29 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Ormas Sweeeping Ditindak

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kabid Humas Poldasu, AKBP Rina Sari Ginting.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kabid Humas Poldasu, AKBP Rina Sari Ginting.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel telah memberikan atensi kepada pucuk pimpinan di Polres sejajaran Polda Sumut untuk mengantisipasi adanya aksi sweeping. Hal ini menyikapi Fatwa MUI No 56/2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim dalam perayaan Natal.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menyatakan, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan MUI, FKUB dan Forkompimda untuk menyamakan persepsi dan tindakan pencegahan sweeeping tersebut. Aksi sweeping menyoal atribut Natal di mal dan tempat lainnya, tidak boleh dilakukan.

Selain itu, lanjut Rina, pihaknya juga telah mendatangi ormasa-ormas garis keras untuk tidak melakukan aksi sweeping. “Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan sweeping. Sebab, tindakan sweeping yang dilakukan Ormas adalah melanggar hukum. Ada pengancaman atau perampasan, itu akan diproses,” kata Rina, Senin (19/12) petang.

Rina bilang, jika ada karyawan muslim yang bersedia mengenakan topi sinterklas atas kemauan sendiri sebagai bentuk partisipasi dan toleransi perayaan Natal bagi umat Nasrani, tidak dipersoalkan. Artinya, diperbolehkan dan sah-sah saja.”Yang tidak boleh, kalau pemilik toko non Muslim memaksa karyawan Muslim menggunakan topi sinterklas dengan ancaman dipecat,” kata mantan Kapolres Binjai ini.

Menurut dia, polisi tidak boleh ikutan melarang karyawan muslim atas keinginannya sendiri menggunakan topi sinterklas. “Kalau karyawan Muslim karena kemauan sendiri pakai topi sinterklas, lalu disweeping ormas. Ormasnya itu ditangkap karena pengancaman,” kata perwira menengah dengan pangkat tiga melati emas di pundaknya itu. (ted/ila)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kabid Humas Poldasu, AKBP Rina Sari Ginting.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kabid Humas Poldasu, AKBP Rina Sari Ginting.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel telah memberikan atensi kepada pucuk pimpinan di Polres sejajaran Polda Sumut untuk mengantisipasi adanya aksi sweeping. Hal ini menyikapi Fatwa MUI No 56/2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim dalam perayaan Natal.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menyatakan, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan MUI, FKUB dan Forkompimda untuk menyamakan persepsi dan tindakan pencegahan sweeeping tersebut. Aksi sweeping menyoal atribut Natal di mal dan tempat lainnya, tidak boleh dilakukan.

Selain itu, lanjut Rina, pihaknya juga telah mendatangi ormasa-ormas garis keras untuk tidak melakukan aksi sweeping. “Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan sweeping. Sebab, tindakan sweeping yang dilakukan Ormas adalah melanggar hukum. Ada pengancaman atau perampasan, itu akan diproses,” kata Rina, Senin (19/12) petang.

Rina bilang, jika ada karyawan muslim yang bersedia mengenakan topi sinterklas atas kemauan sendiri sebagai bentuk partisipasi dan toleransi perayaan Natal bagi umat Nasrani, tidak dipersoalkan. Artinya, diperbolehkan dan sah-sah saja.”Yang tidak boleh, kalau pemilik toko non Muslim memaksa karyawan Muslim menggunakan topi sinterklas dengan ancaman dipecat,” kata mantan Kapolres Binjai ini.

Menurut dia, polisi tidak boleh ikutan melarang karyawan muslim atas keinginannya sendiri menggunakan topi sinterklas. “Kalau karyawan Muslim karena kemauan sendiri pakai topi sinterklas, lalu disweeping ormas. Ormasnya itu ditangkap karena pengancaman,” kata perwira menengah dengan pangkat tiga melati emas di pundaknya itu. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/