Namun diakui Kaiman, secara khusus tidak ada aturan mengenai larangan atau sanksi di undang-undang ASN jika aparatur melakukan tindakan tersebut, terlebih dilakukan di lapangan Kantor Bupati dan mengunakan pakaian dinas di hari kerja. “Itu secara khusus tidak ada diatur di Undang-undang ASN, namun secara etika tidak sesuai,” ujarnya singkat.
Sementara Anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan (Dapil) Nias, Fajar Waruwu menilai, aksi ciuman massal yang dilakukan PNS Pemkab Nias Selatan itu merupakan tindakan yang tidak bermoral. “Bagaimana mau saya bilang, bayangkan dan rasakan sendirilah kejadian ciuman massal itu. Kalau saya ditanya pasti kecewa, ciuman di depan umum dan diunggah ke media sosial itu sangat tidak bermoral,” ujarnya saat dihubungi, Senin (20/2).
Dia juga tidak habis pikir dengan sikap Bupati Nias Selatan yang membiarkan kejadian itu terjadi, padahal berada di tempat itu. “Dimana marwah (harga diri) bupati seperti itu? Saya coba membayangkan hal itu terjadi di depan mata saya, misalkan ada adik atau keponakan yang berciuman di depan saya. Berarti mereka tidak menghargai saya sebagai orang yang dituakan, walaupun mereka itu pasangan suami istri. Itu yang saya pikirkan. Jadi apa motivasi Bupati membiarkan kejadian memalukan itu terjadi,” ungkapnya.
Politisi Hanura itu pun melihat kejadian ini akan berimbas kepada banyak hal. Apalagi, peristiwa ini sudah menyebar kemana-mana melalui media sosial. “Kalau cipika-cipiki (cium pipi kanan kiri) sepertinya tidak ada masalah, tapi ini sudah ciuman bibir, konotasinya sudah syahwat (nafsu). Nanti ada pula anak sekolah yang meniru kejadian itu, kasihan generasi muda kita. Mau jadi apa mereka kalau dididik dengan cara seperti itu,” bilangnya.
“Kalau anak sekolah melakukan hal yang sama dan dilarang, maka mereka akan perotes. Kenapa PNS bisa melakukan, kenapa mereka tidak, kalau sudah begitu kejadiannya bisa rusak generasi muda kita. Itu yang harus kita pikirkan,” tambahnya.
Nias Selatan, kata dia, merupakan kawasan wisata. Ditempat itu juga, adat dijunjung atau dipegang tinggi. “Tidak pernah adat mengajarkan seperti itu,” bebernya.
Anggota DPRD Sumut Dapil Nias, Analisman Zalukhu mengatakan hal yang sama. Menurutnya, hal itu tidak pantas dilakukan dimuka umum. “Sangat tidak pantas, tapi saya baru tahu informasi ini dari media dan media sosial,” ujar politisi PDI-P ini.
Adat Nias, lanjut Analisman, juga tidak pernah mengajarkan hal tersebut. “Kejadian ini baru terjadi pertama kali, tidak ada adat mengajarkan hal itu. Kedepan jangan sampai kejadian ini terulang kembali,”tambahnya.
Disisi lain, Anggota DPRD Sumut Dapil Nias Fraksi Demokrat, Lidiani Lase menilai kejadian tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Kata dia, tidak ada yang salah dari peristiwa PNS ciuman massal di Pemkab Nias Selatan. “Mereka yang berciuman itu suami istri, ada Bupati juga ditempat itu. Tidak ada yang salah, peristiwa ini terlalu dibesar-besarkan,”katanya.
Menurutnya, prewedding merupakan hal yang sangat tabu di Nias. Karena, pasangan yang belum menikah sudah berpelukan. “Dulu prewed sangat tabu, tapi kini zaman telah berubah dan berkembang, dan prewed tidak lagi menjadi tabu,” tambahnya. (bbs/jpg/bal/dik/adz)