30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Sebelum Meninggal, Cici Dipijak Berulang Kali

TRIADI WIBOWO/SUMUT Pos DIBOYONG: Terdakwa penganiayaan PRT, Bibi Randika usai mengikuti sidang atas kasusnya di PN Medan, beberapa waktu lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT Pos
DIBOYONG: Terdakwa penganiayaan PRT, Bibi Randika usai mengikuti sidang atas kasusnya di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kekejaman yang dilakukan keluarga Shamsul Anwar yang menyiksa para pembantu rumah tangganya (PRT) di kediamannya Jalan Beo Medan, kian terkuak di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/5) sore.

Melalui Endang Murdianingsih yang dihadirkan jaksa atas terdakwa Bibi Randika (istri Shamsul). Dia menceritakan, bahwa sebelum meninggal dunia, Hermina alias Cici dipijak berulang kali oleh Bibi Randika, Zainal Abidin alias Zahri, Feri Syahputra.

“Ia pak hakim, ketika itu Hermina alias Cici baru saja selesai mengepel ketika hendak berdiri terdakwa (Bibi Randika) menyuruh Zahir, Fery, dan Bahri memijak paha Cici. Tidak hanya sampai disitu, Bibi Randika (terdakwa) juga memijak Cici,” ujar saksi di depan majelis hakim yang diketuai Aksir SH.

Namun saksi kembali ditanya majelis hakim jarak antara dirinya melihat korban dipijak oleh terdakwa. “Berapa jarak antara kamu dengan mereka yang memijak Cici?,” tanya hakim.

“Jaraknya hanya dua meter pak hakim, karena ketika itu saya dekat dengan tangga, sedangkan Cici disamping meja usai mengepel lantai dan mereka berulang kali memijak Cici,” ujarnya dengan nada keras di dalam ruang Kartika PN Medan.

Usai memijak Cici, lanjut saksi, mereka membawa Cici ke kamar mandi dan kami (Endang, Anis Rahayu, dan Rukmiyani) di suruh naik ke lantai tiga. “Kami tidak tahu apa yang terjadi setelah itu, hanya selang tiga puluh menit, kami kembali di suruh turun,” terang saksi.

“Saya lihat baju Cici basah kuyup dan Bibi Randika menyuruh kami untuk mengganti pakaiannya dan mengoleskan minyak di badan, kaki, dan kepala Cici,” sambung Endang kembali.

Namun, lanjut saksi, mukanya sembab dan biru-biru, badan nya juga demikian dan tidak ada reaksi. “Sebelumnya memakai baju batik dengan celana pendek warna merah kemudian diganti dengan baju warna kuning dengan corak kembang,” ujarnya.

“Setelah itu kami kembali disuruh sembunyi di lantai atas dan setengah jam kemudian pada pukul 14.00 Wib saya dipanggil kembali untuk memberi makan anak-anak dan melihat Cici tidak berada di tempat di bawah tangga lagi,” lanjut kesaksian Endang kembali.

Endang melanjutkan, kemudian Bibi Randika (terdakwa) mintanya untuk memijat tubuhnya, namun ketika ia bertanya bagaimana kondisi Cici, Bibi mengatakan kalau Cici dibawa ke rumah sakit. “Tapi beberapa hari kemudian rumah ini di datangi aparat kepolisian dan menanyakan foto yang mereka bawa, apakah mengenal gambar jenazah. Ya saya jawab mengenalnya dan bernama Cici,” lanjut saksi kembali.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim pun menunda sidang minggu depan dengan mendengarkan keterangan saksi yang lainnya.

