rekondisi yang ditemukan beredar di sejumlah toko di Plaza Milenium, Jalan Kapten Muslim.

Kedua tersangka masing-masing dari pihak perusahaan pendistribusi Blackberry rekondisi untuk wilayah Medan dan juga Jakarta. Satu orang tersangka di Medan bernama Fajar Hugeng, dari CV Catur Utama Jalan H Sulaiman No 15 Jakarta 13620 Indonesia cabang Medan. Satu tersangka lainnya dari distributor PT Artha Telekomunikasi Nasional (ATN) di Jakarta bernama Alwi Susanto.

“Dua tersangka tersebut yakni Awi Sutanto dari PT ATN dan Jafar Hugeng CV Catur Utama yang di Medan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Jumat (19/10) petang.

Dikatakan Sadono, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Jafar Hugeng saat ini sudah dilimpahkan pihaknya ke kejaksaan. Sementara, Awi Susanto dari pihak distributor PT Artha Telekomunikasi Nasional yang berada di Jakarta, pemeriksaanya akan dilakukan di Direktorat I Bareskrim Mabes Polri.
“Pemeriksaan terhadap Alwi Susanto akan dilakukan di Polda Metro Jaya dikarenakan pendistribusian BB rekondisi ini sudah menyebar ke seluruh Indonesia. Kalau Fajar Hugeng kami yang memeriksa,” ungkapnya.

Sadono mengaku, meski sudah menetapkan status tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan.
“Ada pertimbangan tersendiri bagi kita mengapa tersangka belum ditahan. Pertimbangan itu di antaranya tersangka kami pastikan tidak melarikan diri, menghilangkan bukti dan tidak mengulangi perbuatannya,” terang Sadono. (mag-12)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/