30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Oknum PNS dan Dosen Ditangkap

19-12-HL-3-PARLINDUNGAN-Oknum Dosen dan PNS Dinkes Sumut Ditangkap Polisi (1)SEORANG Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Denny Khairani warga Jalan Denai Gang Kantil ditangkap Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Rabu (18/12) malam. Wanita itu menjadi tersangka sebagai otak pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan bekerja di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU).

Khairani tidak sendiri. Tersangka lainnya, Marsinta br Pasaribu yang berprofesi sebagai dosen juga ditangkap karena bersekongkol melakukan penipuan dan penggelapan bersama Khairani. Sementara tersangka lainnyan
Dasmaida br Saragih, karyawan asuransi di kota Medan masih buron kepolisian. Barang bukti yang disita berupa kwitansi serah terima uang, surat perjanjian dan surat pemberitahuan.

Informasi diterima Sumut Pos, kasus itu bermula 23 Maret 2012 lalu. Awalnya, Dasmaida br Sargaih dan Marsinta br Pasaribu adalah korban. Saat itu Dasmaida memasukkan anak perempuannya, Cristina Ritawati br Purba untuk bekerja di Rumah Sakit USU di Jalan Dr Mansyur Medan. Perjanjiannya, asalkan Dasmaida menyerahkan sogokan Rp90 juta kepada Khairani. Uang sudah diserahkan, namun janji yang ditunggu-tunggu tidak kunjung terealisasi. Akhirnya, Khairani membujuk Dasmaida untuk bergabung bersamanya dengan alasan pekerjaan yang dijanjikan akan ada serta mendapat imbalan Rp5 juta setiap orang yang ingin bekerja di RS USU.

Marsinta pun begitu. Wanita yang tinggal di kawasan Sunggal itu awalnya menjadi korban penipuan dan penggelpan Khairani sebesar Rp70 juta.

Itu berdasarkan pengakuan Marsinta saat ditemui Sumut Pos di Polresta Medan, Kamis (19/12) sore. Dia menyerahkan uang itu kepada Khairani untuk memasukkan adik perempuan bungsunya bekerja di Rumah Sakit USU.

Namun, janji tersangka tidak kunjung ada. Akhirnya Marsinta juga ikut terlibat dalam kasus itu karena sempat mengajak dan meyakinkan sejumlah orang masuk bekerja di RS USU.

“Sampai rumah kami yang di Jalan Seksama, mama gadaikan ke Bank Danamon senilai Rp70 juta. Itu untuk uang memasukkan adikku yang bungsu menjadi PSN di Rumah Sakit USU. Aku juga sebenarnya termasuk korbannya, namun karena aku menerima uang hasil tipuan (Denny Khairani) untuk mengajak orang masuk bekerja di Rumah Sakit USU, makanya aku terlibat,” ungkap Marsinta sambil menangis.

Marsinta mengaku mendapat imbalan Rp5 hingga Rp10 juta setiap orang yang masuk perangkat Khairani. “Sebenarnya sudah aku ganti uang orang yang pernah ngasi uang sama aku itu, kira-kira 5 orang dengan jumlah kurang lebih 130 juta, namun tetap saja aku terlibat dalam kasus ini karena aku dilaporkan sama si Dasmaida, karena yang menawarkan Dasmaida kepada si Khairani saat itu aku.” tambah Marsinta mengakhiri.

Kepala Satuan Kriminal Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut kalau pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit USU untuk menanyakan kebenaran modus kedua tersangka yang mampu memasukkan seseorang untuk bekerja di Rumah Sakit Pemerintah itu secara sisip. Namun, kata Calvijn, pihak Rumah Sakit USU, membantah hal tersebut.

Berdasarkan kasus itu, lanjut Calvjijn, pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

“ Untuk saksi yang sudah kita periksa ada 9 orang. Sementara untuk laporan korban yang kita terima, ada 8 laporan Polisi. Namun, berdasarkan data yang kita terima ada 20 orang korbannya dengan jumlah sekitar Rp1,8 miliar. Untuk tersangka Dasmaida, kita masih melakukan pengejaran, termasuk mendatangi rumahnya di kawasan Medan Selayang itu,” terang Calvijn. (ain/azw)

19-12-HL-3-PARLINDUNGAN-Oknum Dosen dan PNS Dinkes Sumut Ditangkap Polisi (1)SEORANG Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Denny Khairani warga Jalan Denai Gang Kantil ditangkap Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Rabu (18/12) malam. Wanita itu menjadi tersangka sebagai otak pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan bekerja di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU).

