30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

17 Produk Jamu tanpa Izin Edar Disita

MEDAN-Sebanyak 1.687 kotak jamu dan obat kuat tanpa izin edar senilai Rp35 juta dari salah satu Usaha Dagang (UD) di Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diamankan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Selasa (18/12) malam.

“Penyitaan ini kita lakukan karena jamu dan obat kuat yang diperjualbelikan tidak memiliki izin edar Sedikitnya, ada sekitar 17 item jamu dan obat kuat yang telah kita amankan,” ujar Kepala BBPOM Medan, Agus Prabowo, didampingi Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Medan, Ramses Dolok Saribu, saat dikonfirmasi, Rabu (19/12).

Adapun 17 item temuan itu, bilang Agus, di antaranya terdapat Serbuk Brastumolo sebanyak 190 kotak, kapsul asam urat sebanyak 174 kotak, rempah alam papua buah merah plus mahkota dewa sebanyak 300 kotak ditambah 300 renteng, kapsul asam urat KBM sebanyak 220 kotak, ramuan obat tradisional buah naga plus ginseng sebanyak 350 kotak, obat kuat dan obat tahan lama gali-gali sebanyak 48 kotak. Kemudian, obat kuat dan tahan lama urat madu sebanyak sembilan kotak.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyita obat tradisional mettal kuda liar X-Tra sebanyak delapan kotak, obat kuat canang sejati sebanyak tujuh kotak, obat kuat dantahan lama kumbang sebanyak delapan kotak, obat kuat dan tahan lama Cobra-X sebanyak 10 kotak, obat tradisional X-Tra Kuat Lelaki Beruang sebanyak sembilan kotak, obat kuat dan tahan lama Raja Mesir sebanyak enam kotak, obat kuat dan tahan lama Garong sebanyak enam kotak, obat kuat dan tahan lama Samson (kapsul) enam kotak, obat kuat dan tahan lama (serbuk) sebanyak 40 bungkus.

“Kegiatan ini sendiri merupakan rutinitas yang dilakukan BBPOM dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di Sumatera Utara. Kalau soal sulit atau tidaknya ketika anggota menemui perlawanan dari si pelaku usaha, itu relatif aman. Sebab, anggota kita juga diback-up Poldasu,” terangnya.

Setidaknya, bilang Agus, selama tahun 2012 ini, sudah 14 pelaku usaha yang dikirim untuk dilakukan proses hukum.
“Empat diantaranya, berkasnya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang (P21),”ucapnya mengakhiri. (uma)

MEDAN-Sebanyak 1.687 kotak jamu dan obat kuat tanpa izin edar senilai Rp35 juta dari salah satu Usaha Dagang (UD) di Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diamankan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Selasa (18/12) malam.

“Penyitaan ini kita lakukan karena jamu dan obat kuat yang diperjualbelikan tidak memiliki izin edar Sedikitnya, ada sekitar 17 item jamu dan obat kuat yang telah kita amankan,” ujar Kepala BBPOM Medan, Agus Prabowo, didampingi Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Medan, Ramses Dolok Saribu, saat dikonfirmasi, Rabu (19/12).

Adapun 17 item temuan itu, bilang Agus, di antaranya terdapat Serbuk Brastumolo sebanyak 190 kotak, kapsul asam urat sebanyak 174 kotak, rempah alam papua buah merah plus mahkota dewa sebanyak 300 kotak ditambah 300 renteng, kapsul asam urat KBM sebanyak 220 kotak, ramuan obat tradisional buah naga plus ginseng sebanyak 350 kotak, obat kuat dan obat tahan lama gali-gali sebanyak 48 kotak. Kemudian, obat kuat dan tahan lama urat madu sebanyak sembilan kotak.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyita obat tradisional mettal kuda liar X-Tra sebanyak delapan kotak, obat kuat canang sejati sebanyak tujuh kotak, obat kuat dantahan lama kumbang sebanyak delapan kotak, obat kuat dan tahan lama Cobra-X sebanyak 10 kotak, obat tradisional X-Tra Kuat Lelaki Beruang sebanyak sembilan kotak, obat kuat dan tahan lama Raja Mesir sebanyak enam kotak, obat kuat dan tahan lama Garong sebanyak enam kotak, obat kuat dan tahan lama Samson (kapsul) enam kotak, obat kuat dan tahan lama (serbuk) sebanyak 40 bungkus.

“Kegiatan ini sendiri merupakan rutinitas yang dilakukan BBPOM dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di Sumatera Utara. Kalau soal sulit atau tidaknya ketika anggota menemui perlawanan dari si pelaku usaha, itu relatif aman. Sebab, anggota kita juga diback-up Poldasu,” terangnya.

Setidaknya, bilang Agus, selama tahun 2012 ini, sudah 14 pelaku usaha yang dikirim untuk dilakukan proses hukum.
“Empat diantaranya, berkasnya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang (P21),”ucapnya mengakhiri. (uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/