26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sekali Telan, Terasanya hingga Tiga Hari

IDRIS/SUMUT POS BARANG BUKTI: Kapolsek Medan Barat Kompol Siswandi menunjukkan ekstasi jenis baru yang telah beredar di Kota Medan, Senin (19/10).  Ekstasi berwarna pink dengan cap telepon ini mampu membuat efek teler hingga 3 hari. (IDRIS)
IDRIS/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Kapolsek Medan Barat Kompol Siswandi menunjukkan ekstasi jenis baru yang telah beredar di Kota Medan, Senin (19/10).
Ekstasi berwarna pink dengan cap telepon ini mampu membuat efek teler hingga 3 hari. (IDRIS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Masih ingat dengan kasus peredaran gelap narkoba yang ditangani Polsek Medan Barat. Yang mana seorang bandar dan dua wanita sebagai kurirnya dari kawasan Jalan Glugur dan Jalan Yos Sudarso Medan, Sabtu (26/9) lalu. Dari tangan ketiga tersangka, disita barang bukti berupa 200 butir pil ekstasi dan 1 kilogram (Kg) sabu-sabu.

Ternyata, 200 butir ekstasi dengan cap telepon merupakan temuan jenis baru. Ekstasi berwarna pink ini mampu memberikan efek teler sampai tiga hari.

“200 butir ekstasi yang kita amankan dari seorang bandar dan dua kurirnya, ternyata merupakan jenis baru. Temuan ini berdasarkan hasil pengujian labfor Polri,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Siswandi dalam keterangan pers di kantornya, Senin (19/10).

Dijelaskannya, dari hasil pengujian  laboratorium sebanyak 20 butir, narkotika ini memiliki kandungan P-Metoksi Metamfetamin (PMMA).

“Kualitas dan komposisinya berbeda dengan dipasaran. Biasanya, ekstasi yang beredar mengandung MDMA (Metil Dioksi Metafetamin) dan MA (Metafetamin). Sementara, ini kandungannya PMMA, ada campuran sabu-sabu,” terang Siswandi.

Menurutnya, bila mengkonsumsi ekstasi cap telepon ini, penggunanya bisa teler sampai 3 hari. “Untuk mendapatkan barang ini tidak bisa sembarangan, hanya ‘orang khusus’ atau kalangan menengah-atas dan harganya pun perbutir mencapai Rp500 ribu,” beber Siswandi.

Ia menyebutkan, barang haram ini diproduksi dari luar negeri (Malaysia) dan masuk kategori jaringan internasional. “Narkotika jenis baru tersebut telah beradar di Medan, informasinya sudah mencapai ratusan. Untuk itu, kita pun mendalami lagi peredarannya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, ekstasi yang diklaim polisi jenis baru ini disita dari ED (56) dan CS (66), warga Medan Timur, serta RY (35), warga Lubuk Pakam. ED merupakan pria yang berperan sebagai bandar. Sementara CS serta RY adalah ibu rumah tangga dan gadis sebagai kurir.

Awalnya petugas yang menyamar memesan ekstasi mengandung PMMA itu kepada RY dan CS. Saat transaksi di ?Jalan KL Yos Sudarso, Medan?, keduanya ditangkap. Dari tangan mereka disita satu bungkus plastik berisi 200 butir ekstasi warna pink.

Penangkapan ini kemudian dikembangkan. Melalui RY dan CS, petugas memesan sabu-sabu kepada ED. Transaksi disepakati di Jakan KL Yos Sudarso sekitar Pasar Glugur.

Saat transaksi ED pun ditangkap. Dari tangannya disita 10 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 1 Kg. Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit Toyota Avanza BK 360 NZ, uang tunai Rp 2,25 juta, 4 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario putih BK 5950 AFU. (ris/azw)

IDRIS/SUMUT POS BARANG BUKTI: Kapolsek Medan Barat Kompol Siswandi menunjukkan ekstasi jenis baru yang telah beredar di Kota Medan, Senin (19/10).  Ekstasi berwarna pink dengan cap telepon ini mampu membuat efek teler hingga 3 hari. (IDRIS)
IDRIS/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Kapolsek Medan Barat Kompol Siswandi menunjukkan ekstasi jenis baru yang telah beredar di Kota Medan, Senin (19/10).
Ekstasi berwarna pink dengan cap telepon ini mampu membuat efek teler hingga 3 hari. (IDRIS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Masih ingat dengan kasus peredaran gelap narkoba yang ditangani Polsek Medan Barat. Yang mana seorang bandar dan dua wanita sebagai kurirnya dari kawasan Jalan Glugur dan Jalan Yos Sudarso Medan, Sabtu (26/9) lalu. Dari tangan ketiga tersangka, disita barang bukti berupa 200 butir pil ekstasi dan 1 kilogram (Kg) sabu-sabu.

Ternyata, 200 butir ekstasi dengan cap telepon merupakan temuan jenis baru. Ekstasi berwarna pink ini mampu memberikan efek teler sampai tiga hari.

“200 butir ekstasi yang kita amankan dari seorang bandar dan dua kurirnya, ternyata merupakan jenis baru. Temuan ini berdasarkan hasil pengujian labfor Polri,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Siswandi dalam keterangan pers di kantornya, Senin (19/10).

Dijelaskannya, dari hasil pengujian  laboratorium sebanyak 20 butir, narkotika ini memiliki kandungan P-Metoksi Metamfetamin (PMMA).

“Kualitas dan komposisinya berbeda dengan dipasaran. Biasanya, ekstasi yang beredar mengandung MDMA (Metil Dioksi Metafetamin) dan MA (Metafetamin). Sementara, ini kandungannya PMMA, ada campuran sabu-sabu,” terang Siswandi.

Menurutnya, bila mengkonsumsi ekstasi cap telepon ini, penggunanya bisa teler sampai 3 hari. “Untuk mendapatkan barang ini tidak bisa sembarangan, hanya ‘orang khusus’ atau kalangan menengah-atas dan harganya pun perbutir mencapai Rp500 ribu,” beber Siswandi.

Ia menyebutkan, barang haram ini diproduksi dari luar negeri (Malaysia) dan masuk kategori jaringan internasional. “Narkotika jenis baru tersebut telah beradar di Medan, informasinya sudah mencapai ratusan. Untuk itu, kita pun mendalami lagi peredarannya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, ekstasi yang diklaim polisi jenis baru ini disita dari ED (56) dan CS (66), warga Medan Timur, serta RY (35), warga Lubuk Pakam. ED merupakan pria yang berperan sebagai bandar. Sementara CS serta RY adalah ibu rumah tangga dan gadis sebagai kurir.

Awalnya petugas yang menyamar memesan ekstasi mengandung PMMA itu kepada RY dan CS. Saat transaksi di ?Jalan KL Yos Sudarso, Medan?, keduanya ditangkap. Dari tangan mereka disita satu bungkus plastik berisi 200 butir ekstasi warna pink.

Penangkapan ini kemudian dikembangkan. Melalui RY dan CS, petugas memesan sabu-sabu kepada ED. Transaksi disepakati di Jakan KL Yos Sudarso sekitar Pasar Glugur.

Saat transaksi ED pun ditangkap. Dari tangannya disita 10 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 1 Kg. Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit Toyota Avanza BK 360 NZ, uang tunai Rp 2,25 juta, 4 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario putih BK 5950 AFU. (ris/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/