32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Hakim Tegur Jaksa karena tak Bawa Barang Bukti

MEDAN-Ketua majelis hakim, Muhammad menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni lantaran tidak membawa barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram dalam persidangan kasus kepemilikan sabu dengan dua terdakwanya, Buchari Zulkifli dan Saiful Rizal yang digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/12) sore.

Mulanya, JPU menghadirkan dua orang saksi polisi masing-masing Ardiansyah dan P Harahap. Dalam keterangannya, kedua polisi tersebut membenarkan bahwa telah menangkap kedua terdakwa setelah melakukan transaksi. Dikatakan oleh saksi, mulanya kedua terdakwa memesan sabu sebanyak 50 gram. “Tapi karena terlalu lama, kami bilang sama mereka (terdakwa), sudah bawa saja yang satu ji (gram) itu,” ujar saksi P Harahap.

Mendengar keterangan saksi, majelis hakim kemudian meminta jaksa untuk menunjukkan barang bukti sabu seberat 1 ji hasil tangkapan tersebut. Namun saat itu, JPU Masni terlihat bingung karena tak bisa menghadirkan barang bukti yang dimaksud. Ntah karena lupa, atau disengaja, jaksa pun berdalih, bahwa barang bukti sabu-sabu itu tertinggal di kantornya. “Tertinggal di kantor majelis,” ucap Masni menutupi kesalahannya.

“Ya sudah, sidang selanjutnya mohon dibawa itu barang buktinya ya,” kata majelis hakim Muhammad.

Dalam keterangan kedua saksi polisi itu disebutkan pula, bahwa kedua terdakwa ditangkap pada Kamis 19 Juli 2012, di pinggir jalan tepatnya di depan Rumah makan Citra Bunda Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Waktu itu, lanjut kedua saksi, kedua terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor.
“Lalu mereka membuang sabu-sabunya tepat di dekat saya. Begitu kami dapatkan, mereka pun kami tangkap,” ucap kedua saksi. (far)

MEDAN-Ketua majelis hakim, Muhammad menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni lantaran tidak membawa barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram dalam persidangan kasus kepemilikan sabu dengan dua terdakwanya, Buchari Zulkifli dan Saiful Rizal yang digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/12) sore.

Mulanya, JPU menghadirkan dua orang saksi polisi masing-masing Ardiansyah dan P Harahap. Dalam keterangannya, kedua polisi tersebut membenarkan bahwa telah menangkap kedua terdakwa setelah melakukan transaksi. Dikatakan oleh saksi, mulanya kedua terdakwa memesan sabu sebanyak 50 gram. “Tapi karena terlalu lama, kami bilang sama mereka (terdakwa), sudah bawa saja yang satu ji (gram) itu,” ujar saksi P Harahap.

Mendengar keterangan saksi, majelis hakim kemudian meminta jaksa untuk menunjukkan barang bukti sabu seberat 1 ji hasil tangkapan tersebut. Namun saat itu, JPU Masni terlihat bingung karena tak bisa menghadirkan barang bukti yang dimaksud. Ntah karena lupa, atau disengaja, jaksa pun berdalih, bahwa barang bukti sabu-sabu itu tertinggal di kantornya. “Tertinggal di kantor majelis,” ucap Masni menutupi kesalahannya.

“Ya sudah, sidang selanjutnya mohon dibawa itu barang buktinya ya,” kata majelis hakim Muhammad.

Dalam keterangan kedua saksi polisi itu disebutkan pula, bahwa kedua terdakwa ditangkap pada Kamis 19 Juli 2012, di pinggir jalan tepatnya di depan Rumah makan Citra Bunda Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Waktu itu, lanjut kedua saksi, kedua terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor.
“Lalu mereka membuang sabu-sabunya tepat di dekat saya. Begitu kami dapatkan, mereka pun kami tangkap,” ucap kedua saksi. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/