MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kesawan City Walk (KCW) mulai dibuka kembali sejak Jumat (19/11) kemarin. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta agar selama kegiatan bisnis di KCW berlangsung, tetap terapkan disiplin protokol kesehatan (prokes). Bila seiring berjalan waktu, kegiatan KCW ternyata ditemui banyak pelanggaran prokes, maka Satgas Covid-19 Sumut akan turun bertindak. “Kalau dia melanggar PPKM Level 2, bakal ditindak,” tegasnya menjawab wartawan, Jumat (19/11).
Gubsu pun meminta pengawasan turut dilakukan seluruh elemen masyarakat termasuk media. Tujuannya agar tidak terulang lagi lonjakan kasus Covid-19 di Sumut, seperti yang pernah terjadi beberapa bulan lalu.“Wartawan untuk ikut serta mengawasi. Supaya rakyat tak banyak terpapar,” kata Edy.
Sisi lain, Gubsu meminta Pemko Medan selalu mematuhi aturan PPKM Level 2, sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat. “Medan itu kan PPKM Level 2, maka harus ditegakkan aturan PPKM Level 2,” pungkas Gubsu.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan, Mardohar Tambunan mengatakan, jelang pembukaan KCW dan Pekan Kuliner di Warenhuis, Jalan Ahmad Yani, pihaknya melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 saat KCW dibuka.
Dikatakannya, baik pengunjung maupun pelaku UMKM harus sudah divaksin. Untuk membuktikan itu, kata dia, setiap pintu masuk KCW dilengkapi aplikasi pedulilindungi. “Setelah menunjukkan barcode, langsung diketahui apakah yang bersangkutan telah vaksin atau tidak. Bagi yang terbukti belum mengikuti vaksin, tidak diperkenankan memasuki KCW,” katanya.
Sementara itu, dibukanya kembali Kesawan City Walk (KCW) pada Jumat (19/11) kemarin, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus melakukan penutupan ruas-ruas jalan. Baik yang dijadikan sebagai lokasi KCW, maupun jalan-jalan di sekitarnya. Total ada 10 ruas jalan yang akan ditutup selama KCW beroperasi dan membuat Dishub Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan harus melakukan rekayasa lalulintas.
“Selama KCW beroperasi, itu ada beberapa ryas jalan yang akan ditutup. Sisanya akan dijadikan lokasi parkir, seperti ruas Jalan Pulau Pinang sampai ke Jalan Balai Kota,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Jumat (19/11).
Diterangkan Iswar, adapun 10 ruas jalan yang akan ditutup yakni Jalan utama Ahmad Yani/Kesawan, Jalan Masjid, Jalan Ahmad Yani IV, Jalan Ahmad Yani I, Jalan Gwang Zhu, Jalan Perdagangan, dan Jalan Ahmad Yani II, Jalan Ahmad Yani VII, Jalan AR Syihab, dan Jalan Hindu. “Jalan-jalan itu akan ditutup selama 6 jam, itu dari jam sore (18.00 WIB) sampai jam 12 malam (Pukul 24.00 WIB). Sementara di luar jam tersebut, lalulintas kembali normal,” ujarnya.
Khusus untuk kawasan UMKM, kata Iswar, akan berada di sepanjang ruas jalan yang ditutup. Untuk Jalan utama Ahmad Yani atau Kesawan, merupakan jalur khusus pedestrian atau pejalan kaki. “Untuk UMKM berada tidak di Jalan utama, tapi di jalan-jalan sekitar jalan Ahmad Yani,” katanya.
Sebelumnya Iswar juga menerangkan, bahwa selama KCW beroperasi, yakni dari Pukul 18.00 hingga 24.00 WIB, pembayaran parkir kendaraan yang parkir di kantung-kantung parkir di seputar kawasan Kesawan wajib membayar retribusi parkirnya secara Non Tunai. “Misalnya kalau siang, itu kan hanya Jalan Kesawan yang sistem pembayaran parkirnya dengan nontunai. Sedangkan jalan-jalan di sekitarnya yang dijadikan kantung parkir saat KCW dibuka pada malam hari, itu masih manual. Tapi mulai malam ini, saat KCW beroperasi di malam hari, tentu Jalan Kesawannya akan ditutup. Nah di saat itu lah, jalan-jalan yang dijadikan kantung-kantung parkir di sekitar KCW akan menggunakan sistem E-Parking,” jelasnya.
Dia berharap, sistem Pembayaran nontunai bisa terus berkembang di Kota Medan hingga seluruh jalan di Kota Medan menggunakan sistem E-Parking. Dengan begitu, PAD Kota Medan dadi retribusi parkir bisa terus meningkat. Bersama Kadishub Medan Iswar Lubis, Pimpinan Divisi Dana dan Jasa PT Bank Sumut, Budi Anshari mengatakan, PT Bank Sumut telah mengembangkan sistem pembayaran E-Parking di Jalan Kesawan Kota Medan. Bila selama ini di Jalan Kesawan hanya bisa membayar parkir dengan sistem QR Code, maka saat ini masyarakat bisa membayar retribusi parkirnya dengan e-Money bahkan kartu debit ATM dari seluruh Bank.
“Bank Sumut terus berinovasi dan mendukung Pemko Medan dalam pelayanan retribusi E-Parking dan pajak retribusi lainnya. Selain dengan QRIS, saat ini juga sudah bisa menggunakan E-Money bahkan kartu Debit. Selain memudahkan masyarakat, ini juga bentuk komitmen kami dalam membantu Pemko Medan untuk meningkatkan PAD,” katanya, Jumat (19/11).
Sesuai instruksi Pemerintah, lanjut Budi, Bank Sumut juga selalu akan mendukung Pemko Medan untuk terus meningkatkan transaksi digital. “Bank Sumut berkomitmen menjadi salah satu Bank dalam mendukung transaksi digital. Selain lebih efektif, transaksi digital juga mendukung trasnparansi keuangan,” pungkasnya. (prn/map/ila)