31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Sindikat Cyber Crime Bermarkas di Medan

36 WNA Ditangkap di Komplek Malibu Indah

MEDAN- Sindikat penipuan lewat dunia maya atau cyber crime yang dioperasikan dari Medan, Sumatera Utara, dibongkar aparat Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu. Sebanyak 36 warga negara asing (WNA) dari Taiwan, Korea, dan China, ditangkap.

DITANGKAP: 36 warga negara asing sindikat penipuan lewat dunia maya atau Cyber Crime diamankan  Polda Sumut, Rabu (19/12).//andri ginting/sumut pos
DITANGKAP: 36 warga negara asing sindikat penipuan lewat dunia maya atau Cyber Crime diamankan di Polda Sumut, Rabu (19/12).//andri ginting/sumut pos

Ke-36 pelaku yang terdiri dari 16 wanita dan 20 pria itu diamankan dari salah satu rumah mewah berlantai 4 di Kompleks Perumahan Malibu Indah, Blok H-9 kawasan Avros, Rabu (19/12). Selanjutnya, ke-36 WNA itu dibawa ke Markas Poldasu untuk pemeriksaan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita puluhan telepon seluler dan telepon satelit maupun kabel yang digunakan untuk berkomunikasi ke sejumlah negara. Selain itu, sejumlah komputer dan CPU juga turut diamankan. Tidak ada perlawanan saat sindikat ini akan ditangkap.
“Kami akan koordinasikan ini dengan Bareskrim Polri. Mereka ada yang tidak punya paspor.

ebanyakan malah tidak bisa berbahasa Inggris. Kami carikan penerjemah untuk memeriksa mereka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho.
Dikatakan Sadono, rumah itu dijadikan markas transaksi online ilegal dengan jaringan internasional berupa penipuan melalui internet. “Sindikat ini sudah masuk dalam transinternasional crime,” ujar Sadono.

Dikatakannya, para WNA yang diamankan merupakan pelarian dari negaranya setelah melakukan penipuan dengan cara menawarkan produk di internet. Kemudian, mereka melarikan diri lalu ditampung di sejumlah provinsi di Indonesia seperti Medan, Surabaya dan Jakarta.

Selanjutnya para pelaku kembali beroperasi di Indonesia dengan modus yang sama. “Mereka menawarkan berbagai barang di internet dan calon konsumen yang berminat diminta mengirim sejumlah uang. Namun kemudian barang yang dipesan tak kunjung dikirim,” terang Sadono.

Sadono mengatakan, kasus yang sama sebelumnya juga sudah dibongkar Bareskrim Mabes Polri di Surabaya, yang berasal dari Taiwan, China. Mereka semua sudah dideportasi ke negara asal karena tidak memiliki dokumen resmi masuk ke Indonesia.

Dijelaskannya, penggerebekan yang dilakukan di Medan ini berasal dari informasi dari Mabes Polri yang mendapat informasi dari pihak kepolisian Taiwan dan China. “Mereka ada yang beroperasi di Medan, Surabaya, dan Jakarta. Sasaran utamanya warga negara asing, tapi tidak tertutup kemungkinan korban-korbannya ada juga yang warga Indonesia,” tegas Sadono.

Sadono menambahkan, tidak tertutup kemungkinan para tersangka juga menjual wanita asing ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan. “Kami akan terus melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri. Apalagi Mabes Polri juga ada menangani kasus yang sama di Surabaya,” tukas Sadono.

Untuk mengungkap jaringan para pelaku lainya, Ditreskrimsus Poldasu rencananya akan berkoordinasi dengan beberapa operator seluler guna melacak keberadaan sindikat ini. Ditambahkannya, seluruh WNA yang diamankan dikelola pria asal Taiwan berinisial J dan modusnya akan didalami. “Penyelidikan mendalam akan terus kami lakukan,” sebutnya.

Sementara itu, Kasubdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Agus Alimuddin mengatakan, sindikat ini melakukan kejahatan jenis VOIP (Voice Internet Protocol).

