28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan, Kesadaran Masyarakat Dibutuhkan

Sosialisasi: Anggota DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong saat Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
istimewa/sumut pos
Sosialisasi: Anggota DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong saat Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Permasalahan sampah di Kota Medan yang saat ini masih dicari jalan keluarnya tidaklah semata-mata menjadi urusan Pemerintah Kota Medan. Namun, permasalahan sampah di Kota Medan saat ini merupakan tanggungjawab bersama, yakni seluruh warga masyarakat Kota Medan dan Pemerintah.

Perlu adanya kesatupaduan antara Pemerintah dan warga, maka mustahil persoalan sampah di Kota Medan bisa terselesaikan sekalipun Kota Medan memiliki peraturan dalam pengelolaan sampah.

“Intinya perlu kesungguhan Pemerintah, kemudian kesadaran masyarakat. Insya Allah persoalan sampah di Kota Medan ini bisa tuntas,” ucap Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I saat menyampaikan Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan, yang dilaksanakan di Jalan Puri, Gg Kemuning, Kelurahan Kota Matsum, Medan, Sabtu (18/01).

Rudiyanto meminta Pemko Medan segera mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan agar Kota Medan tidak lagi mendapatkan penilaian kota terjorok di Indonesia. “Pemko Medan sudah saatnya memaksimalkan perannya dalam mengimplementsikan Perda ini di Masyarakat,” jelasnya.

Kata dia, warga menilai Pemko Medan belum maksimal dalam mengatasi masalah persampahan. “D ibeberapa kawasan warga masih sering mengeluh kalau tumpukan sampah di dekat rumahnya tidak diangkut oleh armada pengangkut sampah, salah satunya di kawasan gang-gang sempit,” ungkapnya.

Rudiyanto sangat mendukung jika Pemko Medan serius dalam penuntasan masalah sampah in. Pihaknya tidak mempermasalahkan jika Pemko Medan harus menambah armada sampah. Misalnya, satu unit truk untuk satu kelurahan atau pengadaan armada becak pengangkut sampah agar bisa mengakses permukiman warga yang tidak bisa dimasuki truk sampah.

Tidak hanya kepada Pemko Medan, Rudiyanto juga mengajak warga untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah dengan tidak membuang sampah sembarangan. Kondisi saat ini banyak diantaranya oknum masyarakat membuang sampah sembarangan.

“Dalam persoalan sampah ini, Masyarakat jangan hanya berharap pada pemerintah saja. Mustahil permasalahan sampah ini bisa tuntas jika Pemerintah dan masyarakat tidak bisa bersinergi,” ucapnya.

Rudiyanto mengatakan, dalam Perda Pengelolaan Persampahan ada sanksi yang diberlakukan kepada setiap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, di mana warga yang bersangkutan akan dikenai denda Rp10 juta atau kurungan badan selama tiga bulan.

Sanksi hukuman yang lebih tinggi lagi dikenakan kepada perusahaan dan lembaga yang ketahuan membuang sampah sembarangan, dengan denda Rp50 juta atau kurungan badan selama enam bulan. Ketentuan itu terdapat pada Pasal 35 Perda No.6 Tahun 2015. “Perda ini dibuat agar semua pihak tidak lagi membuang sampah sembarangan,” pungkasnya. (map/ila)

Sosialisasi: Anggota DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong saat Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
istimewa/sumut pos
Sosialisasi: Anggota DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong saat Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Permasalahan sampah di Kota Medan yang saat ini masih dicari jalan keluarnya tidaklah semata-mata menjadi urusan Pemerintah Kota Medan. Namun, permasalahan sampah di Kota Medan saat ini merupakan tanggungjawab bersama, yakni seluruh warga masyarakat Kota Medan dan Pemerintah.

Perlu adanya kesatupaduan antara Pemerintah dan warga, maka mustahil persoalan sampah di Kota Medan bisa terselesaikan sekalipun Kota Medan memiliki peraturan dalam pengelolaan sampah.

“Intinya perlu kesungguhan Pemerintah, kemudian kesadaran masyarakat. Insya Allah persoalan sampah di Kota Medan ini bisa tuntas,” ucap Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I saat menyampaikan Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan, yang dilaksanakan di Jalan Puri, Gg Kemuning, Kelurahan Kota Matsum, Medan, Sabtu (18/01).

Rudiyanto meminta Pemko Medan segera mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan agar Kota Medan tidak lagi mendapatkan penilaian kota terjorok di Indonesia. “Pemko Medan sudah saatnya memaksimalkan perannya dalam mengimplementsikan Perda ini di Masyarakat,” jelasnya.

Kata dia, warga menilai Pemko Medan belum maksimal dalam mengatasi masalah persampahan. “D ibeberapa kawasan warga masih sering mengeluh kalau tumpukan sampah di dekat rumahnya tidak diangkut oleh armada pengangkut sampah, salah satunya di kawasan gang-gang sempit,” ungkapnya.

Rudiyanto sangat mendukung jika Pemko Medan serius dalam penuntasan masalah sampah in. Pihaknya tidak mempermasalahkan jika Pemko Medan harus menambah armada sampah. Misalnya, satu unit truk untuk satu kelurahan atau pengadaan armada becak pengangkut sampah agar bisa mengakses permukiman warga yang tidak bisa dimasuki truk sampah.

Tidak hanya kepada Pemko Medan, Rudiyanto juga mengajak warga untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah dengan tidak membuang sampah sembarangan. Kondisi saat ini banyak diantaranya oknum masyarakat membuang sampah sembarangan.

“Dalam persoalan sampah ini, Masyarakat jangan hanya berharap pada pemerintah saja. Mustahil permasalahan sampah ini bisa tuntas jika Pemerintah dan masyarakat tidak bisa bersinergi,” ucapnya.

Rudiyanto mengatakan, dalam Perda Pengelolaan Persampahan ada sanksi yang diberlakukan kepada setiap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, di mana warga yang bersangkutan akan dikenai denda Rp10 juta atau kurungan badan selama tiga bulan.

Sanksi hukuman yang lebih tinggi lagi dikenakan kepada perusahaan dan lembaga yang ketahuan membuang sampah sembarangan, dengan denda Rp50 juta atau kurungan badan selama enam bulan. Ketentuan itu terdapat pada Pasal 35 Perda No.6 Tahun 2015. “Perda ini dibuat agar semua pihak tidak lagi membuang sampah sembarangan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/