26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Pedagang Tolak PT Parbens Kelola Pasar Peringgan

Pedagang kaki lima (PKL) Pasar Peringgan memblokir jalan hingga membakar keranjang serta ban bekas saat penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP, beberpa waktu lalu

SUMUTPOS.CO – Keberatan pedagang atas pengelolaan Pasar Peringan yang diserahkan kepada pihak swasta, yakni PT Parbens, kian meruncing. Pedagang tetap ngotot meminta Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan mengelola pasar tersebut. Jika permintaan tak dipenuhi, pedagang akan terus menggelar aksi protes.

Kuasa hukum pedagang Pasar Peringgan yang menolak dikelola swasta, Hans Silalahi menyatakan, para pedagang tetap komit dengan sikapnya menolak PT Parbens untuk mengelola. Sekalipun, masih dalam proses kaji ulang badan pengawas, maupun Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengklaim tetap dikelola oleh pihak swasta. “Kami tak akan mundur dan tetap pada pendirian menolak dikelola swasta,” kata Hans yang dihubungi, kemarin.

Diutarakan Hans, apabila hasil pengkajian ulang masih sama, maka para pedagang bakal menggelar aksi lagi turun ke jalan. Aksi digelar terus sampai tuntutan dipenuhi. “Aksi kemungkinan menunggu hasil pengkajian ulang badan pengawas. Aksi nanti digelar dengan jumlah massa yang lebih besar lagi,” cetusnya.

Menurut dia, tuntutan yang disampaikan pedagang tak lain untuk mendukung pemerintah. Karena pasar tersebut notabenenya milik pemerintah dan harus dikelola pemerintah juga.

“Tidak ada Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur pasar tradisional dikelola pihak swasta. Untuk itu, Pemko Medan harus segera mencabut SK (Surat Keputusan) pengelolaan pasar tersebut kepada PT Panbers karena dinilai cacat hukum. Sebab, belum lagi habis kontrak PD Pasar dengan pedagang, tiba-tiba sudah muncul kontrak dengan PT Panbers. Hal ini yang menjadi cacat hukum kontrak tersebut dan harus dibatalkan,” ujarnya.

Salah seorang pedagang, Ervina Boru Barus mengatakan, dikelolanya pasar itu oleh PT Panbers sama sekali tidak diketahui oleh para pedagang. Ditambah lagi, etika dan pendekatan terhadap pedagang tidak bagus. “Apakah mereka bisa mengelola Pasar Peringgan, ini masih menjadi pertanyaan besar. Etika mereka juga tidak bagus dan sampai sekarang belum ada melakukan sosialisasi. Terlebih, mereka bawa preman dan oknum aparat untuk menguasai pasar,” ujarnya.

Ia mengaku, para pedagang sudah punya pengalaman hampir 20 tahun dikelola swasta, waktu itu PT Triwira Roka Jaya yang mengelola. “Kalau dikelola swasta orientasinya bisnis, dengan modal sekecil-kecilnya lalu meraup keuntungan sebesar-besarnya. Maka dari itu, kami tidak mau lagi dikelola pihak swasta selain PD Pasar,” tutur wanita yang sudah 37 tahun berjualan pakaian di Pasar Peringgan ini.

Menurutnyas, apabila pengelolaan ditangani pihak swasta maka tentunya harus mengeluarkan biaya lagi. Biaya tersebut menjadi masalah besar bagi pedagang, karena tidak akan mampu membayarnya. “Kalau dikelola swasta, otomatis pedagang keluar biaya lagi. Dari mana uangnya dan kami tidak sanggup. Pokoknya kami tidak mau,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas BUMD Kota Medan, Syaiful Bahri mengaku pihaknya akan melakukan kajian terhadap pengelolaan pasar tradisional yang terletak di Jalan DI Panjaitan tersebut. Hal itu atas desakan para pedagang dalam pertemuan rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Medan, kemarin. “Kami diberi waktu seminggu untuk mengkaji ulang, bagian hukum yang akan melakukan kajiannya lebih jauh,” kata Syaiful Bahri.

Diakui dia, Pemko Medan tidak bisa lepas tangan begitu saja mengenai konflik yang terjadi antar pedagang terkait kebijakan pengelolaan Pasar Peringgan. “Akan kita cari jalan keluarnya seperti apa. Namun, yang pasti kita membuat keputusan sesuai dengan hukum. Saat ini dikaji dulu oleh bagian hukum, hasilnya akan disampaikan kembali ke dewan,” ungkapnya.

