30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Jalan Rusak, Kantor Kepala Desa Jauh

Warga Tiga Dusun di Kecamatan Bangun Purba Tolak Bergabung ke Desa Mabar

LUBUK PAKAM- Seratusan warga dari Dusun Pagar Gunung, Dusun Dagang Buluh dan Dusun Pamah Dipar, Kecamatan Bangun Purba berunjuk rasa, ke kantor DPRD Deliserdang, Senin (20/2) siang pukul 12.00 WIB. Mereka mendesak DPRD Deliserdang agar memperjuangkan keinginan mereka untuk membentuk desa sendiri, karena mereka tak mau bergabung dengan Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang.

Massa datang dengan menumpang dua unit truk cold diesel bak terbuka, serta puluhan sepedamotor. Setibanya di gedung dewan, mereka langsung melakukan orasi.

Menurut mereka, sejak terbentuknya Kabupaten Serdang Bedagai yang memisahkan diri dari Kabupaten Deliserdang pada 2003 lalu, banyak dusun di beberapa desa di Kecamatan Bangun Purba yang terpisah-pisah. Termasuk di antaranya Dusun Pagar Gunung yang semula berada di Desa Pagar Manik, Dusun Dagang Buluh yang semula di Desa Kulasar dan Dusun Pamah Dipar yang semula berada di Desa Pamah.

Karena ketiga dusun tersebut tak masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Serdang Bedagai, pihak Kecamatan Bangun Purba meminta agar ketiga dusun tersebut bergabung dengan Desa Mabar, Kabupaten Deliserdang. Namun warga di tiga dusun tersebut menolak usulan tersebut.
“Bila bergabung ke Desa Mabar, jarak kantor kepala desanya jauh serta tidak ada akses jalan yang bagus ke sana,” kata Jupen Saragih, seorang pengunjuk rasa.

Setelah sekitar 45 menit berorasi, anggota Komisi A DPRD Deli Serdang, menerima utusan warga. Kepada Komisi A, warga menyampaikan penolakan mereka. Selain itu, mereka juga mengaku kecewa dengan Camat Bangun Purba yang mengancam warga untuk tidak memberikan Raskin bila tidak bergabung ke Desa Mabar.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Deliserdang Sujono, yang hadir dalam pertemuan itu menjelaskan, terkait raskin dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemerintah memang membuat kebijakan untuk pendataan ulang warga yang berhak menerimanya. Untuk mempermudah pendataan, maka pemerintah menggunakan data e-KTP. Namun, karena saat ini masyarakat di tiga dusun ini tidak bernaung di bawah pemerintahan desa mana pun, maka pihak kecamatan mengambil inisiatif menggabungkan warga di tiga dusun itu ke Desa Mabar.

Sujono juga menjelaskan, masyarakat pembentukan satu desa harus mengacu pada PP 72 Tahun 2005 dan Permendagri 28 Tahun 2006, dimana desa akan terbentuk jika penduduknya berjumlah minimal 200 Kepala Keluarga.

“Usulan pembentukan desa dapat diterima karena hak dari masyarakat. Namun, harus di lihat juga syarat jumlah penduduknya, lagi pula prosesnya tidak bisa cepat. Sedangkan, Pemerintah Pusat punya program e-KTP, kita khawatirkan, masyarakat ini tidak terdata, jika tidak bergabung dengan Desa Mabar,” kata Sujono.(btr)

Warga Tiga Dusun di Kecamatan Bangun Purba Tolak Bergabung ke Desa Mabar

LUBUK PAKAM- Seratusan warga dari Dusun Pagar Gunung, Dusun Dagang Buluh dan Dusun Pamah Dipar, Kecamatan Bangun Purba berunjuk rasa, ke kantor DPRD Deliserdang, Senin (20/2) siang pukul 12.00 WIB. Mereka mendesak DPRD Deliserdang agar memperjuangkan keinginan mereka untuk membentuk desa sendiri, karena mereka tak mau bergabung dengan Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang.

Massa datang dengan menumpang dua unit truk cold diesel bak terbuka, serta puluhan sepedamotor. Setibanya di gedung dewan, mereka langsung melakukan orasi.

Menurut mereka, sejak terbentuknya Kabupaten Serdang Bedagai yang memisahkan diri dari Kabupaten Deliserdang pada 2003 lalu, banyak dusun di beberapa desa di Kecamatan Bangun Purba yang terpisah-pisah. Termasuk di antaranya Dusun Pagar Gunung yang semula berada di Desa Pagar Manik, Dusun Dagang Buluh yang semula di Desa Kulasar dan Dusun Pamah Dipar yang semula berada di Desa Pamah.

Karena ketiga dusun tersebut tak masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Serdang Bedagai, pihak Kecamatan Bangun Purba meminta agar ketiga dusun tersebut bergabung dengan Desa Mabar, Kabupaten Deliserdang. Namun warga di tiga dusun tersebut menolak usulan tersebut.
“Bila bergabung ke Desa Mabar, jarak kantor kepala desanya jauh serta tidak ada akses jalan yang bagus ke sana,” kata Jupen Saragih, seorang pengunjuk rasa.

Setelah sekitar 45 menit berorasi, anggota Komisi A DPRD Deli Serdang, menerima utusan warga. Kepada Komisi A, warga menyampaikan penolakan mereka. Selain itu, mereka juga mengaku kecewa dengan Camat Bangun Purba yang mengancam warga untuk tidak memberikan Raskin bila tidak bergabung ke Desa Mabar.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Deliserdang Sujono, yang hadir dalam pertemuan itu menjelaskan, terkait raskin dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemerintah memang membuat kebijakan untuk pendataan ulang warga yang berhak menerimanya. Untuk mempermudah pendataan, maka pemerintah menggunakan data e-KTP. Namun, karena saat ini masyarakat di tiga dusun ini tidak bernaung di bawah pemerintahan desa mana pun, maka pihak kecamatan mengambil inisiatif menggabungkan warga di tiga dusun itu ke Desa Mabar.

Sujono juga menjelaskan, masyarakat pembentukan satu desa harus mengacu pada PP 72 Tahun 2005 dan Permendagri 28 Tahun 2006, dimana desa akan terbentuk jika penduduknya berjumlah minimal 200 Kepala Keluarga.

“Usulan pembentukan desa dapat diterima karena hak dari masyarakat. Namun, harus di lihat juga syarat jumlah penduduknya, lagi pula prosesnya tidak bisa cepat. Sedangkan, Pemerintah Pusat punya program e-KTP, kita khawatirkan, masyarakat ini tidak terdata, jika tidak bergabung dengan Desa Mabar,” kata Sujono.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/