Penipuannya yakni, membuat situs. Kemudian ada yang bertugas sebagai operator. Mereka menjual barang kepada korban-korbannya. Setelah uang dikirim, namun barang pesanan itu tidak dikirim ke pemesan,” ujar agus.

Agus mengatakan, saat pihaknya akan melakukan penggerebekan, posisi rumah yang ditempati sindikat itu tergembok dari luar. “Mereka seolah-olah membuat kalau rumah itu tidak ada penghuninya. Namun, setelah salah seorang sindikat itu melihat kami, barulah pintu rumah itu akhirnya dibuka. Saat diamankan, mereka saat itu sedang menjalankan aksinya. Ada juga terlihat salah seorang sindikat sedang membakar sebuah dokumen di dalam kamar mandi, untuk menghilangkan barang bukti,” kata Agus.

Agus menyebut, dari informasi yang dikumpulkan pihaknya, sindikat ini telah 2 bulan menempati rumah mewah di komplek Malibu Indah tersebut. Hingga Rabu (19/12) malam, ke-36 WNA tersebut masih diperiksa secara intensif. “Rencananya besok mereka akan diterbangkan ke Jakarta. Selanjutnya kasus ini akan ditangani Mabes Polri,” pungkas Agus.

Selain itu polisi juga masih memburu pengemudi mobil dengan nomor polisi 1313 UR yang setengah jam sebelum penggerebekan tengah keluar dari rumah tersebut. Diduga dia termasuk ke dalam jaringan tersebut. “Ada yang sempat keluar duluan. Selisih setengah jam sebelum kami datang. Itu yang masih kami buru,” katanya.

Rumah tersebut saat ini dijaga ketat pihak kepolisian termasuk barang bukti di dalamnya. Sebenarnya ada dua titik yang diincar pihak kepolisian. Lokasi lainnya disebutkan terdapat di Jalan Kolonel Yos Sudarso. Namun hingga berita ini diturunkan lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian jaringan cyber crime ini belum dapat ditemukan.(mag-12/don)

36 WNA Ditangkap di Komplek Malibu Indah

MEDAN- Sindikat penipuan lewat dunia maya atau cyber crime yang dioperasikan dari Medan, Sumatera Utara, dibongkar aparat Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu. Sebanyak 36 warga negara asing (WNA) dari Taiwan, Korea, dan China, ditangkap.

DITANGKAP: 36 warga negara asing sindikat penipuan lewat dunia maya atau Cyber Crime diamankan  Polda Sumut, Rabu (19/12).//andri ginting/sumut pos
DITANGKAP: 36 warga negara asing sindikat penipuan lewat dunia maya atau Cyber Crime diamankan di Polda Sumut, Rabu (19/12).//andri ginting/sumut pos

Ke-36 pelaku yang terdiri dari 16 wanita dan 20 pria itu diamankan dari salah satu rumah mewah berlantai 4 di Kompleks Perumahan Malibu Indah, Blok H-9 kawasan Avros, Rabu (19/12). Selanjutnya, ke-36 WNA itu dibawa ke Markas Poldasu untuk pemeriksaan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita puluhan telepon seluler dan telepon satelit maupun kabel yang digunakan untuk berkomunikasi ke sejumlah negara. Selain itu, sejumlah komputer dan CPU juga turut diamankan. Tidak ada perlawanan saat sindikat ini akan ditangkap.
“Kami akan koordinasikan ini dengan Bareskrim Polri. Mereka ada yang tidak punya paspor.

ebanyakan malah tidak bisa berbahasa Inggris. Kami carikan penerjemah untuk memeriksa mereka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho.
Dikatakan Sadono, rumah itu dijadikan markas transaksi online ilegal dengan jaringan internasional berupa penipuan melalui internet. “Sindikat ini sudah masuk dalam transinternasional crime,” ujar Sadono.

Dikatakannya, para WNA yang diamankan merupakan pelarian dari negaranya setelah melakukan penipuan dengan cara menawarkan produk di internet. Kemudian, mereka melarikan diri lalu ditampung di sejumlah provinsi di Indonesia seperti Medan, Surabaya dan Jakarta.