Khairani tidak sendiri. Tersangka lainnya, Marsinta br Pasaribu yang berprofesi sebagai dosen juga ditangkap karena bersekongkol melakukan penipuan dan penggelapan bersama Khairani. Sementara tersangka lainnyan
Dasmaida br Saragih, karyawan asuransi di kota Medan masih buron kepolisian. Barang bukti yang disita berupa kwitansi serah terima uang, surat perjanjian dan surat pemberitahuan.

Informasi diterima Sumut Pos, kasus itu bermula 23 Maret 2012 lalu. Awalnya, Dasmaida br Sargaih dan Marsinta br Pasaribu adalah korban. Saat itu Dasmaida memasukkan anak perempuannya, Cristina Ritawati br Purba untuk bekerja di Rumah Sakit USU di Jalan Dr Mansyur Medan. Perjanjiannya, asalkan Dasmaida menyerahkan sogokan Rp90 juta kepada Khairani. Uang sudah diserahkan, namun janji yang ditunggu-tunggu tidak kunjung terealisasi. Akhirnya, Khairani membujuk Dasmaida untuk bergabung bersamanya dengan alasan pekerjaan yang dijanjikan akan ada serta mendapat imbalan Rp5 juta setiap orang yang ingin bekerja di RS USU.

Marsinta pun begitu. Wanita yang tinggal di kawasan Sunggal itu awalnya menjadi korban penipuan dan penggelpan Khairani sebesar Rp70 juta.

Itu berdasarkan pengakuan Marsinta saat ditemui Sumut Pos di Polresta Medan, Kamis (19/12) sore. Dia menyerahkan uang itu kepada Khairani untuk memasukkan adik perempuan bungsunya bekerja di Rumah Sakit USU.

Namun, janji tersangka tidak kunjung ada. Akhirnya Marsinta juga ikut terlibat dalam kasus itu karena sempat mengajak dan meyakinkan sejumlah orang masuk bekerja di RS USU.

“Sampai rumah kami yang di Jalan Seksama, mama gadaikan ke Bank Danamon senilai Rp70 juta. Itu untuk uang memasukkan adikku yang bungsu menjadi PSN di Rumah Sakit USU. Aku juga sebenarnya termasuk korbannya, namun karena aku menerima uang hasil tipuan (Denny Khairani) untuk mengajak orang masuk bekerja di Rumah Sakit USU, makanya aku terlibat,” ungkap Marsinta sambil menangis.

Marsinta mengaku mendapat imbalan Rp5 hingga Rp10 juta setiap orang yang masuk perangkat Khairani. “Sebenarnya sudah aku ganti uang orang yang pernah ngasi uang sama aku itu, kira-kira 5 orang dengan jumlah kurang lebih 130 juta, namun tetap saja aku terlibat dalam kasus ini karena aku dilaporkan sama si Dasmaida, karena yang menawarkan Dasmaida kepada si Khairani saat itu aku.” tambah Marsinta mengakhiri.

Kepala Satuan Kriminal Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut kalau pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit USU untuk menanyakan kebenaran modus kedua tersangka yang mampu memasukkan seseorang untuk bekerja di Rumah Sakit Pemerintah itu secara sisip. Namun, kata Calvijn, pihak Rumah Sakit USU, membantah hal tersebut.

Berdasarkan kasus itu, lanjut Calvjijn, pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

“ Untuk saksi yang sudah kita periksa ada 9 orang. Sementara untuk laporan korban yang kita terima, ada 8 laporan Polisi. Namun, berdasarkan data yang kita terima ada 20 orang korbannya dengan jumlah sekitar Rp1,8 miliar. Untuk tersangka Dasmaida, kita masih melakukan pengejaran, termasuk mendatangi rumahnya di kawasan Medan Selayang itu,” terang Calvijn. (ain/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/