MEDAN-Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Nuriyono SH, mengharapkan kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih segera ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut kembali diulangi menyikapi lambannya kinerja KPK dalam penuntasan dugaan korupsi JR Saragih dan Binton Tindaon, yang menyebabkan kerugian negara atas APBD Simalungun 2010 sebesar Rp48 miliar lebih dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp31 miliar lebih. “Agar kasus korupsi ini tidak mandeg kinerja KPK harus sama-sama kita pantau,” tegas Nuriyono.
Nuriyono mengatakan, dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rp5,9 miliar lebih, tunjangan profesi 69 guru senilai Rp1 miliar lebih, dan dugaan pengalihan insentif guru non PNS sebesar Rp1,2 miliar sudah jelas dan ada buktinyan
“Sejauh ini juga belum ada kejelasan atas kasus-kasus yang melibatkan JR Saragih seperti kasus dugaan suap terhadap Ketua Pokja KPU Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta, serta kasus dugaan suap ke salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, yang kemarin itu perkaranya sempat menjadi isu nasional,” ujar Nuriyono.
Nuriyono menambahkan, bila KPK sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, maka KPK harus bertindak cepat, dengan menetapkan JR Saragih sebagai tersangka. “Bila perlu KPK harus menangkap JR Saragih, karena telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya menutup.(rud)