MEDAN – Sebagai upaya pencegahan ikan mengandung bahan pengawet beredar di pasaran, Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional di Kota Medan, Rabu pagi (19/12) sekitar pukul 05.00 WIB.
Bersama tim pembinaan pengawasan mutu hasil ikan, Plt Kepala Distanla Kota Medan Emilia Lubis mengawali sidak di pasar induk perdagangan ikan, Pasar Cemara Permai Baru Medan.
Dalam kesempatan tersebut, tim Distanla mengambil beberapa sample ikan yang dijual pedagang untuk dilakukan uji kelayakan di LP2MHP (Laboratorium Pengujian Penelitian Mutu Hasil Perikanan) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut.
“Kegiatan sidak hari ini (Rabu, 19/12) untuk mengetahui apakah ikan yang diperjualbelikan di pasar tradisional di kota ini bebas dari zat pengawet atau tidak. Kita ingin pastikan bahwa ikan yang diperjualbelikan itu bebas dari zat formalin yang dapat merugikan kesehatan masyarakat selaku konsumen,” tegas Emilia.
Emilia menyatakan, secara kasat mata ikan di pasar Cemara Permai Baru ini terlihat segar dan layak dikonsumsi. “Bisa dilihat dari insang ikan yang berwarna merah, mata ikan yang masih kelihatan segar,”terangnya.
Meskipun begitu bilang Emilia, pihaknya masih akan tetap melakukan uji laboratorium untuk mengetahui apakah ikan-ikan yang dijual di sejumlah pasar di Kota Medan aman dari bahan pengawet. “Untuk hasilnya kemungkinan seminggu kedepan sudah bisa diketahui,”ujarnya.
Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pedagang yang terbukti menggunakan bahan pengawet, Emilia berjanji akan memberikan sanksi tegas. “Kita akan koordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan untuk mencabut izin berdagang jika memang terbukti menggunakan pengawet formalin,”urainya. (uma)
MEDAN – Sebagai upaya pencegahan ikan mengandung bahan pengawet beredar di pasaran, Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional di Kota Medan, Rabu pagi (19/12) sekitar pukul 05.00 WIB.
Bersama tim pembinaan pengawasan mutu hasil ikan, Plt Kepala Distanla Kota Medan Emilia Lubis mengawali sidak di pasar induk perdagangan ikan, Pasar Cemara Permai Baru Medan.
Dalam kesempatan tersebut, tim Distanla mengambil beberapa sample ikan yang dijual pedagang untuk dilakukan uji kelayakan di LP2MHP (Laboratorium Pengujian Penelitian Mutu Hasil Perikanan) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut.
“Kegiatan sidak hari ini (Rabu, 19/12) untuk mengetahui apakah ikan yang diperjualbelikan di pasar tradisional di kota ini bebas dari zat pengawet atau tidak. Kita ingin pastikan bahwa ikan yang diperjualbelikan itu bebas dari zat formalin yang dapat merugikan kesehatan masyarakat selaku konsumen,” tegas Emilia.
Emilia menyatakan, secara kasat mata ikan di pasar Cemara Permai Baru ini terlihat segar dan layak dikonsumsi. “Bisa dilihat dari insang ikan yang berwarna merah, mata ikan yang masih kelihatan segar,”terangnya.
Meskipun begitu bilang Emilia, pihaknya masih akan tetap melakukan uji laboratorium untuk mengetahui apakah ikan-ikan yang dijual di sejumlah pasar di Kota Medan aman dari bahan pengawet. “Untuk hasilnya kemungkinan seminggu kedepan sudah bisa diketahui,”ujarnya.
Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pedagang yang terbukti menggunakan bahan pengawet, Emilia berjanji akan memberikan sanksi tegas. “Kita akan koordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan untuk mencabut izin berdagang jika memang terbukti menggunakan pengawet formalin,”urainya. (uma)