Untuk diketahui, para korban yang menjadi kekezaman Bibi Randika, yakni Endang Murdianingsih (55) asal Madura; Rukmiyani (42) asal Demak, Anis Rahayu (31) asal Malang, dan Hermina alias Cici
Atas perbuatannya, JPU Artha menjerat Bibi Randika dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang (UU) No 21/2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.(gus/ila)

TRIADI WIBOWO/SUMUT Pos DIBOYONG: Terdakwa penganiayaan PRT, Bibi Randika usai mengikuti sidang atas kasusnya di PN Medan, beberapa waktu lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT Pos
DIBOYONG: Terdakwa penganiayaan PRT, Bibi Randika usai mengikuti sidang atas kasusnya di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kekejaman yang dilakukan keluarga Shamsul Anwar yang menyiksa para pembantu rumah tangganya (PRT) di kediamannya Jalan Beo Medan, kian terkuak di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/5) sore.

Melalui Endang Murdianingsih yang dihadirkan jaksa atas terdakwa Bibi Randika (istri Shamsul). Dia menceritakan, bahwa sebelum meninggal dunia, Hermina alias Cici dipijak berulang kali oleh Bibi Randika, Zainal Abidin alias Zahri, Feri Syahputra.

“Ia pak hakim, ketika itu Hermina alias Cici baru saja selesai mengepel ketika hendak berdiri terdakwa (Bibi Randika) menyuruh Zahir, Fery, dan Bahri memijak paha Cici. Tidak hanya sampai disitu, Bibi Randika (terdakwa) juga memijak Cici,” ujar saksi di depan majelis hakim yang diketuai Aksir SH.

Namun saksi kembali ditanya majelis hakim jarak antara dirinya melihat korban dipijak oleh terdakwa. “Berapa jarak antara kamu dengan mereka yang memijak Cici?,” tanya hakim.

“Jaraknya hanya dua meter pak hakim, karena ketika itu saya dekat dengan tangga, sedangkan Cici disamping meja usai mengepel lantai dan mereka berulang kali memijak Cici,” ujarnya dengan nada keras di dalam ruang Kartika PN Medan.

Usai memijak Cici, lanjut saksi, mereka membawa Cici ke kamar mandi dan kami (Endang, Anis Rahayu, dan Rukmiyani) di suruh naik ke lantai tiga. “Kami tidak tahu apa yang terjadi setelah itu, hanya selang tiga puluh menit, kami kembali di suruh turun,” terang saksi.

“Saya lihat baju Cici basah kuyup dan Bibi Randika menyuruh kami untuk mengganti pakaiannya dan mengoleskan minyak di badan, kaki, dan kepala Cici,” sambung Endang kembali.

Namun, lanjut saksi, mukanya sembab dan biru-biru, badan nya juga demikian dan tidak ada reaksi. “Sebelumnya memakai baju batik dengan celana pendek warna merah kemudian diganti dengan baju warna kuning dengan corak kembang,” ujarnya.

“Setelah itu kami kembali disuruh sembunyi di lantai atas dan setengah jam kemudian pada pukul 14.00 Wib saya dipanggil kembali untuk memberi makan anak-anak dan melihat Cici tidak berada di tempat di bawah tangga lagi,” lanjut kesaksian Endang kembali.

Endang melanjutkan, kemudian Bibi Randika (terdakwa) mintanya untuk memijat tubuhnya, namun ketika ia bertanya bagaimana kondisi Cici, Bibi mengatakan kalau Cici dibawa ke rumah sakit. “Tapi beberapa hari kemudian rumah ini di datangi aparat kepolisian dan menanyakan foto yang mereka bawa, apakah mengenal gambar jenazah. Ya saya jawab mengenalnya dan bernama Cici,” lanjut saksi kembali.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim pun menunda sidang minggu depan dengan mendengarkan keterangan saksi yang lainnya.

Untuk diketahui, para korban yang menjadi kekezaman Bibi Randika, yakni Endang Murdianingsih (55) asal Madura; Rukmiyani (42) asal Demak, Anis Rahayu (31) asal Malang, dan Hermina alias Cici
Atas perbuatannya, JPU Artha menjerat Bibi Randika dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang (UU) No 21/2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/