32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Warga Jalan Air Bersih Bisa Menggugat

Truk Hilir Mudik Masuk Gudang

MEDAN-Keluhan warga lingkungan Blok 70 Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai merasa resah terhadap keberadaan truk tronton dan trailer bermuatan material yang hilir mudik menuju lokasi pembangunan gudang, sehingga mengakibatkan badan Jalan Air Besih rusak mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

GUDANG: Kondisi  gudang  diresahkan warga blok 70 Jalan Air Bersih Ujung Medan.  //Istimewa
GUDANG: Kondisi dalam gudang yang diresahkan warga blok 70 Jalan Air Bersih Ujung Medan. //Istimewa

“Kita siap membantu keluhan warga,” kata Martin Simangunsong SH MH, praktisi hukum dari Universitas HKBP Nommensen Medan, Senin (19/11).
Menurutnya, berdasarkan surat keberatan yang ditunjukkan warga sebenarnya pembangunan pagar di gudang itu tak boleh setinggi 1,5 meter.
“Tembok tidak boleh berdiri lebih dari 1,5 meter.

Pasalnya, akan mengnggu pemandangan warga apalagi hendak keluar masuk gang,”ucapnya.

Untuk itu, Martin menyarankan, pemilik bangunan berbicara dengan warga yang resah, agar diselesaikan dengan cara baik-baik.
“Jika warga tak terima bisa membuat gugatan ke Pengadilan Negeri. Disitulah nanti kita siap membantu warga,”cetus Martin.
Dijelaskan Martin, masyarakat bisa minta ganti rugi kepada si pemilik gudang.

“Ganti rugi yang diberikan sang pemilik gudang kepada warga yang keberatan tersebut misalnya sang pemilik harus membongkor gudangnnya,”terangnya. (omi)

Truk Hilir Mudik Masuk Gudang

MEDAN-Keluhan warga lingkungan Blok 70 Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai merasa resah terhadap keberadaan truk tronton dan trailer bermuatan material yang hilir mudik menuju lokasi pembangunan gudang, sehingga mengakibatkan badan Jalan Air Besih rusak mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

GUDANG: Kondisi  gudang  diresahkan warga blok 70 Jalan Air Bersih Ujung Medan.  //Istimewa
GUDANG: Kondisi dalam gudang yang diresahkan warga blok 70 Jalan Air Bersih Ujung Medan. //Istimewa

“Kita siap membantu keluhan warga,” kata Martin Simangunsong SH MH, praktisi hukum dari Universitas HKBP Nommensen Medan, Senin (19/11).
Menurutnya, berdasarkan surat keberatan yang ditunjukkan warga sebenarnya pembangunan pagar di gudang itu tak boleh setinggi 1,5 meter.
“Tembok tidak boleh berdiri lebih dari 1,5 meter.

Pasalnya, akan mengnggu pemandangan warga apalagi hendak keluar masuk gang,”ucapnya.

Untuk itu, Martin menyarankan, pemilik bangunan berbicara dengan warga yang resah, agar diselesaikan dengan cara baik-baik.
“Jika warga tak terima bisa membuat gugatan ke Pengadilan Negeri. Disitulah nanti kita siap membantu warga,”cetus Martin.
Dijelaskan Martin, masyarakat bisa minta ganti rugi kepada si pemilik gudang.

“Ganti rugi yang diberikan sang pemilik gudang kepada warga yang keberatan tersebut misalnya sang pemilik harus membongkor gudangnnya,”terangnya. (omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/