30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Tertuang Dalam KUA-PPAS Rancangan APBD 2019, Dewan Soroti Utang DBH Rp3,8 Triliun

prans/SUMUT POS
R Sabrina, Ketua TAPD Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumut dan Pemprov Sumut memang sudah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rangcangan APBD 2019. Namun begitu, masih ada beberapa poin di KUA PPAS yang patut dikritisi DPRD Sumut, diantaranya anggaran Rp3,8 triliun untuk membayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) atau Bagi Hasil Pajak (BHP) ke kabupaten/kota.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut saat paripurna lalu Zeira Salim Ritonga mengakui, pihaknya secara keseluruhan telah menyepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumut, usulan naskah KUA-PPAS yang akan dilanjutkan dengan laporan nota keuangan oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

“Memang kita sudah tandatangani naskahnya, dan sudah sepakat. Tapi itu masih secara garis besarnya saja. Masih usulan pendapatan, penerimaan, dana perimbangan dan rencana pembiayaan. Belum sampai rinci dari masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujar Zeira, Kamis (8/11).

Diakui Ziera, dari nilai Rp15,2 triliun yang tertuang dalam KUA-PPAS Rancangan APBD Sumut 2019 tersebut, mereka memberikan perhatian kepada usulan pembayaran utang sebesar Rp3,8 Triliun, yakni dari DBH tahun sebelumnya dan tahun berjalan 2019. Sementara dari belanja langsung, selisihnya begitu dekat yakni Rp4,9 Triliun. Sehingga menurut mereka, hal ini perlu diperhatikan dan dibahas lagi pada paripurna berikutnya sebelum disahkan.

“Gubernur kan inginkan Sumut Bermartabat, dengan mengalokasikan anggaran pembangunan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Sehingga dengan besaran ini, kita bertanya, kenapa bisa sampai begitu besar pembayaran utang provinsi?” katanya.

Pertanyaan lainnya lanjut Zeira, adalah karena pada tahun sebelumnya, dirinya menerima informasi bahwa utang Pemprov ke kabupaten/kota sebagian besar sudah dilunasi. Sepeti halnya pembiayaan untuk kepentingan Pilkada, adalah diambil dari hasil rasionalisasi angggaran APBD 2018. “Kenapa sampai sebesar itu anggarannya (utang DBH). Ini yang akan kita bahas dan pertanyakan lagi ke gubernur. Karena dengan anggaran sebesar itu, maka program belanja langsung pembangunan infrastruktur, menjadi berkurang,” sebutnya.

Karena itu, pihaknya juga akan mencari cara seperti menawarkan adanya langkah mencicil utang tersebut agar alokasi yang diterapkan di APBD, tidak begitu besar. Sehingga dana tersebut, dat digunakan untuk kepentingan pembangunan yang bermanfaat dan bermartabat. “Nanti akan kita bahas lagi. Tapi tetap kita minta gubernur memikirkan itu. Bagaimana visi misi menjadikan Sumut Bermartabat bisa tercapai dengan baik. Maka kita akan dorong itu,” katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, TAPD dan Banggar telah menyepakati usulan KUA-PPAS R-APBD Sumut 2019 sebesar Rp15,2 untuk pendapatan dan Rp15,4 untuk belanja. Hal ini diharapakan dapat selesai hingga pengesahan Ranperda tersbut sesuai aturan di Permendagri 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019.

prans/SUMUT POS
R Sabrina, Ketua TAPD Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumut dan Pemprov Sumut memang sudah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rangcangan APBD 2019. Namun begitu, masih ada beberapa poin di KUA PPAS yang patut dikritisi DPRD Sumut, diantaranya anggaran Rp3,8 triliun untuk membayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) atau Bagi Hasil Pajak (BHP) ke kabupaten/kota.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut saat paripurna lalu Zeira Salim Ritonga mengakui, pihaknya secara keseluruhan telah menyepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumut, usulan naskah KUA-PPAS yang akan dilanjutkan dengan laporan nota keuangan oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

“Memang kita sudah tandatangani naskahnya, dan sudah sepakat. Tapi itu masih secara garis besarnya saja. Masih usulan pendapatan, penerimaan, dana perimbangan dan rencana pembiayaan. Belum sampai rinci dari masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujar Zeira, Kamis (8/11).

Diakui Ziera, dari nilai Rp15,2 triliun yang tertuang dalam KUA-PPAS Rancangan APBD Sumut 2019 tersebut, mereka memberikan perhatian kepada usulan pembayaran utang sebesar Rp3,8 Triliun, yakni dari DBH tahun sebelumnya dan tahun berjalan 2019. Sementara dari belanja langsung, selisihnya begitu dekat yakni Rp4,9 Triliun. Sehingga menurut mereka, hal ini perlu diperhatikan dan dibahas lagi pada paripurna berikutnya sebelum disahkan.

“Gubernur kan inginkan Sumut Bermartabat, dengan mengalokasikan anggaran pembangunan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Sehingga dengan besaran ini, kita bertanya, kenapa bisa sampai begitu besar pembayaran utang provinsi?” katanya.

Pertanyaan lainnya lanjut Zeira, adalah karena pada tahun sebelumnya, dirinya menerima informasi bahwa utang Pemprov ke kabupaten/kota sebagian besar sudah dilunasi. Sepeti halnya pembiayaan untuk kepentingan Pilkada, adalah diambil dari hasil rasionalisasi angggaran APBD 2018. “Kenapa sampai sebesar itu anggarannya (utang DBH). Ini yang akan kita bahas dan pertanyakan lagi ke gubernur. Karena dengan anggaran sebesar itu, maka program belanja langsung pembangunan infrastruktur, menjadi berkurang,” sebutnya.

Karena itu, pihaknya juga akan mencari cara seperti menawarkan adanya langkah mencicil utang tersebut agar alokasi yang diterapkan di APBD, tidak begitu besar. Sehingga dana tersebut, dat digunakan untuk kepentingan pembangunan yang bermanfaat dan bermartabat. “Nanti akan kita bahas lagi. Tapi tetap kita minta gubernur memikirkan itu. Bagaimana visi misi menjadikan Sumut Bermartabat bisa tercapai dengan baik. Maka kita akan dorong itu,” katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, TAPD dan Banggar telah menyepakati usulan KUA-PPAS R-APBD Sumut 2019 sebesar Rp15,2 untuk pendapatan dan Rp15,4 untuk belanja. Hal ini diharapakan dapat selesai hingga pengesahan Ranperda tersbut sesuai aturan di Permendagri 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/