Syaiful menyatakan, dirinya tidak ada kepentingan terhadap pengelolaan pasar tradisional tersebut kepada pihak swasta. “Enggak ada kepentingan saya, tapi memang saya yang tanda tangan kerjasamanya dan sudah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pedagang kaki lima (PKL) Pasar Peringgan memblokir jalan hingga membakar keranjang serta ban bekas saat penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP, beberpa waktu lalu

SUMUTPOS.CO – Keberatan pedagang atas pengelolaan Pasar Peringan yang diserahkan kepada pihak swasta, yakni PT Parbens, kian meruncing. Pedagang tetap ngotot meminta Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan mengelola pasar tersebut. Jika permintaan tak dipenuhi, pedagang akan terus menggelar aksi protes.

Kuasa hukum pedagang Pasar Peringgan yang menolak dikelola swasta, Hans Silalahi menyatakan, para pedagang tetap komit dengan sikapnya menolak PT Parbens untuk mengelola. Sekalipun, masih dalam proses kaji ulang badan pengawas, maupun Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengklaim tetap dikelola oleh pihak swasta. “Kami tak akan mundur dan tetap pada pendirian menolak dikelola swasta,” kata Hans yang dihubungi, kemarin.

Diutarakan Hans, apabila hasil pengkajian ulang masih sama, maka para pedagang bakal menggelar aksi lagi turun ke jalan. Aksi digelar terus sampai tuntutan dipenuhi. “Aksi kemungkinan menunggu hasil pengkajian ulang badan pengawas. Aksi nanti digelar dengan jumlah massa yang lebih besar lagi,” cetusnya.

Menurut dia, tuntutan yang disampaikan pedagang tak lain untuk mendukung pemerintah. Karena pasar tersebut notabenenya milik pemerintah dan harus dikelola pemerintah juga.

“Tidak ada Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur pasar tradisional dikelola pihak swasta. Untuk itu, Pemko Medan harus segera mencabut SK (Surat Keputusan) pengelolaan pasar tersebut kepada PT Panbers karena dinilai cacat hukum. Sebab, belum lagi habis kontrak PD Pasar dengan pedagang, tiba-tiba sudah muncul kontrak dengan PT Panbers. Hal ini yang menjadi cacat hukum kontrak tersebut dan harus dibatalkan,” ujarnya.

Salah seorang pedagang, Ervina Boru Barus mengatakan, dikelolanya pasar itu oleh PT Panbers sama sekali tidak diketahui oleh para pedagang. Ditambah lagi, etika dan pendekatan terhadap pedagang tidak bagus. “Apakah mereka bisa mengelola Pasar Peringgan, ini masih menjadi pertanyaan besar. Etika mereka juga tidak bagus dan sampai sekarang belum ada melakukan sosialisasi. Terlebih, mereka bawa preman dan oknum aparat untuk menguasai pasar,” ujarnya.

Ia mengaku, para pedagang sudah punya pengalaman hampir 20 tahun dikelola swasta, waktu itu PT Triwira Roka Jaya yang mengelola. “Kalau dikelola swasta orientasinya bisnis, dengan modal sekecil-kecilnya lalu meraup keuntungan sebesar-besarnya. Maka dari itu, kami tidak mau lagi dikelola pihak swasta selain PD Pasar,” tutur wanita yang sudah 37 tahun berjualan pakaian di Pasar Peringgan ini.

Menurutnyas, apabila pengelolaan ditangani pihak swasta maka tentunya harus mengeluarkan biaya lagi. Biaya tersebut menjadi masalah besar bagi pedagang, karena tidak akan mampu membayarnya. “Kalau dikelola swasta, otomatis pedagang keluar biaya lagi. Dari mana uangnya dan kami tidak sanggup. Pokoknya kami tidak mau,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas BUMD Kota Medan, Syaiful Bahri mengaku pihaknya akan melakukan kajian terhadap pengelolaan pasar tradisional yang terletak di Jalan DI Panjaitan tersebut. Hal itu atas desakan para pedagang dalam pertemuan rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Medan, kemarin. “Kami diberi waktu seminggu untuk mengkaji ulang, bagian hukum yang akan melakukan kajiannya lebih jauh,” kata Syaiful Bahri.

Diakui dia, Pemko Medan tidak bisa lepas tangan begitu saja mengenai konflik yang terjadi antar pedagang terkait kebijakan pengelolaan Pasar Peringgan. “Akan kita cari jalan keluarnya seperti apa. Namun, yang pasti kita membuat keputusan sesuai dengan hukum. Saat ini dikaji dulu oleh bagian hukum, hasilnya akan disampaikan kembali ke dewan,” ungkapnya.

Syaiful menyatakan, dirinya tidak ada kepentingan terhadap pengelolaan pasar tradisional tersebut kepada pihak swasta. “Enggak ada kepentingan saya, tapi memang saya yang tanda tangan kerjasamanya dan sudah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/