Selanjutnya para pelaku kembali beroperasi di Indonesia dengan modus yang sama. “Mereka menawarkan berbagai barang di internet dan calon konsumen yang berminat diminta mengirim sejumlah uang. Namun kemudian barang yang dipesan tak kunjung dikirim,” terang Sadono.

Sadono mengatakan, kasus yang sama sebelumnya juga sudah dibongkar Bareskrim Mabes Polri di Surabaya, yang berasal dari Taiwan, China. Mereka semua sudah dideportasi ke negara asal karena tidak memiliki dokumen resmi masuk ke Indonesia.

Dijelaskannya, penggerebekan yang dilakukan di Medan ini berasal dari informasi dari Mabes Polri yang mendapat informasi dari pihak kepolisian Taiwan dan China. “Mereka ada yang beroperasi di Medan, Surabaya, dan Jakarta. Sasaran utamanya warga negara asing, tapi tidak tertutup kemungkinan korban-korbannya ada juga yang warga Indonesia,” tegas Sadono.

Sadono menambahkan, tidak tertutup kemungkinan para tersangka juga menjual wanita asing ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan. “Kami akan terus melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri. Apalagi Mabes Polri juga ada menangani kasus yang sama di Surabaya,” tukas Sadono.

Untuk mengungkap jaringan para pelaku lainya, Ditreskrimsus Poldasu rencananya akan berkoordinasi dengan beberapa operator seluler guna melacak keberadaan sindikat ini. Ditambahkannya, seluruh WNA yang diamankan dikelola pria asal Taiwan berinisial J dan modusnya akan didalami. “Penyelidikan mendalam akan terus kami lakukan,” sebutnya.

Sementara itu, Kasubdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Agus Alimuddin mengatakan, sindikat ini melakukan kejahatan jenis VOIP (Voice Internet Protocol).

Penipuannya yakni, membuat situs. Kemudian ada yang bertugas sebagai operator. Mereka menjual barang kepada korban-korbannya. Setelah uang dikirim, namun barang pesanan itu tidak dikirim ke pemesan,” ujar agus.

Agus mengatakan, saat pihaknya akan melakukan penggerebekan, posisi rumah yang ditempati sindikat itu tergembok dari luar. “Mereka seolah-olah membuat kalau rumah itu tidak ada penghuninya. Namun, setelah salah seorang sindikat itu melihat kami, barulah pintu rumah itu akhirnya dibuka. Saat diamankan, mereka saat itu sedang menjalankan aksinya. Ada juga terlihat salah seorang sindikat sedang membakar sebuah dokumen di dalam kamar mandi, untuk menghilangkan barang bukti,” kata Agus.

Agus menyebut, dari informasi yang dikumpulkan pihaknya, sindikat ini telah 2 bulan menempati rumah mewah di komplek Malibu Indah tersebut. Hingga Rabu (19/12) malam, ke-36 WNA tersebut masih diperiksa secara intensif. “Rencananya besok mereka akan diterbangkan ke Jakarta. Selanjutnya kasus ini akan ditangani Mabes Polri,” pungkas Agus.

Selain itu polisi juga masih memburu pengemudi mobil dengan nomor polisi 1313 UR yang setengah jam sebelum penggerebekan tengah keluar dari rumah tersebut. Diduga dia termasuk ke dalam jaringan tersebut. “Ada yang sempat keluar duluan. Selisih setengah jam sebelum kami datang. Itu yang masih kami buru,” katanya.

Rumah tersebut saat ini dijaga ketat pihak kepolisian termasuk barang bukti di dalamnya. Sebenarnya ada dua titik yang diincar pihak kepolisian. Lokasi lainnya disebutkan terdapat di Jalan Kolonel Yos Sudarso. Namun hingga berita ini diturunkan lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian jaringan cyber crime ini belum dapat ditemukan.(mag-12/don)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/