29 C
Medan
Saturday, February 22, 2025
spot_img

IPW Minta Panglima TNI Tertibkan Aparaturnya Lakukan Intervensi yang Bukan Tupoksinya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menertibkan aparaturnya yang melakukan intervensi dalam kewenangan yang bukan tupoksinya, yaitu penegakan hukum di Kabupaten Solok dan di Medan.

Pasalnya, munculnya TNI dalam proses penertiban hukum ini akan mengganggu tatanan hukum dalam penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan.

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, di Kabupaten Solok, terbitnya Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berada di wilayah Kabupaten Solok, Propinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Demikian juga, lanjutnya, yang dilakukan di Medan, saat prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan (BB) menggrebek sebuah gudang berlokasi di Kompleks Pergudangan Harmoni, di Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dan di Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, dan 88F, di Jalan Letda Sujono, Tembung, Kota Medan. Penggrebekan oli palsu berbagai merk itu, dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, dengan menyita serta mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu.

“Pastinya, kedua kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI AD tersebut tidak melibatkan pihak yang berwenang menurut Undang-Undang (UU) yaitu Polri,” ujar Sugeng didampingi Sekjen IPW, Data Wardhana, Jumat (21/2).

Ia menilai, dua peristiwa intervensi aparat TNI dalam penegakan hukum di Kabupaten Solok, Sumbar dan Di Medan, Sumatera Utara (Sumut) akan menimbulkan kekacauan dalam aspek tatanan hukum yang benar berdasarkan UU. Selain dapat dinilai sebagai intervensi kewenangan penegakan hukum yang menjadi tupoksi Polri, juga akan berpotensi menimbulkan gesekan antara aparatur negara di lapangan.

“Intervensi aparatur TNI dalam proses penegakan hukum juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi sasaran penertiban. Masyarakat yang menjadi sasaran penertiban tidak dapat membela dirinya secara hukum, karena TNI bukan subjek hukum Praperadilan menurut KUHAP, ketika tindakannya dinilai salah dalam penertiban, dan pengeledahan,” imbuhnya.

Selain itu, sambung Sugeng, tindakan penegakan hukum oleh aparatur TNI ini, menimbulkan ketidak pastian hukum karena proses penetiban sampai penggeledahan tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penuntutan di sidang pengadilan, disebabkan pihak TNI tidak berwenang melakukan permintaan keterangan ProJustisia dan melakukan pemberkasan perkara terhadap warga sipil yang diduga melanggar hukum.

“Praktek intervensi penegakan hukum oleh aparatur TNI ini juga berpotensi menyimpang selain hanya mempertontonkan pendekatan kekuasaan saja,” katanya.

Bahkan, menurutnya, yang telah dilakukan oleh TNI AD baik di Solok, Sumbar dan di Medan, Sumut itu telah melanggar dua aturan perundang-undangan yakni pasal 30 UUD 1945, Tap MPR No VII tahun 2000.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30 ayat 4 menyatakan, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sementara Tentara Nasional Indonesia di dalam pasal 30 ayat 3 disebutkan terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Oleh karena itu, Sugeng berharap, apa yang dilakukan oleh TNI AD di Solok dan Medan yang bukan wilayah tugas dan perannya dan untuk menjaga tertib hukum di Indonesia maka dua peristiwa intervensi penegakan hukum oleh aparatur TNI di Solok dan Medan tersebut, harus melibatkan dan diserahkan kepada Polri.

“Dengan begitu maka tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam menjalankan tugas di masing-masing institusi,” pungkasnya. (dwi/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menertibkan aparaturnya yang melakukan intervensi dalam kewenangan yang bukan tupoksinya, yaitu penegakan hukum di Kabupaten Solok dan di Medan.

Pasalnya, munculnya TNI dalam proses penertiban hukum ini akan mengganggu tatanan hukum dalam penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan.

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, di Kabupaten Solok, terbitnya Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berada di wilayah Kabupaten Solok, Propinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Demikian juga, lanjutnya, yang dilakukan di Medan, saat prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan (BB) menggrebek sebuah gudang berlokasi di Kompleks Pergudangan Harmoni, di Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dan di Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, dan 88F, di Jalan Letda Sujono, Tembung, Kota Medan. Penggrebekan oli palsu berbagai merk itu, dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, dengan menyita serta mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu.

“Pastinya, kedua kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI AD tersebut tidak melibatkan pihak yang berwenang menurut Undang-Undang (UU) yaitu Polri,” ujar Sugeng didampingi Sekjen IPW, Data Wardhana, Jumat (21/2).

Ia menilai, dua peristiwa intervensi aparat TNI dalam penegakan hukum di Kabupaten Solok, Sumbar dan Di Medan, Sumatera Utara (Sumut) akan menimbulkan kekacauan dalam aspek tatanan hukum yang benar berdasarkan UU. Selain dapat dinilai sebagai intervensi kewenangan penegakan hukum yang menjadi tupoksi Polri, juga akan berpotensi menimbulkan gesekan antara aparatur negara di lapangan.

“Intervensi aparatur TNI dalam proses penegakan hukum juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi sasaran penertiban. Masyarakat yang menjadi sasaran penertiban tidak dapat membela dirinya secara hukum, karena TNI bukan subjek hukum Praperadilan menurut KUHAP, ketika tindakannya dinilai salah dalam penertiban, dan pengeledahan,” imbuhnya.

Selain itu, sambung Sugeng, tindakan penegakan hukum oleh aparatur TNI ini, menimbulkan ketidak pastian hukum karena proses penetiban sampai penggeledahan tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penuntutan di sidang pengadilan, disebabkan pihak TNI tidak berwenang melakukan permintaan keterangan ProJustisia dan melakukan pemberkasan perkara terhadap warga sipil yang diduga melanggar hukum.

“Praktek intervensi penegakan hukum oleh aparatur TNI ini juga berpotensi menyimpang selain hanya mempertontonkan pendekatan kekuasaan saja,” katanya.

Bahkan, menurutnya, yang telah dilakukan oleh TNI AD baik di Solok, Sumbar dan di Medan, Sumut itu telah melanggar dua aturan perundang-undangan yakni pasal 30 UUD 1945, Tap MPR No VII tahun 2000.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30 ayat 4 menyatakan, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sementara Tentara Nasional Indonesia di dalam pasal 30 ayat 3 disebutkan terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Oleh karena itu, Sugeng berharap, apa yang dilakukan oleh TNI AD di Solok dan Medan yang bukan wilayah tugas dan perannya dan untuk menjaga tertib hukum di Indonesia maka dua peristiwa intervensi penegakan hukum oleh aparatur TNI di Solok dan Medan tersebut, harus melibatkan dan diserahkan kepada Polri.

“Dengan begitu maka tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam menjalankan tugas di masing-masing institusi,” pungkasnya. (dwi/han)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/