MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberi pelayanan penerangan jalan yang lebih baik lagi ke masyarakat. Pasalnya masyarakat sudah membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 7,5 persen dari setiap pembayaran listrik setiap bulannya.
“Secara sadar atau tidak, masyarakat telah membayar 7,5 persen PPJ yang masuk ke Pemko Medan. Tapi masih banyak jalan-jalan dilingkungan warga tidak memiliki penerangan jalan,” ujarnya saat Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan di Jl. Karya Utama Gg Y No 18 Kelurahan Polonia Kec Medan Polonia, Senin (19/12).
Dikatakan Habiburrahman, Perda PPJ telah ada ditahun 2011 tapi hingga saat ini masih banyak keluhan dari masyarakat yang belum mendapatkan penerangan jalan di lingkungannya. “Saya meminta kelurahan mendata lingkungan mana yang paling membutuhkan penerangan jalan. Cukup besar pajak yang diterima Pemko, lampu penerangan jalan ini sangat penting. Ketika kewajiban sudah ditarik maksimal, maka hak yang harus didapatkan masyarakat juga harusnya bisa lebih baik,” ucap politisi Partai Nasdem ini.
Dipaparkannya, Pasal 7 dalam Perda tersebut, tarif PPJ ditetapkan untuk golongan industri, pertambangan miinyak bumi dan gas alam sebesar 3 persen, untuk rumah tangga sebesar 7,5 persen, untuk bisnis 10 persen dan untuk sosial dan pemerintah 0 persen, sedangkan penggunan liastrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5 persen.
Dalam kesempatan itu juga, Habiburrahman mensosialisasikan program Universal Health Coverage (UHC) yakni jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara gratis.
“Tapi memang sosialisasi program UHC ini harus terus dilakukan Pemko agar masyarakat tidak bingung. UHC diperuntukkan warga Medan kurang mampu. Kalau masih sanggup bayar secara mandiri maka teruskan,” kata Habib.
Ditambahkannya, untuk warga kurang mampu dengan menggunakan UHC ini, maka tidak harus melunasi iuran tunggakan BPJS sebelumnya. Warga bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan KTP di rumah sakit kategori kelas 3.
“Kalau penyakit emergency bisa langsung berobat ke rumah sakit. Tapi kalau penyakit ringan bisa berobat ke Puskesmas tetap menggunakan KTP. Jadi kalau ada masyarakat yang ditolak berobat menggunakan UHC, silahkan lapor dengan bukti kuat seperti video,” jelasnya. (map)